Apabila ditemukan adanya pelanggaran karya cipta, maka sanksi hukum yang ditetapkan dapat berupa sanksi denda dan sanksi pidana, sesuai dengan pasal 113 ayat 1 Undang Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta yang berbunyi:
“Setiap Orang yang dengan tanpa hak melakukan pelanggaran hak ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf i untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah).”
Pelanggaran Hak Cipta dapat diselesaikan secara keperdataan, pidana atau ADR. Dalam hal korban membuat laporan pidana pada Kepolisian/PPNS maka sanksi pidana diatur dalam Pasal 113 UU Hak Cipta. bisa berupa sanksi penjara dan/atau denda.