Kirimkan Tim Ahli, DJKI Periksa Kesesuaian Dokumen Indikasi Geografis Kopi Robusta Java Banyuwangi

Banyuwangi - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengutus dua Tim Ahli Indikasi Geografis guna melakukan pemeriksaan substantif atas permohonan indikasi geografis Kopi Robusta Java Banyuwangi.

Sebelumnya, Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis Kopi Robusta Bumi Blambangan Banyuwangi bersama Pemkab Banyuwangi telah mengajukan permohonan pendaftaran Kopi Robusta Java Banyuwangi pada 29 Agustus 2023 lalu sebagai upaya untuk memperoleh status Indikasi Geografis (IG) terdaftar dari Kemenkumham.

"Semua dokumen yang dikirimkan untuk pendaftaran IG telah memenuhi persyaratan, kali ini tim datang ke Banyuwangi untuk memverifikasi kesesuaian dokumen kondisi di lapangan," kata salah satu Tim Ahli Indikasi Geografis, Djoko Soemarno saat bertemu Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani di Kantor Dinasnya, Selasa, 30 Juli 2024.

Djoko mengatakan IG merupakan suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang dan/atau produk yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia atau kombinasi dari kedua faktor tersebut memberikan reputasi, kualitas, dan karakteristik tertentu pada barang dan/atau produk yang dihasilkan.

"Untuk mendapatkan sertifikat IG ini, produk tersebut harus memiliki reputasi, kualitas dan karakteristik tertentu pada barang atau jasa yang dihasilkan. Produk yang memperoleh sertifikat IG akan mendapat pelindungan hukum dan tentunya dapat meningkatkan nilai jual," ujarnya.

Selain itu, lanjut Djoko, dengan produk yang telah terdaftar sebagai IG ini dapat memberikan keyakinan kepada konsumen bahwa produk tersebut memiliki kualitas dan ciri khas yang spesifik.

Djoko juga menjelaskan, bahwa pemeriksaan substantif ke lapangan akan berlangsung selama tiga hari mulai hari ini, 30 Juli hingga 1 Agustus 2024.

Di lapangan, Tim Ahli IG ini akan bertemu langsung dengan sejumlah pelaku kopi Banyuwangi yang tergabung sebagai anggota Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis Kopi Robusta Bumi Blambangan Banyuwangi di beberapa sentra perkebunan kopi, di antaranya Kecamatan Kalipuro, Songgon dan Kalibaru. 

“Kami akan memverifikasi kesesuaian dokumen deskripsi yang diajukan saat mendaftar ke DJKI. Mulai dari jenis dan varietas kopinya, cara tanamnya, proses perawatannya, panennya, pengolahan dan pemasarannya, hingga kelembagaannya, apakah sesuai dengan yang tertera di dokumen atau tidak,” tutur Djoko.

Pada kesempatan yang sama, Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani menjelaskan bahwa mendaftarkan IG untuk kopi robusta Banyuwangi adalah upaya Pemkab Banyuwangi dalam memberikan pelindungan hukum bagi produsen kopi.

"Menurut kami tidak hanya proteksi bagi kepada produsen kopi, tetapi juga meningkatkan nilai tambah kopi di pasaran. Jadi petani kopi semakin pede bahwa Banyuwangi punya kopi, karena kopi sendiri telah lekat dengan budaya Banyuwangi," terang Ipuk.

Ia menyebutkan, saat ini luas perkebunan kopi Banyuwangi mencapai sekitar 15.000 hektar, yang mayoritasnya merupakan perkebunan rakyat. Bahkan Banyuwangi sendiri sebagai salah satu daerah penghasil kopi robusta terbesar di Provinsi Jawa Timur. Namun, kopinya belum ada yang terdaftar sebagai IG.

"Kami berharap Kopi Robusta Java Banyuwangi ini mendapat sertifikat Indikasi Geografis. Kami juga mendorong lebih banyak lagi produk dari Banyuwangi yang didaftarkan Indikasi Geografisnya," tutur Ipuk.

Dalam kesempatan yang berbeda, tepat di hari terakhir pemeriksaan, Gunawan yang juga Tim Ahli Indikasi Geografis mengingatkan kepada para petani Kopi Robusta Java Banyuwangi untuk mempertahan kualitas dengan selalu mengikuti standar operasional prosedur (SOP) pengolahan kopi yang tertuang dalam dokumen deskripsi permohonan IG.

“Bapak-Ibu jangan berhenti dan semangat di awal saja untuk mendapatkan sertifikat IG terdaftar, ketika sudah terdaftar, SOP dalam produksi hingga penjualannya tidak dijalankan dengan baik. Itu akan merusak kualitas dan reputasi kopi tersebut,” pungkas Gunawan. 



LIPUTAN TERKAIT

Gula Aren Tuana Tuha Hingga Lukisan Kamasan Bali Mendapatkan Usul Didaftar sebagai Indikasi Geografis

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) melakukan pembahasan hasil pemeriksaan substantif Indikasi Geografis (IG) yang memutuskan bahwa sebelas produk lokal permohonan produk mendapatkan usul sebagai IG terdaftar pada Selasa, 13 Agustus 2024 di Kantor DJKI, Jakarta.

Selasa, 13 Agustus 2024

Tim Ahli Indikasi Geografis Lakukan Pemeriksaan Substantif Tiga Produk Indikasi Geografis Bali

Tim ahli dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dan kementerian/lembaga terkait melakukan pemeriksaan substantif indikasi geografis terhadap tiga produk unggulan dari Bali pada 30-31 Juli 2024. Ketiga produk tersebut yaitu Garam Gumbrih, Lukisan Kamasan Bali, dan Garam Tejakula.

Kamis, 1 Agustus 2024

DJKI Serahkan Sertifikat IG Tenun Bumpak Seluma kepada Bupati Seluma

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menyerahkan sertifikat Indikasi Geografis (IG) Tenun Bumpak Seluma kepada Pemerintah Daerah Seluma yang dalam hal ini diterima langsung oleh Bupati Seluma pada Jum’at, 26 Juli, 2024, di Kantor DJKI.

Jumat, 26 Juli 2024

Selengkapnya