Surat Rekomendasi
Usaha Mikro dan Usaha Kecil tersedia pada instansi berikut:
- Kementerian
Koperasi dan UKM
- Kementerian
Perindustrian
- Kementerian
Perdagangan
- Dinas Koperasi
& UKM
- Dinas
Perindustrian & Perdagangan
Detail wajib mencantumkan informasi sebagai berikut:
- Nama, jabatan dan unit organisasi yang mendatangani surat rekomendasi
- Nama pemohon
- Alamat pemohon
- Label merek (yang akan dimohonkan pendaftaran)
- Jenis barang/jasa (jika pemohon belum mengetahui kelas merek yang akan didaftar); atau kelas barang/jasa
Notes:
- Dinas terkait mengikuti Domisili sesuai yang tertera pada Kartu Tanda Penduduk
- DJKI tidak menerima dokumen berupa Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK), Nomor Induk Berusaha (NIB) dan lainnya.
- Satu surat rekomendasi UMK dapat memuat/menyebutkan jumlah jenis barang/jasa atau jumlah kelas yang akan didaftarkan