1.
Permohonan banding terhadap koreksi atas deskripsi, klaim, dan/atau gambar
setilah permohonan diberi Paten diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan
sejak tanggal pengiriman surat pemberitahuan dapat diberi Paten.
2. Apabila Pemohon atau Kuasanya mengajukan banding setelah melewati jangka
waktu, Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan banding.
3. Komisi Banding Paten mulai melakukan pemeriksaan atas permohonan banding
terhadap koreksi atas deskripsi, klaim, dan/atau gambar setelah permohonan
diberi Paten dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal penerimaan permohonan banding.
4. Koreksi harus terbatas pada hal-hal sebagai berikut:
a. pembatasan lingkup klaim;
b. koreksi kesalahan dalam terjemahan deskripsi; dan/atau
c. klarifikasi atas isi deskripsi yang tidak jelas atau ambigu.
5. Koreksi tidak mengakibatkan lingkup pelindungin Invensi lebih luas dari
.lingkup pelindungan Invensi yang pertama kali diajukan.
6. Keputusan Komisi Banding paten 6 ditetapkan paling lama (enam) bulan
terhitung sejak tanggal dimulainya
pemeriksaan atas permohonan banding.
7. Dalam hal Komisi Banding paten memutuskan untuk menerima permohonan
banding terhadap koreksi atas deskripsi, klaim, dan/atau gambar setelah
permohonan diberi Paten maka Menteri akan menindaklanjuti dengan mengubah
lampiran sertifikat.
8. Dalam hal permohonan banding terhadap koreksi atas deskripsi, klaim,
dan/ atau gambar diterima , Menteri mencatat dan mengumumkannya melalui media
elektronik.