adalah
izin yang diberikan oleh pemegang paten, baik yang bersifat eksklusif maupun
non-eksklusif, kepada penerima lisensi berdasarkan perjanjian tertulis untuk
menggunakan Paten yang masih dilindungi dalam jangka waktu dan syarat
tertentu.
Perjanjian
Lisensi dilarang memuat ketentuan yang dapat merugikan kepentingan nasional
Indonesia atau memuat pembatasan yang menghambat kemampuan bangsa Indonesia
dalam melakukan pengalihan, enguasaan,
dan pengembangan teknologi.
Izin yang diberikan oleh pemegang paten, baik yang bersifat eksklusif maupun non-eksklusif, kepada penerima lisensi berdasarkan perjanjian tertulis untuk menggunakan Paten yang masih dilindungi dalam jangka waktu dan syarat tertentu
Perjanjian Lisensi paten dilarang memuat ketentuan yang dapat merugikan kepentingan nasional Indonesia atau memuat pembatasan yang menghambat kemampuan bangsa Indonesia dalam melakukan pengalihan, penguasaan, dan pengembangan teknologi.
Menteri dapat memberikan keputusan mengabulkan, menunda, atau menolak permohonan Lisensi-wajib berdasarkan laporan hasil pemeriksaan substantif tim ahli;
Menteri memberitahukan kepada pemohon atau Kuasanya; dan Pemegang Paten atau Kuasanya.
1. Dalam hal permohonan Lisensi-wajib dinyatakan lengkap, Menteri melakukan:
Pemberitahuan secara tertulis kepada Pemegang Paten atau Kuasanya tentang permohonan Lisensi-wajib dan salinan permohonan Lisensi-wajib beserta lampiran bukti dan dokumen pendukung permohonan; dan
Pemeriksaan substantif.
2. Pemeriksaan substantif dilaksanakan oleh tim ahli yang dibentuk oleh Menteri; 3. Tim ahli diketuai oleh Direktur Jenderal; 4. Tim ahli dibentuk dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) Hari terhitung sejak tanggal persyaratan pengajuan permohonan Lisensi-wajib dinyatakan lengkap; 5. Tim ahli berjumlah paling sedikit 7 (tujuh) orang dan keanggotaannya berasal dari instansi pemerintah dan/atau ahli yang tidak memiliki konflik kepentingan di bidang Paten terkait yang dimohonkan Lisensi-wajib; 6. Tim ahli bersifat ad hoc untuk setiap permohonan Lisensi-wajib.
Alamat Kantor
Kementerian Hukum & Hak Asasi Manusia Jl. HR. Rasuna Said Kav. 8-9, Jakarta Selatan, Jakarta, Indonesia