Buat Akun pada link
https://paten.dgip.go.id/Setelah buat akun, silahkan log in pada akun paten
https://paten.dgip.go.id/• Pilih Permohonan Baru
• Langkah 1 : Pilih Jenis paten dan Kriteria
• Langkah 2 : Masukkan Data Deskripsi
• Langkah 3 : Masukan data pemilik/pemohon paten
• Langkah 4 : Masukan data inventor
• Langkah 5 : diisi jika memiliki hak prioritas
• Langkah 6 : diisi jika permohonan dengan kuasa (konsultan ki)
• Langkah 7 : Upload dokumen pada file utama dalam format Pdf
• Langkah 8 : Upload dokumen pada file pendukung dalam Format Pdf
• Langkah 9 : Upload Gambar yang ditampilkan pada file gambar dalam format jpg
• Langkah 10 : Pembuatan Kode Billing Pembayaran (Lakukan pembayaran PNBP melalui ATM/internet banking/m-banking)
• Langkah 11 : Klik “Cek pembayaran” untuk update data pembayaran jika kode billing sudah dibayarkan
• Langkah 12 : Preview (pastikan seluruh data anda sudah benar)
• Langkah 13 : Submit permohonan
• Langkah 14 : Tanda terima dapat di download pada aplikasi dan dikirimkan melalui email