Surat Kuasa paling sedikit memuat:
a. nama dan alamat pemberi Kuasa;
b. nama dan alamat penerima Kuasa;
c. judul Invensi; dan
d. bermaterai cukup.
1. Pemohon mengajukan permohonan dilakukan secara elektronik, dengan mengunduh laman  www.dgip.go.id, sesuai ketentuan peraturan tentang permohonan paten yang berlaku di Indonesia.                                                                          
2. Seluruh lampiran yang masih menggunakan bahasa asing harus diterjemahkan dalam bahasa Indonesia.                                                                               
3. Terjemahan dalam bahasa Indonesia harus sudah disampaikan paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pengajuan.
1. Pemohon dapat mengajukan penarikan kembali Permohonan, melalui surat permintaan penarikan kembali permohonan atau surat untuk menghentikan atau untuk tidak melanjutkan permohonan                                                                                                      
2. biaya-biaya yang telah dibayarkan tidak dapat ditarik kembali.                                                                                                         
3. Penarikan kembali permohonan diberitahukan kepada pemohon atau kuasanya
1. Pemohon dapat mengajukan penarikan kembali Permohonan secara tertulis.                                                                                                                    
2. Penarikan kembali Permohonan dapat diajukan sebelum keputusan akhir (ditolak atau disetujui).
3. biaya-biaya yang telah dibayarkan tidak dapat ditarik kembali.
Surat pengalihan hak kepemilikan invensi paling sedikit memuat:
a. judul Invensi;
b. nama dan alamat Inventor;
c. nama dan alamat penerima hak; dan
d. bermaterai cukup.
Permohonan dapat diajukan untuk satu Invensi atau beberapa Invensi yang merupakan satu kesatuan nvensi yang saling berkaitan.
Klaim turunan merupakan Klaim yang merujuk pada Klaim mandiri dan memiliki semua fitur teknis esensial Klaim mandiri tersebut ditambah fitur teknis lain.
Abstrak adalah ringkasan dari deskripsi yang menggambarkan inti Invensi.
Data Dukung yang Diunggah :
1. Deskripsi Permohonan Paten dalam Bahasa Indonesia;
2. Klaim;
3. Abstrak;
4. Gambar Invensi (PDF) dan Gambar untuk Publikasi (JPG);
5. Surat Pernyataan Kepemilikan Invensi oleh Inventor;
6. Surat Pengalihan Hak (jika inventor dan pemohon berbeda atau pemohon merupakan badan hukum);
7. Surat Kuasa (jika diajukan melalui konsultan);
8. Surat Keterangan UMK (jika pemohon merupakan usaha mikro atau usaha kecil);
9. SK Akta Pendirian (jika pemohon merupakan lembaga pendidikan atau litbang pemerintah);
ketentuan persyaratan fisik sebagai berikut:
a. Deskripsi, Klaim, dan Abstrak diketik pada lembar kertas HVS dengan ukuran kertas A4 (29,7 sentimeter x 21 sentimeter) yang berat minimumnya 80 (delapan puluh) gsm;
b. kertas A4 harus berwama putih, rata, tidak mengkilat, dan dilakukan dengan menempatkan sisi-sisinya yang pendek di bagian atas dan bawah (kecuali apabila dipergunakan untuk Gambar); dan c. jenis huruf untuk penulisan Deskripsi adalah Courier New ukuran 12 (dua belas).

Format penulisan Deskripsi, Klaim, dan Abstrak sebagai berikut:
a. batas penulisan:
1. dari pinggir atas 2 cm (dua sentimeter);
2. dari pinggir bawah 2 cm (dua sentimeter);
3. dari pinggir kiri 2,5 cm (dua koma lima sentimeter); dan
4. dari pinggir kanan 2 cm (dua sentimeter);
b. penulisan Deskripsi, Klaim, dan Abstrak dibuat hanya dalam salah satu sisi muka saja;
c. setiap lembar dari Deskripsi, Klaim, dan Abstrak diberi nomor urut menurut angka Arab pada bagian tengah atas dan tidak pada batas;
d. setiap lima baris pengetikan uraian dan Klaim, harus diberi nomor baris yang di setiap halaman baru selalu dari awal dan ditempatkan di sebelah kiri sisi kertas serta tidak pada batas;
e. pengetikan harus dilakukan dengan menggunakan warna hitam, dengan ukuran antarbaris 1,5 (satu setengah) spasi, dan dengan huruf tegak yang ukuran minimum tinggi huruf adalah 0,31 (nol koma tiga satu) cm; dan
f. tanda dengan garis, rumus-rumus kimia atau matematika dan tanda-tanda tertentu dapat ditulis dengan tangan atau dilukis, apabila diperlukan.

Format/template penulisan deskripsi paten dapat diunduh pada link berikut https://dgip.go.id/unduhan/download/template-deskripsi-paten-41-2020
Surat pernyataan kepemilikan Invensi oleh Inventor memuat pernyataan bahwa Invensi yang diajukan permohonannya benar milik Inventor dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Dalam hal Invensi dihasilkan oleh 1 (satu) Inventor, surat pernyataan kepemilikan Invensi wajib ditandatangani oleh Inventor yang bersangkutan. Dalam hal Invensi dihasilkan oleh lebih dari 1 (satu) Inventor, surat pernyataan kepemilikan Invensi ditandatangani oleh seluruh Inventor.
Pemohon harus membuat surat pernyataan yang menyatakan kebenaran dan kejelasan asal sumber daya genetik dan/atau pengetahuan tradisional.Kebenaran dan keabsahan isi surat pernyataan menjadi tanggung jawab pemohon.
Apabila surat bukti penyimpanan jasad renik tidak dilampirkan, wajib dilengkapi paling lambat 3 (tiga) bulan sejak Tanggal Penerimaan dan dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Gambar harus menggunakan kertas gambar putih ukuran A4 dengan berat paling rendah 100 (seratus) gram yang tidak mengkilap dengan batas sebagai berikut:
1. dari pinggir atas 2,5 cm (dua koma lima sentimeter);
2. dari pinggir bawah 1 cm (satu sentimeter);
3. dari pinggir kin 2,5 cm (dua koma lima sentimeter); dan
4. dari pinggir kanan 1,5 cm (satu koma lima sentimeter).


Format/template gambar paten dapat diunduh pada link berikut https://dgip.go.id/unduhan/download/template-gambar-paten-41-2020
  1. Setiap Orang dapat mengajukan pandangan dan/atau keberatan secara tertulis kepada Menteri dengan disertai alasan atas Permohonan yang diumumkan;
  2. Pengajuan pandangan dan/ atau keberatan harus sudah diterima oleh Menteri dalam jangka waktu pengumuman;
  3. Dalam hal terdapat pandangan dan/atau keberatan, Menteri memberitahukan pandangan dan/atau keberatan tersebut kepada Pemohon paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak tanggal pandangan dan/atau keberatan diterima;
  4. Pemohon dapat mengajukan secara tertulis penjelasan, dan/atau sanggahan terhadap pandangan dan/atau keberatan kepada Menteri paling lama 30 (tiga puluh) Hari terhitung sejak tanggal surat pemberitahuan. Menteri menggunakan pandangan dan/atau keberatan, penjelasan, dan/ atau sanggahan sebagai tambahan bahan pertimbangan dalam tahap pemeriksaan substantif.
1. Dalam hal terjadi keadaan darurat, Pemohon Paten dapat mengajukan permohonan perpanjangan waktu untuk:
a. Melengkapi pemeriksaan administratif;
b. Menanggapi hasil pemeriksaan substantif;
c. Membayar biaya pemeriksaan substantif; dan
d. Membayar biaya tahunan.
2. Permohonan diajukan secara tertulis kepada Menteri disertai bukti pendukung yang dikeluarkan dari instansi yang berwenang;
3. Terhadap permohonan , Direktorat Paten, DTLST dan RD dapat memberikan perpanjangan jangka waktu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
4. Dalam hal terjadi keadaan darurat , Pemegang Paten dapat melakukan pembayaran biaya pemeliharaan Paten dan biaya Pemeriksaan Substantif, 3 (tiga) hari setelah berakhirnya masa keadaan darurat.
Setiap Orang yang akan memanfaatkan Jasad Renik harus mengajukan permohonan tertulis kepada Menteri untuk meminta contoh Jasad Renik yang disimpan di lembaga tempat penyimpanan.
Apabila dalam jangka waktu 2 (dua) bulan,Pemohon belum memanggapi hasil pemeriksaan substantif, Pemohon dapat mengajukan permohonan perpanjangan jangka waktu, secara tertulis disertai dengan alasan.
tanggal diterimanya Permohonan yang telah memenuhi persyaratan minimum.
memeriksa kelengkapan persyaratan permohonan serta memeriksa kesesuaian antara data yang tercantum dalam permohonan dengan dokumen persyaratan yang dilampirkan.
Pemeriksaan administrasi dilakukan dalam jangka waktu 14 (empat belas) Hari terhitung sejak tanggal pengajuan Permohonan diterima.
Hak Pemohon untuk mengajukan Permohonan yang berasal dari negara yang tergabung dalam Konvensi Paris tentang Pelindungan Kekayaan Industri (Pans Conuention for the Protection of Industial Propertg) atau Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia (Agreement Establishing the Wortd Trade Organization) untuk memperoleh pengakuan bahwa Tanggal Penerimaan di negara asal merupakan tanggal prioritas di negara tujuan yang juga anggota salah satu dari kedua perjanjian itu selama pengajuan tersebut dilakukan dalam kurun waktu yang telah ditentukan berdasarkan perjanjian internasional dimaksud.
Permohonan dengan Hak Prioritas harus diajukan dalam waktu paling lama 12 (dua belas) bulan terhitung sejak tanggal prioritas. Permohonan harus juga dilengkapi dengan dokumen prioritas yang disahkan oleh pejabat yang berwenang di negara yang bersangkutan.Dokumen prioritas yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang di negara yang bersangkutan harus sudah disampaikan kepada Menteri paling lama 16 (enam belas) bulan terhitung sejak tanggal prioritas.
Dalam hal Permohonan dengan Hak Prioritas diajukan menggunakan lebih dari 1 (satu) Hak Prioritas, maka:
1. semua dokumen prioritas harus dilampirkan.
2. jangka waktu 12 (dua belas) bulan dihitung dari tanggal prioritas yang paling awal.
3. dokumen prioritas harus disampaikan dalam jangka waktu paling lambat 16 (enam belas) bulan terhitung sejak tanggal prioritas yang paling awal.
4. apabila dokumen prioritas tidak seluruhnya diserahkan , maka hanya prioritas yang diserahkan yang diakui dalam Permohonan.