Sertifikat
memuat:
a. lambang Garuda yang letaknya di tengah bagian atas sertifikat;
b. institusi Penerbit sertifikat;
c. jenis sertifikat Paten atau Paten sederhana;
d. tanda Tangan Pejabat yang berwenang;
e. nama dan alamat Pemegang Paten atau Paten sederhana;
f. judul Invensi;
g. Inventor;
h. tanggal penerimaan;
i. nomor Paten atau Paten sederhana;
j. tanggal pemberian;
k. masa pelindungan; dan
l. pembubuhan kode QR
Sertifikat
dilampirkan:
a. pengumuman B;
b. Deskripsi, Klaim, Abstrak, dan Gambar jika Permohonan dilampiri dengan
Gambar; dan
c. informasi biaya tahunan Paten.
1.
Data pada Sertifikat Paten dan/atau lampirannya dapat diajukan permohonan
perbaikan secara tertulis kepada Direktorat Paten, DTLST dan RD.
2. Perbaikan sertifikat Paten hanya dapat dilakukan dalam hal:
a. terdapat kesalahan Pemohon; atau
b. terdapat kesalahan pada saat penerbitan Sertifikat.
3. Perbaikan data sertifikat karena kesalahan pemohon, dikenai biaya yang
besarnya berdasarkan ketentuan perundang-undangan di bidang penerimaan negara
bukan pajak yang berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
4. Perbaikan sertifikat pada saat penerbitan sertifikat karena kesalahan
bukan merupakan kesalahan pemohon , tidak dikenai biaya.
5. Dalam hal terdapat kesalahan karena terdapat kesalahan pemohon, perbaikan
Sertifikat hanya berupa notifikasi.
6. Dalam hal terdapat kesalahan karena terdapat kesalahan pada saat
penerbitan sertifikat, Sertifikat yang telah diterbitkan dikembalikan kepada
Menteri untuk diterbitkan Sertifikat baru.
Permohonan
perbaikan Sertifikat dan/atau lampiran harus
dilampiri:
a. surat atau formulir permohonan perbaikan data Sertifikat;
b. Sertifikat asli;
c. fotokopi formulir Permohonan paten; dan
d. data atau keterangan mengenai bagian yang dimohonkan untuk perbaikan
data disertai dengan penjelasan untuk perbaikan data Sertifikat.
1.
Terhadap Paten atau Paten Sederhana yang telah diberikan Sertifikat dapat
dilakukan Perubahan Data.
2. Perubahan data diajukan melalui permohonan oleh Pemegang Paten atau
Kuasanya kepada Menteri secara elektronik
3. Permohonan perubahan data meliputi: a. nama Pemegang Paten; b. alamat lengkap Pemegang Paten; c. nama Inventor; dan d. nama dan alamat Kuasa.
Sertifikat dilampirkan: a. pengumuman. b. Deskripsi, Klaim, Abstrak, dan Gambar jika Permohonan dilampiri dengan Gambar. c. Informasi biaya tahunan Paten.