• Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Hak Terkait itu adalah hak yang berkaitan dengan Hak Cipta yang merupakan hak eksklusif bagi pelaku pertunjukan, produser fonogram, atau lembaga penyiaran.
  1. Buku, program komputer, pamflet, perwajahan (layout) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain;
  2. Ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu;
  3. Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;
  4. Lagu atau musik dengan atau tanpa teks;
  5. Drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim;
  6. Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan;
  7. Arsitektur;
  8. Peta;
  9. Seni batik;
  10. Fotografi;
  11. Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, dan karya lain dari hasil pengalihwujudan
  • Perlindungan Hak Cipta : Seumur Hidup Pencipta + 70 Tahun
  • Program Komputer : 50 tahun Sejak pertama kali dipublikasikan
  • Pelaku : 50 tahun sejak pertama kali di pertunjukkan
  • Produser Rekaman : 50 tahun sejak Ciptaan di fiksasikan
  • Lembaga Penyiaran : 20 tahun sejak pertama kali di siarkan
Sesuai dengan ketentuan dalam UUHC, pengelolaan royalti bagi pencipta dan/atau pemilik hak terkait dilaksanakan oleh Lembaga Manajemen Kolektif yang juga mempunyai kewenangan untuk menetapkan besaran royalti sesuai dengan kelaziman dan prinsip keadilan.
Apabila ditemukan adanya pelanggaran karya cipta, maka sanksi hukum yang ditetapkan dapat berupa sanksi denda dan sanksi pidana, sesuai dengan pasal 113 ayat 1 Undang Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta yang berbunyi:
“Setiap Orang yang dengan tanpa hak melakukan pelanggaran hak ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf i untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah).”

Pelanggaran Hak Cipta dapat diselesaikan secara keperdataan, pidana atau ADR.  Dalam hal korban membuat laporan pidana pada Kepolisian/PPNS maka sanksi pidana diatur dalam Pasal 113 UU Hak Cipta. bisa berupa sanksi penjara dan/atau denda. 
Bisa

Sesuai Pasal 1 angka 2 UUHC Pencipta adalah orang atau beberapa orang, tetapi dalam ketentuan yang lain memang dimungkinkan Badan Hukum sebagai Pencipta.