Kabupaten Tanggamus - Lampung ternyata memiliki potensi Indikasi Geografis (IG) salah satunya yaitu Manggis Saburai. Produk manggis tersebut sudah dimohonkan untuk mendapat pelindungan hukum atas nama produk Manggis Saburai Tanggamus.
Menindaklanjuti permohonan tersebut, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM diwakili oleh Tim Ahli IG untuk melakukan pemeriksaan substantif di lapangan.
Pemeriksaan Substantif dilakukan oleh Bapak Agustinus Pardede dan Bapak Gunawan. Pemeriksaan dilakukan selama 4 hari yaitu pada tanggal 14 s.d. 17 September 2023 di Kabupaten Tanggamus. Pemeriksaan juga didampingi langsung oleh Kantor Wilayah Hukum dan HAM Lampung.
Pemeriksaan Substantif ini merupakan kegiatan untuk mencocokan kondisi pada dokumen deskripsi yang telah disusun oleh MPIG dengan kondisi di lapangan.
Gunawan selaku Tim Ahli IG menjelaskan bahwa pemeriksaan dilakukan untuk melihat kesesuaian dokumen dengan keadaan dilapangan, sehingga tulislah apa yang MPIG lakukan dan lakukanlah apa yang sudah tertulis didalam Dokumen Deskripsi permohonan.
Pemeriksaan Substantif Manggis Saburai Tanggamus dilakukan dengan meninjau 2 titik lokasi yaitu Kota Agung dan Kota agung Timur. Selain memeriksa buah manggis di lokasi perkebunannya, Tim Ahli IG juga meninjau lokasi pengolahan pasca panen di mana lokasi tersebut mempersiapkan buah Manggis Saburai Tanggamus yang akan di ekspor ke berbagai negara.
Kegiatan persiapan produk tersebut juga cukup menggambarkan bahwa Manggis Saburai Tanggamus sudah memiliki reputasi yang baik bukan hanya di dalam tapi juga di luar negeri.
Dinas Pertanian dan Brida Kabupaten Tanggamus berharap Manggis Saburai Tanggamus bisa segera Terlindungi Indikasi Geografis.
Harapannya setelah mendapatkan sertifikat Indikasi Geografis dapat mempersingkat rantai penjualan Manggis, sehingga komersialisasi produk Manggis Saburai Tanggamus akan semakin baik. Mengingat Manggis Saburai Tanggamus merupakan mata pencaharian utama para Petani Manggis Saburai Tanggamus.
Lukisan Kamasan merupakan salah satu Indikasi Geografis dari Desa Kamasan, Provinsi Bali, yang telah terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum. Lukisan tersebut sudah ada sejak zaman kerajaan dan sampai saat ini masih dijaga kelestariannya. Hal tersebut disampaikan oleh Gede Weda Asmara selaku Ketua Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) Lukisan Kamasan Bali dalam Podcast Obrolan Kreatif dan Inovatif Kekayaan Intelektual (OKE KI) dalam gelaran INACRAFT 2025 di Jakarta International Convention Center (JICC) pada Minggu, 9 Februari 2025.
Minggu, 9 Februari 2025
Di sebuah galeri sederhana yang terletak di Kabupaten Timor Tengah Utara, Nusa Tenggara Timur, deretan Tenun Buna Insana terpajang bak lukisan yang merangkai kisah kehidupan. Motif-motif berbentuk pengait menyerupai huruf Z berbicara dalam keheningan, menyampaikan warisan leluhur yang dijaga dengan penuh cinta dan ketekunan oleh mama-mama setempat. Di setiap helaian benang yang tersulam, ada peluh, doa, dan cerita tentang harapan.
Senin, 23 Desember 2024
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu menyerahkan sertifikat Indikasi Geografis (IG) Kopi Robusta Merapi Sleman kepada Bupati Kabupaten Sleman Kustini Sri Purnomo pada Kamis, 19 Desember 2024, di Lapangan Pemerintah Daerah Sleman.
Kamis, 19 Desember 2024
Senin, 17 Februari 2025
Minggu, 16 Februari 2025
Sabtu, 15 Februari 2025