#Menkumham

Pemerintah dan DPR Sepakati RUU Perubahan Kedua UU Paten untuk Tingkatkan Pelindungan Kekayaan Intelektual

Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten (RUU Paten) merupakan inisiatif dari Pemerintah sebagaimana tercantum dalam Program Legislasi Nasional Rancangan Undang-Undang Prioritas (Prolegnas Prioritas) Tahun 2024.

Selasa, 25 Juni 2024

Pemerintah dan DPR Sepakati RUU Perubahan Kedua UU Paten untuk Tingkatkan Pelindungan Kekayaan Intelektual

Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten (RUU Paten) merupakan inisiatif dari Pemerintah sebagaimana tercantum dalam Program Legislasi Nasional Rancangan Undang-Undang Prioritas (Prolegnas Prioritas) Tahun 2024.

Selasa, 25 Juni 2024

Pemerintah dan DPR Sepakati RUU Perubahan Kedua UU Paten untuk Tingkatkan Pelindungan Kekayaan Intelektual

Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten (RUU Paten) merupakan inisiatif dari Pemerintah sebagaimana tercantum dalam Program Legislasi Nasional Rancangan Undang-Undang Prioritas (Prolegnas Prioritas) Tahun 2024.

Selasa, 25 Juni 2024

Pemerintah dan DPR Sepakati RUU Perubahan Kedua UU Paten untuk Tingkatkan Pelindungan Kekayaan Intelektual

Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten (RUU Paten) merupakan inisiatif dari Pemerintah sebagaimana tercantum dalam Program Legislasi Nasional Rancangan Undang-Undang Prioritas (Prolegnas Prioritas) Tahun 2024.

Selasa, 25 Juni 2024

Pemerintah dan DPR Sepakati RUU Perubahan Kedua UU Paten untuk Tingkatkan Pelindungan Kekayaan Intelektual

Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten (RUU Paten) merupakan inisiatif dari Pemerintah sebagaimana tercantum dalam Program Legislasi Nasional Rancangan Undang-Undang Prioritas (Prolegnas Prioritas) Tahun 2024.

Selasa, 25 Juni 2024

Maksimalkan Hasil Perkebunan Menjadi Profit Melalui Indikasi Geografis

Sebagai salah satu aset kekayaan intelektual (KI) yang dilindungi, Indikasi Geografis (IG) adalah suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang atau produk yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia atau kombinasi dari kedua faktor tersebut yang memberikan reputasi, kualitas, dan karakteristik tertentu pada barang atau produk yang dihasilkan.

Kamis, 13 Juni 2024

Maksimalkan Hasil Perkebunan Menjadi Profit Melalui Indikasi Geografis

Sebagai salah satu aset kekayaan intelektual (KI) yang dilindungi, Indikasi Geografis (IG) adalah suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang atau produk yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia atau kombinasi dari kedua faktor tersebut yang memberikan reputasi, kualitas, dan karakteristik tertentu pada barang atau produk yang dihasilkan.

Kamis, 13 Juni 2024

Maksimalkan Hasil Perkebunan Menjadi Profit Melalui Indikasi Geografis

Sebagai salah satu aset kekayaan intelektual (KI) yang dilindungi, Indikasi Geografis (IG) adalah suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang atau produk yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia atau kombinasi dari kedua faktor tersebut yang memberikan reputasi, kualitas, dan karakteristik tertentu pada barang atau produk yang dihasilkan.

Kamis, 13 Juni 2024

Maksimalkan Hasil Perkebunan Menjadi Profit Melalui Indikasi Geografis

Sebagai salah satu aset kekayaan intelektual (KI) yang dilindungi, Indikasi Geografis (IG) adalah suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang atau produk yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia atau kombinasi dari kedua faktor tersebut yang memberikan reputasi, kualitas, dan karakteristik tertentu pada barang atau produk yang dihasilkan.

Kamis, 13 Juni 2024

Maksimalkan Hasil Perkebunan Menjadi Profit Melalui Indikasi Geografis

Sebagai salah satu aset kekayaan intelektual (KI) yang dilindungi, Indikasi Geografis (IG) adalah suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang atau produk yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia atau kombinasi dari kedua faktor tersebut yang memberikan reputasi, kualitas, dan karakteristik tertentu pada barang atau produk yang dihasilkan.

Kamis, 13 Juni 2024

Indonesia Dorong Pengembangan Kekayaan Intelektual sebagai Motor Pertumbuhan Ekonomi Nasional

Potensi kekayaan intelektual (KI) sebagai motor pertumbuhan ekonomi dan daya saing bangsa patut terus dikembangkan dan ditingkatkan. Ekonomi kreatif sebagai wujud pemanfaatan KI mencatatkan kontribusi sebesar 7,6% atau kurang lebih 1280 triliun rupiah.

Rabu, 12 Juni 2024

Indonesia Dorong Pengembangan Kekayaan Intelektual sebagai Motor Pertumbuhan Ekonomi Nasional

Potensi kekayaan intelektual (KI) sebagai motor pertumbuhan ekonomi dan daya saing bangsa patut terus dikembangkan dan ditingkatkan. Ekonomi kreatif sebagai wujud pemanfaatan KI mencatatkan kontribusi sebesar 7,6% atau kurang lebih 1280 triliun rupiah.

Rabu, 12 Juni 2024

Indonesia Dorong Pengembangan Kekayaan Intelektual sebagai Motor Pertumbuhan Ekonomi Nasional

Potensi kekayaan intelektual (KI) sebagai motor pertumbuhan ekonomi dan daya saing bangsa patut terus dikembangkan dan ditingkatkan. Ekonomi kreatif sebagai wujud pemanfaatan KI mencatatkan kontribusi sebesar 7,6% atau kurang lebih 1280 triliun rupiah.

Rabu, 12 Juni 2024

Indonesia Dorong Pengembangan Kekayaan Intelektual sebagai Motor Pertumbuhan Ekonomi Nasional

Potensi kekayaan intelektual (KI) sebagai motor pertumbuhan ekonomi dan daya saing bangsa patut terus dikembangkan dan ditingkatkan. Ekonomi kreatif sebagai wujud pemanfaatan KI mencatatkan kontribusi sebesar 7,6% atau kurang lebih 1280 triliun rupiah.

Rabu, 12 Juni 2024

Indonesia Dorong Pengembangan Kekayaan Intelektual sebagai Motor Pertumbuhan Ekonomi Nasional

Potensi kekayaan intelektual (KI) sebagai motor pertumbuhan ekonomi dan daya saing bangsa patut terus dikembangkan dan ditingkatkan. Ekonomi kreatif sebagai wujud pemanfaatan KI mencatatkan kontribusi sebesar 7,6% atau kurang lebih 1280 triliun rupiah.

Rabu, 12 Juni 2024