Makassar – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) melalui Direktorat Merek dan Indikasi Geografis kembali menunjukkan komitmennya dalam melindungi kekayaan intelektual lokal. Bertempat di Hotel Claro Makassar, Sulawesi Selatan, DJKI menyelenggarakan Geographical Indication Drafting Camp dari tanggal 19 hingga 22 Agustus 2024.
Kegiatan yang diikuti oleh 12 peserta dari 8 calon IG, baik yang sudah memasukkan permohonannya maupun yang masih dalam tahap pengajuan. Peserta meliputi calon pemegang IG produk-produk unggulan seperti Kopi Arabika Latimojong Luwu, Tenun Sutera Sengkang, Kopi Arabika Kahayya, Tenun Kajang, Cabai Katokkon Toraja Utara, Kopi Robusta Basseang, Tenun Bira, dan Cabai Katokkon Tana Toraja.
Gunawan, Sekretaris Bidang Pra Indikasi Geografis DJKI, menekankan pentingnya pelindungan IG di Sulawesi Selatan. Menurutnya, provinsi ini kaya akan sumber daya alam dan tradisi yang masih kuat terjaga.
“Pelindungan Indikasi Geografis di Sulawesi Selatan sangat penting karena provinsi ini memiliki kekayaan alam dan tradisi yang masih melekat. Identitas brand, termasuk nama, logo, dan pengemasan produk IG harus diperhatikan secara cermat,” ujar Gunawan pada Jumat, 22 Agustus 2024.
Selama dua hari pelaksanaan, kegiatan difokuskan pada perbaikan dokumen deskripsi bersama dengan Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG), agar nantinya dokumen yang diajukan memenuhi semua persyaratan formalitas. Salah satu hasil dari kegiatan ini adalah dua permohonan IG, yaitu Tenun Sutera Sengkang dan Kopi Arabika Latimojong Luwu, yang dinyatakan siap untuk pemeriksaan substantif.
Pada sektor cabai, Gunawan memberikan asistensi khusus terkait wilayah geografis produk IG. Dua wilayah yang mengajukan produk Cabai Katokkon, yakni Tana Toraja dan Toraja Utara, disarankan untuk menggabungkan permohonan mereka menjadi satu dengan nama Cabai Katokkon Toraja. Hal ini mengingat kedua wilayah tersebut memiliki kesamaan faktor geografis dan reputasi sebagai penghasil cabai terpedas. Usulan tersebut diterima dengan baik, dan MPIG setuju untuk mengubah nama IG menjadi Cabai Katokkon Toraja, yang akan menaungi kedua wilayah administrasi tersebut.
Dengan adanya Geographical Indication Drafting Camp ini, DJKI berharap proses perlindungan produk-produk unggulan Sulawesi Selatan melalui Indikasi Geografis dapat berjalan lebih efektif dan efisien. DJKI juga berharap kegiatan ini semakin memperkuat identitas dan reputasi produk-produk tersebut di pasar nasional maupun internasional.
Tenun Ikat Amarasi, warisan budaya leluhur masyarakat Kabupaten Kupang, semakin dekat untuk mendapatkan pengakuan dan pelindungan hukum secara nasional. Pemerintah Kabupaten Kupang, melalui Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) Tenun Ikat Amarasi, tengah gencar mengupayakan pendaftaran Indikasi Geografis untuk produk tenun khas daerah ini.
Selasa, 26 November 2024
Nusa Tenggara Timur, khususnya Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), saat ini tengah berupaya dalam melakukan pelestarian warisan budaya melalui pendaftaran Indikasi Geografis ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum untuk produk Kain Tenun Buna Insana TTU. Tenun ini merupakan salah satu ikon budaya daerah.
Kamis, 21 November 2024
Pelindungan indikasi geografis (IG) merupakan hal yang sangat penting bagi para petani, di mana dengan mendaftarkan produk mereka sebagai IG dapat menambah nilai jual dari produk tersebut. Hal ini disampaikan oleh Yuslisar Ningsih selaku narasumber dalam kegiatan Geographical Indication (GI) Goes to Marketplace di Kabupaten Bantaeng pada Kamis, 7 November 2024
Sabtu, 9 November 2024
Selasa, 26 November 2024
Selasa, 26 November 2024
Senin, 25 November 2024