1. Pembayaran biaya tahunan untuk pertama kali wajib dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal sertifikat Paten diterbitkan;
2. Pembayaran biaya tahunan untuk Paten dan paten sederhana, meliputi
biaya tahunan dibayarkan untuk tahun pertama sejak Tanggal Penerimaan sampai dengan tahun diberi paten ditambah biaya tahunan satu tahun berikutnya;
3. Pembayaran biaya tahunan selanjutnya dilakukan paling lambat 1 (satu) bulan sebelum tanggal yang sama dengan Tanggal penerimaan pada periode masa pelindungan tahun berikutnya;
4. Pengecualian pembayaran biaya tahunan diatur dengan peraturan Pemerintah.
1. Pembayaran biaya tahunan dapat dilakukan oleh Pemegang Paten atau Kuasanya.
2. Kuasa memberitahukan besar biaya tahunan kepada Pemegang Paten dan melakukan pembayaran biaya tahunan Pemegang Paten.
1. Dalam hal biaya tahunan belum dibayar sampai dengan jangka waktu yang ditentukan, Paten dinyatakan dihapus.
2. Penundaan pembayaran biaya tahunan dapat diajukan oleh Pemegang Paten dengan mengajukan surat permohonan untuk menggunakan mekanisme masa
tenggang waktu kepada Menteri.
3. Surat permohonan diajukan paling Iama 7 (tujuh) Hari sebelum tanggal jatuh tempo pembayaran biaya tahunan.
4. Pemegang Paten yang mengajukan surat permohonan melakukan pembayaran biaya tahunan pada masa tenggang waktu paling lama 12 (dua belas) bulan terhitung sejak tanggal berakhirnya batas waktu pembayaran biaya tahunan Paten.
5. Pembayaran biaya tahunan dikenai biaya tambahan sebesar 100% (seratus
persen) dihitung dari total pembayaran biaya tahunan.
Selama Pemegang Paten belum melakukan biaya tahunan dalam masa tenggang waktu :
a. Pemegang Paten tidak dapat melarang pihak ketiga untuk melakukan tindakan yang berkait dengan hak eksklusif pemegang paten dan melisensikan serta mengalihkan Paten kepada pihak ketiga;
b. pihak ketiga tidak dapat melaksanakan tindakan hak eksklusif; dan
c. Pemegang Paten tidak dapat melakukan gugatan perdata atau tuntutan pidana.
Permohonan perbaikan Sertifikat atas kesalahan DJKI diajukan melalui SAKI dan berkas dikirimkan ke kantor DJKI dengan melampirkan:
a. surat atau formulir permohonan perbaikan data Sertifikat;
b. Sertifikat asli;
c. Fotokopi formulir Permohonan paten;
d. Data atau keterangan mengenai bagian yang dimohonkan untuk perbaikan data disertai dengan penjelasan untuk perbaikan data Sertifikat.
Tidak, jika atas kesalahan pemohon dan setelah granted hanya akan mendapatkan notifikasi, sertifikat asli tidak dapat diperbaiki
  1. Login ke Akun SAKI21 pemohon pada laman paten.dgip.go.id
  2. Klik pada menu Pembayaran Anuity
  3. Masukkan nomor registrasi paten atau nomor permohonan paten
  4. Pilih tahun yg akan dibayarkan dengan melakukan centang pada kolom checkbox
  5. Klik "pay" kemudian muncul disclaimer dan pemohon diminta upload surat kuasa (jika pembayaran melalui konsultan) atau upload sertifikat jika pembayaran tanpa melalui konsultan
  6. Klik submit maka akan tergenerate kode billing
  7. Ketika pembayaran telah dilakukan, maka secara otomatis masuk dalam workflow dan list pembayaran
Pemeliharaan paten merupakan biaya tahunan yang wajib dibayarkan oleh pemegang paten sampai dengan tahun terakhir masa pelindungan