1. Jika Menteri mengabulkan permohonan Lisensi wajib, Menteri menyampaikan salinan keputusan pemberian Lisensi-wajib kepada:
  • Pemohon Lisensi-wajib atau Kuasanya; dan
  • Pemegang Paten atau Kuasanya.
2. Penyampaian salinan keputusan pemberian Lisensi wajib dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) Hari terhitung sejak tanggal ditetapkannya keputusan pemberian Lisensi-wajib .
3. Setiap Orang dapat mengajukan permohonan petikan keputusan pemberian Lisensi-wajib.
4. Permohonan petikan keputusan pemberian Lisensi-wajib harus diajukan secara tertulis, secara elektronik kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dengan dikenai biaya.
5. Menteri menetapkan Keputusan Menteri mengenai pemberian Lisensi-wajib kepada pemohon atau Kuasanya, termasuk besarnya Imbalan dan cara pembayarannya.
Berakhirnya Lisensi-wajib berakibat pulihnya hak pemegang Paten atas Paten terhitung sejak tanggal pencatatan.
Keputusan mengabulkan Lisensi-wajib memuat:
  1. Lisensi-wajib bersifat non-eksklusif;
  2. Alasan pemberian Lisensi-wajib;
  3. Bukti, termasuk keterangan atau penjelasan sebagai dasar pemberian Lisensi-wajib;
  4. Jangka waktu Lisensi-wajib;
  5. Besar Imbalan yang harus dibayarkan penerima Lisensi-wajib kepada Pemegang paten dan cara pembayarannya;
  6. Syarat berakhirnya Lisensi-wajib dan hal yang dapat membatalkannya;
  7. Lingkup Lisensi-wajib untuk seluruh atau sebagian dari Paten yang dimohonkan Lisensi-wajib; dan
  8. Hal-hal lain yang diperlukan untuk menjaga kepentingan para pihak yang bersangkutan secara adil.
Berakhirnya Lisensi-wajib berakibat pulihnya hak pemegang Paten atas Paten terhitung sejak tanggal pencatatan.
Dapat.                                                                                                                 1. Lisensi-wajib juga berakhir karena pembatalan berdasarkan Keputusan Menteri atas permohonan Pemegang Paten jika:
a. alasan yang dijadikan dasar bagi pemberian Lisensi-wajib tidak ada lagi;
b. penerima Lisensi-wajib tidak melaksanakan Lisensi-wajib atau tidak melakukan usaha persiapan yang sepantasnya untuk segera melaksanakan Lisensi-wajib; atau
c. penerima Lisensi-wajib tidak menaati syarat dan ketentuan lainnya.
2. Permohonan pembatalan keputusan pemberian Lisensi-wajib dengan alasan penerima Lisensi-wajib tidak melaksanakan Lisensi-wajib atau tidak melakukan usaha persiapan yang sepantasnya untuk segera melaksanakan Lisensi-wajib, dapat dilakukan setelah penerimi Lisensi_-wajib tidak melaksanakan paten berdasarkan Lisensi-wajib dalam jangka wakt:u 24 (dua puluh empat) bulan terhitung sejak tanggal keputusan pemberian Lisensi-wajib.
3. Syarat dan ketentuan lainnya yang harus ditaati oleh penerima Lisensi-wajib dapat berupa:
a. pembayaran Imbalan; atau
b. ketaatan atas lingkup Lisensi,                                                                      
4. Menteri wajib memberitahukan keputusan pembatalan Lisensi-wajib kepada:
a. Pemegang Paten atau Kuasanya; dan
b. penerima Lisensi-wajib atau Kuasanya.
5. Pemberitahuan Keputusan Menteri mengenai pembatalan Lisensi-wajib dilakukan dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) Hari terhitung sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Menteri meng-nai pembatalan Lisensi-wajib.
6. Menteri wajib mencatat berakhirnya Lisensi-wajib dalam daftar umum paten dan mengumumkan melalui media elektronik.
7. Pencatatan berakhirnya Lisensi-wajib dilakukan dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) Hari terhitung sejak tanggal berakhirnya Lisensi-wajib.
1. Lisensi-wajib berakhir karena selesainya jangka waktu yang ditetapkan dalam keputusan pemberian Lisensi-wajib oleh Menteri, atau                                                                                           2. karena putusan pengadilan Niaga yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yang membatalkan Keputusan Menteri mengenai pemberian Lisensi-wajib.
3. Lisensi-wajib juga berakhir karena pembatalan berdasarkan Keputusan Menteri atas permohonan Pemegang Paten jika:
a. alasan yang dijadikan dasar bagi pemberian Lisensi-wajib tidak ada lagi;
b. penerima Lisensi-wajib tidak melaksanakan Lisensi-wajib atau tidak melakukan usaha persiapan yang sepantasnya untuk segera melaksanakan Lisensi-wajib; atau
c. penerima Lisensi-wajib tidak menaati syarat dan ketentuan lainnya.
1. Lisensi-wajib tidak dapat dialihkan, kecuali karena pewarisan.
2. Dalam hal Lisensi-wajib dialihkan karena pewarisan, Keputusan Menteri mengenai pemberian Lisensi-wajib tetap berlaku kepada ahli warisnya.
3. Lisensi-wajib yang beralih karena pewarisan harus dilaporkan
kepada Menteri untuk dicatat dalam daftar umum paten dan diumumkan melalui media elektronik.
4. Lisensi-wajib yang beralih karena pewarisan tetap teiikat oleh syarat pemberiannya dan ketentuan lain terutama mengenai jangka waktu yang diatur dalam keputusan pemberian Lisensi-wajib).
5. Jika ahli waris tidak melaporkan pengalihan Lisensi- wajib kepada Menteri, Keputusan Menteri mengenai pemberian Lisensi-wajib tidak berlaku. 
1. Lisensi-wajib diberikan kepada penerima Lisensi-wajib untuk jangka waktu yang tidak melebihi jangka waktu pelindungan Paten yang dimohonkan Lisensi-wajib.
2. Pelaksanaan Lisensi-wajib oleh penerima Lisensi-wajib dianggap sebagai pelaksanaan paten yang dimohonkan Lisensi-wajib.
3. Pemberian Lisensi-wajib tidak membebaskan kewajiban Pemegang Paten untuk melakukan pembayaran biaya tahunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. Dalam hal Lisensi-wajib terkait dengan teknologi semi konduktor, penerima Lisensi-wajib hanya dapat menggunakan Lisensi-wajib dimaksud untuk:
a. kepentingan umum yang tidak bersifat komersial; atau
b. melaksanakan tindakan yang ditentukan berdasarkan putusan pengadilan atau keputusan lembaga terkait yang menyatakan bahwa pelaksanaan paten dimaksud mempakan tindakan monopoli atau persaingan usaha idak sehat.
5. Dalam rangka melaksanakan Lisensi-wajib, penerima Lisensi-wajib dapat melakukan kerja sama dengan pihak lain, baik di dalam maupun di luar negeri.
1. Menteri wajib mencatat pemberian Lisensi-wajib dalam daftar umum Paten dan mengumumkannya melalui media elektronik dan/atau media non-elektronik.
2. Pencatatan dan pengumuman pemberian Lisensi-wajib dilakukan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) Hari terhitung sejak tanggal ditetapkannya keputusan pemberian Lisensi-wajib oleh Menteri.
Keadaan darurat meliputi:
1. kesulitan akses obat dalam masyarakat;
2. penyakit yang berjangkit luas (endemis atau pandemis); dan/atau
3. keadaan lain yang ditentukan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
Dengan tidak mengurangi hak Pemegang Paten berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, dalam keadaan darurat, Menteri dapat memberikan lisensi-wajib untuk:                                                                                                   
1. memproduksi produk farmasi yang diberi paten di Indonesia guna pengobatan penyakit pada manusia.
2. atas impor pengadaan produk farmasi yang diberi paten di Indonesia tetapi belum dapat diproduksi di Indonesia guna pengobatan penyakit pada manusia.
3. mengekspor produk farmasi yang diberi paten dan diproduksi di Indonesia guna pengobatan penyakit pada manusia berdasarkan permintaan dari negara berkembang atau negara belum berkembang.
4. Pelaksanaan produksi, impor dan ekspor dilaksanakan berdasarkan ketentuan TRIPs serta ketentuan lain dalam Peraturan Menteri ini.
1. Menteri dapat menunda atau menolak pemberian Lisensi-wajib jika berdasarkan rekomendasi tim ahli dan keterangan Pemegang Paten, Paten dimaksud memerlukan waktu lebih lama dari 36 (tiga puluh enam) bulan untuk pelaksanaannya secara komersial di Indonesia.
2. Keterangan Pemegang Paten harus disertai dengan bukti bahwa jangka waktu selama 36 (tiga puluh enam) bulan belum cukup untuk melaksanakan Patennya secara komersial di Indonesia.
3. Penundaan pemberian Lisensi-wajib diberikan untuk jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan terhitung sejak tanggal pemberitahuan penundaan pemberian Lisensi-wajib oleh Menteri.
4. Menteri menetapkan keputusan mengabulkan atau menolak permohonan Lisensi-wajib dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) Hari terhitung sejak tanggal berakhirnya jangka waktu penundaan.
Terhadap Keputusan Menteri dalam mengabulkan, menunda atau menolak permohonan Lisensi-wajib dapat diajukan keberatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara.
1. Dalam hal Pemegang Paten dan Penerima Lisensi-wajib tidak terdapat kesesuaian mengenai penetapan besaran Imbalan, para pihak dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Niaga.
2. Gugatan dapat diajukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan setelah Menteri mengabulkan permohonan Lisensi-wajib.
3. Jika Gugatan tidak diajukan, Pemegang Paten dan Penerima Lisensi-wajib
dianggap menerima penetapan besaran imbalan yang diberikan.
4. Proses pemeriksaan gugatan tidak menghentikan pelaksanaan Lisensiwajib oleh Pemerintah.
Keputusan mengabulkan Lisensi-wajib  memuat:
1. Lisensi-wajib bersifat non-eksklusif;
2. alasan pemberian Lisensi-wajib;
3. bukti, termasuk keterangan atau penjelasan sebagai dasar pemberian Lisensi-wajib;
4. jangka waktu Lisensi-wajib;
5. besar Imbalan yang harus dibayarkan penerima Lisensi-wajib kepada Pemegang paten dan cara pembayarannya;
6. syarat berakhirnya Lisensi-wajib dan hal yang dapat membatalkannya;
7. lingkup Lisensi-wajib untuk seluruh atau sebagian dari Paten yang dimohonkan Lisensi-wajib; dan
8. hal-hal lain yang diperlukan untuk menjaga kepentingan para pihak yang bersangkutan secara adil.
Lisensi-wajib merupakan Lisensi untuk melaksanakan Paten yang diberikan berdasarkan Keputusan Menteri atas dasar permohonan. 
1. Menteri dapat memberikan keputusan mengabulkan, menunda, atau menolak permohonan Lisensi-wajib berdasarkan laporan hasil pemeriksaan substantif tim ahli.
2. Menteri memberitahukan kepada pemohon atau Kuasanya; dan Pemegang Paten atau Kuasanya.
1. Penetapan keputusan pemberian Lisensi-wajib dilakukan dalam jangka waktu paling lama 90 (sembilan puluh) Hari terhitung sejak tanggal pengajuan permohonan Lisensiwajib.                                                                              
2. Jangka waktu tidak termasuk jangka waktu penundaan paling lama 12 (dua belas) bulan terhitung sejak tanggal pemberitahuan penundaan oleh Menteri.                                                                             
3. Pemberitahuan dilakukan paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak tanggal ditetapkannya keputusan mengabulkan, menunda atau menolak permohonan Lisensi-wajib.
1. Tim ahli melakukan pemeriksaan terhadap kebenaran bukti terhadap permohonan Lisensi-wajib yang telah memenuhi persyaratan .
2. Pemeriksaan dilakukan dalam jangka waktu paling lama 70 (tujuh puluh) Hari terhitung sejak tanggal dibentuk tim ahli .
3. Dalam jangka waktu pemeriksaan , tim ahli melalui Direktur Jenderal memberitahukan hasil pemeriksaan substantif permohonan Lisensi-wajib tersebut kepada Pemohon Lisensi-wajib atau Kuasanya dan kepada Pemegang Paten atau Kuasanya.
4. Dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) Hari sejak tanggal pemberitahuan pemeriksaan pemberitahuan pemeriksaan, tim ahli wajib mendengarkan keterangan Pemegang Paten atau Kuasanya dan Pemohon Lisensi-wajib atau Kuasanya.
5. Dalam jangka waktu pemeriksaan, tim ahli mendengar pendapat dari instansi atau pihak terkait di bidang Paten yang dimohonkan Lisensi-wajib.
6. Dalam jangka waktu pemeriksaan , tim ahli dapat meminta pendapat ahli di bidang Paten yang dimohonkan Lisensi wajib.
7. Tim ahli mengambil keputusan hasil pemeriksaan substantif secara tertulis dengan suara terbanyak.                                                                                 8. Hasil pemeriksaan substantif yang dilakukan oleh tim ahli dilaporkan kepada Menteri dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) Hari terhitung sejak pemeriksaan
selesai dilakukan.
1. Dalam hal permohonan Lisensi-wajib dinyatakan lengkap, Menteri melakukan:
a. pemberitahuan secara tertulis kepada Pemegang Paten atau Kuasanya tentang permohonan Lisensi-wajib dan salinan permohonan Lisensi-wajib beserta lampiran bukti dan dokumen pendukung permohonan; dan
b. pemeriksaan substantif.
2. Pemeriksaan substantif dilaksanakan oleh tim ahli yang dibentuk oleh Menteri.
3. Tim ahli diketuai oleh Direktur Jenderal.
4. Tim ahli dibentuk dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) Hari terhitung sejak tanggal persyaratan pengajuan permohonan Lisensi-wajib dinyatakan lengkap.
5. Tim ahli berjumlah paling sedikit 7 (tujuh) orang dan keanggotaannya berasal dari instansi pemerintah dan/atau ahli yang tidak memiliki konflik kepentingan di bidang Paten terkait yang dimohonkan Lisensi-wajib.
6. Tim ahli bersifat ad hoc untuk setiap permohonan Lisensi-wajib.
1. Direktur Jenderal melakukan pemeriksaan kelengkapan persyaratan permohonan.
2. Pemeriksaan dilakukan dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) Hari terhitung sejak tanggal penerimaan permohonan.
3. Dalam hal persyaratan permohonan belum lengkap, Direktur Jenderal memberitahukan secara tertulis kepada Pemohon atau Kuasanya agar melengkapi persyaratan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) Hari.
4. Dalam hal Pemohon atau Kuasanya tidak melengkapi persyaratan dalam jangka waktu yang telah ditentukan, Direktur Jenderal memberitahukan secara tertulis kepada Pemohon atau Kuasanya bahwa permohonan Lisensi-wajib dianggap ditarik kembali.
5. Pemberitahuan dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) Hari terhitung sejak tanggal berakhirnya batas waktu pemenuhan persyaratan.
6. Direktur Jenderal memberitahukan secara tertulis kepada Pemohon atau Kuasanya atas hasil pemeriksaan persyaratan yang dinyatakan lengkap dan memberikan tanggal pengajuan permohonan Lisensi-wajib.
Dalam hal permohonan Lisensi-wajib berdasarkan alasan Paten hasil pengembangan dari paten yang telah diberikan sebelumnya tidak bisa dilaksanakan tanpa menggunakan Paten pihak lain yang masih dalam pelindungan harus dilampiri:
1. bukti bahwa Pemohon mempunyai Paten yang pelaksanaannya tidak dapat dilakukan tanpa melanggar Paten yang dimohonkan Lisensi-wajib;
2. bukti bahwa Paten yang akan dilaksanakan mengandung unsur pembaharuan yang lebih maju dari Paten yang dimohonkan Lisensi-wajib;
3. bukti bahwa Pemohon telah berusaha mengambil langkah-langkah dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan untuk mendapatkan lisensi dari Pemegang Paten atas dasar persyaratan dan kondisi yang wajar, tetapi tidak memperoleh hasil.                                                                                                             
4. Pemegang Paten berhak saling memberikan Lisensi untuk menggunakan Paten pihak lainnya berdasarkan persyaratan yang wajar; dan
5. penggunaan Paten oleh penerima Lisensi tidak dapat dialihkan kecuali jika dialihkan bersama-sama dengan Paten lain.
Dalam hal permohonan Lisensi-wajib berdasarkan alasan Paten telah dilaksanakan oleh pemegang paten atau penerima Lisensi dalam bentuk dan dengan cara yang merugikan kepentingan masyarakat harus dilampiri:
1. bukti bahwa Paten telah dilaksanakan oleh Pemegang Paten atau penerima lisensi dalam bentuk dan dengan cara yang merugikan kepentingan masyarakat;
2. bukti bahwa pemohon telah berusaha mengambil langkah-langkah dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan untuk mendapatkan lisensi dari Pemegang Paten atas dasar persyaratan dan kondisi yang wajar, tetapi tidak memperoleh hasil; dan
3. surat keterangan dari instansi terkait. 
Dalam hal permohonan Lisensi-wajib berdasarkan alasan alasan pemegang paten tidak melaksanakan paten dalam jangka waktu 36 (tiga puluh enam) bulan harus dilampiri:
1. bukti yang meyakinkan bahwa Pemohon;
a. mempunyai kemampuan untuk melaksanakan sendiri Paten yang bersangkutan secara penuh;
b. mempunyai fasilitas sendiri untuk melaksanakan Paten yang bersangkutan dengan secepatnya; dan
c. telah berusaha mengambil langkah-langkah dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan untuk mendapatkan lisensi dari Pemegang Paten atas dasar persyaratan dan
kondisi yang wajar, tetapi tidak memperoleh hasil.
2. surat keterangan dari instansi terkait.
1. Permohonan Lisensi-wajib secara elektronik sebagaimana dilakukan dengan mengisi formulir pada laman resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.                                                                 
2. Dalam mengajukan permohonan, Pemohon harus mengunggah dokumen sebagai berikut:
a. fotokopi kartu identitas atau dokumen keimigrasian yang masih berlaku, apabila permohonan Lisensi wajib diajukan oleh perorangan;
b. fotokopi atau salinan akta pendirian badan usaha atau badan hukum, apabila permohonan Lisensi wajib diajukan oleh badan usaha atau badan hukum yang dilegalisir;
c. surat kuasa, apabila permohonan diajukan melalui Kuasa; dan
d. bukti pembayaran biaya permohonan Lisensi-wajib.