Pemeriksaan Substantif Batik Tulis Merawit Cirebon Diharapkan Percepat pelindungan Indikasi Geografis

Cirebon – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM melalui Direktorat Merek dan Indikasi Geografis mengadakan pemeriksaan substantif untuk permohonan Indikasi Geografis (IG) Batik Tulis Merawit Cirebon. Kegiatan ini berlangsung dari 2 hingga 5 Oktober 2024 di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat. 

Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan kesesuaian antara dokumen deskripsi dengan kondisi di lapangan sebagai langkah akhir sebelum penerbitan sertifikat IG. Pelindungan ini diharapkan dapat mencegah penyalahgunaan produk khas daerah dan mendorong pelestarian budaya serta kesejahteraan masyarakat.

Pemeriksaan substantif dilakukan setelah tahap publikasi selesai. Tim Ahli IG mengunjungi Kecamatan Plered untuk melihat langsung proses produksi Batik Tulis Merawit. “Ini adalah tugas kita untuk melestarikan kebudayaan daerah, dan regenerasi pengrajin adalah kunci agar tradisi ini tidak hilang,” jelas Andrieansjah, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kemenkumham Jawa Barat pada 3 Oktober 2024 di Pendopo Bupati Cirebon.

Batik Tulis Merawit Cirebon diproduksi di delapan desa, termasuk Trusmi Kulon dan Trusmi Wetan. Ciri khas batik ini adalah penggunaan teknik "merawit," sebuah teknik batik yang menghasilkan garis halus berukuran 0,1 hingga 0,3 mm. Ketua MPIG Batik Tulis Merawit Cirebon, Heri Kismo, berharap bahwa sertifikasi IG ini akan memberikan dampak signifikan terhadap pelestarian budaya dan pengembangan ekonomi kreatif di Cirebon.

Produk Batik Tulis Merawit Cirebon saat ini sudah diekspor ke Jepang, dan Desa Trusmi, tempat pengrajin batik berada, sering menjadi tujuan wisatawan mancanegara. “Banyak wisatawan asing yang datang untuk belajar membatik dan merawit di Desa Trusmi. Kami juga menyediakan pelatihan bagi wisatawan yang tertarik untuk mempelajari teknik ini,” kata Heri.

Irma Mariana, salah satu Tim Ahli IG, menekankan bahwa tantangan sebenarnya baru dimulai setelah sertifikat diterbitkan. “Banyak MPIG merasa cukup setelah mendapatkan sertifikat, padahal tantangan terbesar adalah menjaga kualitas dan memastikan penggunaan logo IG pada setiap produk,” jelasnya. Logo dan label IG sangat penting untuk menghindari pelanggaran penggunaan nama Batik Tulis Merawit.

Di sisi lain, Penjabat (PJ) Bupati Cirebon, Wahyu Mijaya, menegaskan pentingnya pelindungan IG untuk menjaga keunikan Batik Tulis Merawit. “Pelindungan IG sangat penting karena dapat membatasi penyalahgunaan produk khas, terutama Batik Tulis Merawit yang memiliki karakteristik berbeda dari batik lain di Indonesia,” katanya saat ditemui dalam audiensi. Ia berharap Batik Tulis Merawit segera menyusul motif Megamendung yang sudah diakui sebagai warisan budaya.

Selain Batik Tulis Merawit, Kabupaten Cirebon juga memiliki potensi Indikasi Geografis lain, seperti Mangga Roman Ayu dari Kecamatan Sedo, yang diharapkan dapat segera memperoleh pelindungan serupa.

 



LIPUTAN TERKAIT

Tenun Ikat Amarasi Kupang Satu Langkah Lebih Dekat Mendapatkan Status Indikasi Geografis

Tenun Ikat Amarasi, warisan budaya leluhur masyarakat Kabupaten Kupang, semakin dekat untuk mendapatkan pengakuan dan pelindungan hukum secara nasional. Pemerintah Kabupaten Kupang, melalui Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) Tenun Ikat Amarasi, tengah gencar mengupayakan pendaftaran Indikasi Geografis untuk produk tenun khas daerah ini.

Selasa, 26 November 2024

Tenun Buna Insana TTU, Harta Karun Budaya yang Segera Mendapatkan Pelindungan Indikasi Geografis

Nusa Tenggara Timur, khususnya Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), saat ini tengah berupaya dalam melakukan pelestarian warisan budaya melalui pendaftaran Indikasi Geografis ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum untuk produk Kain Tenun Buna Insana TTU. Tenun ini merupakan salah satu ikon budaya daerah.

Kamis, 21 November 2024

GI Goes to Marketplace di Bantaeng, Dorong Pemahaman Petani Kopi Akan Pentingnya Indikasi Geografis

Pelindungan indikasi geografis (IG) merupakan hal yang sangat penting bagi para petani, di mana dengan mendaftarkan produk mereka sebagai IG dapat menambah nilai jual dari produk tersebut. Hal ini disampaikan oleh Yuslisar Ningsih selaku narasumber dalam kegiatan Geographical Indication (GI) Goes to Marketplace di Kabupaten Bantaeng pada Kamis, 7 November 2024

Sabtu, 9 November 2024

Selengkapnya