Komersialisasi paten menjadi kunci agar hasil riset tidak hanya berhenti di atas kertas. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum menegaskan pentingnya orientasi pasar dalam pengelolaan paten saat menghadiri Diseminasi Kekayaan Intelektual bertema “Peningkatan Kebutuhan Royalti Hak Cipta dan Komersialisasi Paten dan Pelayanan Prima dan Standar Layanan” di Swiss-Belhotel Rainforest, Kuta, Bali, Kamis, 12 Februari 2026.
Kamis, 12 Februari 2026
Jakarta - Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia (RI) menggelar sidang terbuka untuk tiga permohonan banding atas uraian deskripsi dan klaim dari Qualcomm Incorporated dan PT. Fukusuke Kogyo di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada Kamis, 12 Februari 2026.
Kamis, 12 Februari 2026
Pemerintah Republik Indonesia menyampaikan Keterangan Presiden dalam sidang pengujian Undang-Undang Nomor 65 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 di Mahkamah Konstitusi. Keterangan tersebut disampaikan dalam perkara Nomor 255/PUU-XXIII/2025 yang diajukan oleh Koalisi Advokasi Hak Pasien untuk Akses Obat terkait pengujian Pasal 4f serta frasa “Pihak yang Berkepentingan” dalam Pasal 70 ayat (1) UU Paten.
Selasa, 10 Februari 2026
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum mencanangkan tahun 2026 menjadi Tahun Paten sebagai momentum strategis untuk meningkatkan jumlah paten dalam negeri terdaftar. Pencanangan ini diarahkan untuk membangun layanan paten yang kredibel, berkualitas, dan berdaya saing sebagai fondasi penguatan inovasi nasional.
Selasa, 10 Februari 2026
Kebingungan itu masih jelas di ingatan Prof. Astri Rinanti, ia mengenang satu fase yang kerap luput dibahas dalam kisah riset kampus. Bukan soal gagal eksperimen, melainkan ketidaktahuan menghadapi urusan paten. Bagi seorang akademisi yang terbiasa berkutat dengan data dan jurnal ilmiah, prosedur administratif terasa seperti wilayah asing. Ada kekhawatiran, riset yang dibangun dengan ketekunan justru terhambat oleh birokrasi.
Selasa, 3 Februari 2026
Kabar segar kini berembus bagi dunia inovasi Indonesia melalui disahkannya Undang-Undang (UU) Nomor 65 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten. Perubahan ini bukan sekadar urusan birokrasi, melainkan sebuah lompatan besar untuk mempercepat pelayanan dan memberikan ruang gerak yang lebih luas bagi para inventor dalam negeri.
Senin, 26 Januari 2026
Jumlah permohonan paten di Indonesia terus menunjukkan tren positif. Sepanjang tahun 2025, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI mencatat sebanyak 5.868 permohonan paten yang diajukan oleh inventor dalam negeri. Namun, peningkatan permohonan tersebut belum sepenuhnya diiringi dengan tingginya jumlah paten yang berhasil memperoleh status granted.
Senin, 19 Januari 2026
Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia menggelar sidang terbuka atas dua permohonan banding yang diajukan oleh Novartis AG dan Qualcomm Incorporated pada Kamis, 15 Januari 2026 di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Jakarta Selatan.
Kamis, 15 Januari 2026
Jakarta - Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia (RI) menggelar sidang terbuka untuk dua permohonan banding yang diajukan Nokia Technologies OY dan Nippon Soda Co., Ltd. yang berlangsung pada 13 Januari 2026 di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.
Selasa, 13 Januari 2026
Aksara Jawa tentu identik dengan citra visual. Bentuk huruf yang harus dilihat, ditiru, dan dibaca melalui penglihatan. Sementara bagi penyandang disabilitas sensorik netra, kondisi tersebut kerap menjadi batas tak kasatmata yang menjauhkan mereka dari warisan budaya negeri sendiri. Ketika akses belajar tidak inklusif, identitas budaya pun berisiko terputus untuk dipelajari.
Minggu, 4 Januari 2026
Layanan paten yang cepat dan pasti menjadi prasyarat penting bagi inovasi dan daya saing suatu negara. Berangkat dari kebutuhan tersebut, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI menyelenggarakan Pelatihan Pemeriksaan Formalitas Paten di Gedung DJKI, Jakarta pada 22 Desember 2025.
Senin, 22 Desember 2025
Sepanjang 2025, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menorehkan sejumlah capaian gemilang. Melalui DJKI Indonesia menyandang status sebagai negara pemilik Indikasi Geografis terbanyak di ASEAN dengan total 246 produk, sekaligus mempertahankan posisi sebagai negara dengan permohonan paten sederhana terbanyak di dunia. Kapasitas layanan juga meningkat, kini pemeriksaan merek dapat diselesaikan dalam waktu maksimal enam bulan, lebih cepat dibanding standar beberapa negara maju.
Selasa, 9 Desember 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar Ekspose dan Pemusnahan Barang Bukti Hasil Penanganan Pelanggaran Kekayaan Intelektual Tahun 2025. Kegiatan yang berlangsung di lapangan Kementerian Hukum pada Selasa, 9 Desember 2025 ini merupakan bentuk transparansi penegakan hukum sekaligus komitmen pemerintah dalam melindungi pemilik kekayaan intelektual (KI) serta menjaga konsumen dari bahaya produk ilegal.
Selasa, 9 Desember 2025
Komisi Banding Paten atau KBP kembali menegaskan pentingnya kejelasan spesifikasi dan klaim paten sebagai syarat utama pelindungan kekayaan intelektual (KI). Dalam dua sidang terbuka yang digelar pada 4 Desember 2025 di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI, KBP menolak permohonan banding atas dua penolakan paten, masing-masing terkait invensi baterai berbasis urine serta metode ekstraksi minyak inti sawit.
Kamis, 4 Desember 2025
Paten yang hanya didaftarkan lalu dibiarkan menganggur berisiko dikenai lisensi wajib. Ketentuan ini ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 65 Tahun 2024 yang meminta setiap pemegang paten untuk benar-benar melaksanakan invensinya di Indonesia. Prinsip ini menjadi fokus utama dalam Forum Group Discussion penyusunan aturan turunan yang digelar Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI di Jakarta pada 4 Desember 2025.
Kamis, 4 Desember 2025