1.
Dalam hal Pemerintah tidak dapat melaksanakan sendiri Paten, yang pelaksanaan
paten dilakukan oleh pemerintah, Pemerintah dapat menunjuk pihak ketiga untuk
melaksanakan.
2. Pihak ketiga wajib memenuhi persyaratan:
a. memiliki fasilitas dan mampu melaksanakan paten;
b. tidak mengalihkan pelaksanaan paten dimaksud kepada pihak lain;
dan
c. memiliki cara produksi yang baik, peredaran, dan
pengawasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Pemberian Imbalan atas nama pemerintah dilakukan oleh pihak
ketiga
yang ditunjuk.