1. Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan dilarang apda pasal 160 UUP, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
2. Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan yang dilarang pasal 160 UUP untuk Paten sederhana, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
3. Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa melanggar ketentuan pasal 161 dan/atau pasal 162, yang mengakibatkan gangguan kesehatan dan/atau lingkungan hidup, dipidana dengan pidaa penjara paling larna 7 (tujuh) tahun dan/ atau denda paling banyak Rp2. 000,000,000,00 (dua miliar rupiah).
4. Setiap Orang yang melanggar ketentuan Pasal 161 dan/atau pasal 162, yangmengakibatkan kematian manusia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/ alau denda paling banyak Rp3.500.O00.000,00 (tiga miliar lima ratus juta rupiah).
5. Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak membocorkan dokumen permohonan yang bersifat rahasia sebagaimana dimaksud dalam pasal 45 iyat (f ) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun.
6. Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 161, Pasal 162, dan Pasal 164 merupakan delik aduan.
7. Dalam hal terbukti adanya pelanggaran paten, hakim dapat memerintahkan agar barang hasil pelanggaran paten dimaksud disita oleh negara untuk dimusnahkan.