adalah izin yang diberikan oleh pemegang paten, baik yang bersifat eksklusif maupun non-eksklusif, kepada penerima lisensi berdasarkan perjanjian tertulis untuk menggunakan Paten yang masih dilindungi dalam jangka waktu dan syarat tertentu.
Perjanjian Lisensi dapat mencakup semua atau sebagian perbuatan yang termasuk dalam hak eksklusif pemegang paten. 
Perjanjian Lisensi berlaku selama jangka waktu Lisensi diberikan dan berlaku di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pemegang Paten berhak melaksanakan sendiri Patennya, kecuali diperjanjikan lain.
Perjanjian Lisensi dilarang memuat ketentuan yang dapat merugikan kepentingan nasional Indonesia atau memuat pembatasan yang menghambat kemampuan bangsa Indonesia dalam melakukan pengalihan,  enguasaan, dan pengembangan teknologi.
Perjanjian Lisensi harus dicatat dan diumumkan oleh Menteri dengan dikenai biaya.
Jika perjanjian Lisensi tidak dicatat dan tidak diumumkan, perjanjian Lisensi dimaksud tidak mempunyai akibat hukum terhadap pihak ketiga.
Izin yang diberikan oleh pemegang paten, baik yang bersifat eksklusif maupun non-eksklusif, kepada penerima lisensi berdasarkan perjanjian tertulis untuk menggunakan Paten yang masih dilindungi dalam jangka waktu dan syarat tertentu
Perjanjian Lisensi dapat mencakup semua atau sebagian perbuatan yang termasuk dalam hak eksklusif pemegang paten.
Perjanjian Lisensi paten dilarang memuat ketentuan yang dapat merugikan kepentingan nasional Indonesia atau memuat pembatasan yang menghambat kemampuan bangsa Indonesia dalam melakukan pengalihan, penguasaan, dan pengembangan teknologi.
1. Menteri dapat memberikan keputusan mengabulkan, menunda, atau menolak permohonan Lisensi-wajib berdasarkan laporan hasil pemeriksaan substantif tim ahli;
2. Menteri memberitahukan kepada pemohon atau Kuasanya; dan Pemegang Paten atau Kuasanya.
1. Dalam hal permohonan Lisensi-wajib dinyatakan lengkap, Menteri melakukan:
a. pemberitahuan secara tertulis kepada Pemegang Paten atau Kuasanya tentang permohonan Lisensi-wajib dan salinan permohonan Lisensi-wajib beserta lampiran bukti dan dokumen pendukung permohonan; dan
b. pemeriksaan substantif.
2. Pemeriksaan substantif dilaksanakan oleh tim ahli yang dibentuk oleh Menteri;
3. Tim ahli diketuai oleh Direktur Jenderal;
4. Tim ahli dibentuk dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) Hari terhitung sejak tanggal persyaratan pengajuan permohonan Lisensi-wajib dinyatakan lengkap;
5. Tim ahli berjumlah paling sedikit 7 (tujuh) orang dan keanggotaannya berasal dari instansi pemerintah dan/atau ahli yang tidak memiliki konflik kepentingan di bidang Paten terkait yang dimohonkan Lisensi-wajib;
6. Tim ahli bersifat ad hoc untuk setiap permohonan Lisensi-wajib.