Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang kekayaan intektual sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 250, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang pelindungan kekayaan intelektual, penyelesaian permohonanpendaftaran kekayaan intelektual, pencegahan, penanganan pengaduan, penyidikan, dan   penyelesaian sengketa alternatif pelanggaran kekayaan intelektual, kerja sama dan pendukung pemberdayaan kekayaan intelektual, dan teknologi informasi kekayaan intelektual, serta pelayanan kekayaan intelektual lainnya;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang pelindungan kekayaan intelektual, penyelesaian permohonan pendaftaran kekayaan intelektual, pencegahan, penanganan pengaduan, penyidikan, dan   penyelesaian sengketa alternatif pelanggaran kekayaan intelektual, kerja sama dan pendukung pemberdayaan kekayaan intelektual, dan teknologi informasi kekayaan intelektual, serta pelayanan kekayaan intelektual lainnya;
c. pemberian  bimbingan  teknis  dan  supervisi  di  bidang pelindungan kekayaan intelektual, penyelesaian permohonan pendaftaran kekayaan intelektual, pencegahan, penanganan pengaduan, penyidikan, dan penyelesaian sengketa alternatif pelanggaran kekayaan intelektual, kerja sama dan pendukung pemberdayaan kekayaan intelektual, dan teknologi informasi kekayaan intelektual, serta pelayanan kekayaan intelektual lainnya;
d. pelaksanaan  pemantauan,  evaluasi  dan  pelaporan  di bidang pelindungan kekayaan intelektual, penyelesaian permohonan pendaftaran kekayaan intelektual, pencegahan, penanganan pengaduan, penyidikan, dan penyelesaian sengketa alternatif pelanggaran kekayaan intelektual, kerja sama dan pendukung pemberdayaan kekayaan intelektual, dan teknologi informasi kekayaan intelektual, serta pelayanan kekayaan intelektual lainnya;
e. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.


Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual terdiri atas: 
a. Sekretariat Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual; 
b. Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri; 
c. Direktorat Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, dan Rahasia Dagang; 
d. Direktorat Merek dan Indikasi Geografis; 
e. Direktorat Kerja Sama dan Edukasi; 
f.  Direktorat Teknologi Informasi Kekayaan Intelektual; dan 
g. Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa