Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) melalui Direktorat Merek dan Indikasi Geografis kembali menunjukkan komitmennya dalam melindungi kekayaan intelektual lokal. Bertempat di Hotel Claro Makassar, Sulawesi Selatan, DJKI menyelenggarakan Geographical Indication Drafting Camp dari tanggal 19 hingga 22 Agustus 2024.
Jumat, 23 Agustus 2024
Dunia digital adalah salah satu perangkat yang berperan besar dalam memperluas akses pasar dari suatu produk. Hal ini sejalan dengan masifnya perkembangan teknologi, yang mau tidak mau mengevolusi perilaku konsumen dalam bertransaksi.
Rabu, 21 Agustus 2024
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) melakukan pembahasan hasil pemeriksaan substantif Indikasi Geografis (IG) yang memutuskan bahwa sebelas produk lokal permohonan produk mendapatkan usul sebagai IG terdaftar pada Selasa, 13 Agustus 2024 di Kantor DJKI, Jakarta.
Selasa, 13 Agustus 2024
Tim ahli dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dan kementerian/lembaga terkait melakukan pemeriksaan substantif indikasi geografis terhadap tiga produk unggulan dari Bali pada 30-31 Juli 2024. Ketiga produk tersebut yaitu Garam Gumbrih, Lukisan Kamasan Bali, dan Garam Tejakula.
Kamis, 1 Agustus 2024
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengutus dua Tim Ahli Indikasi Geografis guna melakukan pemeriksaan substantif atas permohonan indikasi geografis Kopi Robusta Java Banyuwangi.
Kamis, 1 Agustus 2024
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menyerahkan sertifikat Indikasi Geografis (IG) Tenun Bumpak Seluma kepada Pemerintah Daerah Seluma yang dalam hal ini diterima langsung oleh Bupati Seluma pada Jum’at, 26 Juli, 2024, di Kantor DJKI.
Jumat, 26 Juli 2024
Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) telah menyelenggarakan Forum Indikasi Geografis (IG) Nasional pada 12-13 Juni 2024 di Hotel Shangri-La Jakarta. Dalam kegiatan yang melibatkan Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) dari seluruh Indonesia ini DJKI juga memfasilitasi pemilihan Ketua Umum (Ketum) MPIG Nasional. Pemilihan dibuka oleh Direktur Merek dan IG Kurniaman Telaumbanua. Dalam arahannya, Kurniaman mengatakan Ketum MPIG terpilih diharapkan mampu menyusun berbagai macam program yang dapat mendorong IG terus berkembang hingga kancah internasional.(mkh/daw)
Kamis, 13 Juni 2024
Pelindungan kekayaan intelektual (KI) merupakan hal yang sangat penting, baik itu di tingkat nasional maupun internasional. Pemilik KI sendiri mendapatkan keuntungan dengan melindungi karya atau inovasi yang dibuatnya, terlebih lagi KI juga dapat membantu roda perekonomian suatu negara. Salah satu rezim KI yang berkontribusi dalam hal tersebut adalah Indikasi Geografis (IG).
Kamis, 13 Juni 2024
Upaya pemerintah melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk memajukan ekonomi masyarakat di setiap daerah tercermin dengan dukungan pelindungan hukum produk khas wilayah tersebut. Dengan pelindungan hukum indikasi geografis, produk dengan karakteristik yang unik tidak hanya akan terlindungi dari reputasi serta mutu produknya tetapi juga meningkatkan nilai produk di mata konsumen.
Rabu, 12 Juni 2024
Objek pelindungan indikasi geografis tidak hanya berupa sumber daya alam, tetapi juga kerajinan tangan atau hasil industri yang diwariskan secara turun temurun di suatu daerah. Produk dengan obyek pelindungan budaya di antaranya adalah Gerabah Kasongan Bantul dan Perak Celuk Bali yang sudah mendapatkan pelindungan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Rabu, 12 Juni 2024
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menggelar Pameran Indikasi Geografis Nasional pada 12-13 Juni 2024 di Shangrila Hotel. Pada pameran ini, masyarakat dapat melihat dan berbelanja produk indikasi geografis baik dari dalam negeri maupun manca negara.
Rabu, 12 Juni 2024
Indonesia sebagai negara dengan biodiversitas yang sangat tinggi memiliki beragam produk pertanian hingga perkebunan yang unik. Nusantara juga kaya akan budaya yang membuatnya menarik dan berciri khas. Oleh sebab itu, pemerintah memandang bahwa dua keunggulan tersebut akan mengantarkan kemajuan ekonomi nasional dari daerah.
Rabu, 12 Juni 2024
Peningkatan nilai produk lokal melalui kekayaan intelektual indikasi geografis oleh petani lokal bisa ditingkatkan dengan mengimplementasikan branding merek produk. Hal ini disampaikan oleh Analisis Hukum Ahli Pertama Hardi Nur Cahyo dalam pelatihan Geographical Indication Goes To Marketplace yang diselenggarakan di Tasikmalaya, Jawa Barat, pada Rabu 22 Mei 2024.
Rabu, 22 Mei 2024
Peningkatan nilai produk lokal sebagai indikasi geografis tengah menjadi fokus pemerintah Indonesia pada 2024 melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Kendati demikian, saat ini pembinaan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam ranah pemanfaatan setelah Indikasi Geografis terdaftar masih belum berjalan secara berkelanjutan dan sinergis.
Selasa, 21 Mei 2024
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) melalui Direktorat Merek dan Indikasi Geografis (IG) menyelenggarakan Pemeriksaan Substantif Permohonan IG Nanas Madu Pemalang di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah pada tanggal 13 s.d. 16 Mei 2024.
Senin, 20 Mei 2024