1.
Dalam hal ahli waris, penerima hibah, penerima wasiat, atau penerima Paten
karena sebab lain yang dibenarkan
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan tidak bersedia
menjadi Pemegang Paten, yang bersangkutan menyatakan pelepasan Paten
tersebut.
2. Pelepasan Paten wajib diberitahukan kepada Menteri dengan melampirkan
surat pernyataan ahli waris,
penerima hibah, penerima wasiat, atau penerima Paten karena sebab lain yang
dibenarkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai
pelepasan Paten.
3. Dalam hal semua ahli waris, penerima hibah, penerima wasiat, atau
penerima Paten karena sebab lain yang dibenarkan berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan melakukan pelepasan Paten.
4. Menteri melakukan penghapusan Paten sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan.
5. Dalam hal sebagian ahli waris, penerima hibah, penerima wasiat, atau
penerima Paten karena sebab lain yang dibenarkan berdasarkan ketentuan
peraturan perundangundangan melakukan pelepasan Paten, Menteri melakukan
pencatatan ulang pengalihan Paten.