Kota Batu - Direktur Merek dan Indikasi Geografis, Kurniaman Telaumbanua bersama Tim Kerja Indikasi Geografis Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM melakukan audiensi dengan Pj. Wali Kota Batu, Aries Agung Paewai di Kantor Dinas Wali Kota Batu, Provinsi Jawa Timur pada Senin, 14 Oktober 2024.
Pertemuan tersebut membahas mengenai potensi indikasi geografis (IG) yang terdapat di Kota Batu untuk mendapat pelindungan hukum. Salah satu potensinya adalah buah apel yang memiliki reputasi baik di Indonesia bahkan menjadi ikon Kota Batu.
Kurniaman mengatakan bahwa indikasi geografis merupakan tanda yang menunjukkan asal suatu barang atau produk yang disebabkan oleh faktor lingkungan geografis, baik alam, manusia, atau kombinasi keduanya, yang memberikan reputasi, kualitas, dan karakteristik khusus pada produk tersebut.
“Selama produk tersebut masih mempertahankan reputasi, kualitas, dan karakteristiknya, maka indikasi geografis akan terus dilindungi,” ungkapnya.
Pj Walikota Batu, Aries Agung Paewai mengapresiasi kehadiran dan dukungan yang diberikan oleh Direktur Merek dan Indikasi Geografis kepada Pemerintah Kota Batu atas perhatiannya untuk mendorong permohonan IG.
“Kami sangat berterima kasih atas dukungan penuh ini. Dengan ada banyaknya permohonan IG, nantinya akan berdampak positif pada sektor ekonomi masyarakat,” ujar Aries.
Pada kesempatan ini, Aries juga meminta masukan kepada Direktur Merek dan Indikasi Geografis terkait permohonan IG Apel Tropis Batu yang sebelumnya pernah diajukan pendaftarannya ke DJKI pada tahun 2018 agar Apel Tropis Batu mendapat pelindungan hukum Indikasi Geografis.
Menurut Kurniaman Pemerintah Kota Batu bersama Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) Apel Tropis Batu cukup melengkapi kekurangan pada dokumen permohonan IG yang pernah diajukan sebelumnya.
“Lengkapi bukti legalitas atau dasar hukum pembentukan MPIG, menguraikan secara jelas dan rinci karakteristik dan kualitas dari Apel Tropis ini, serta melampirkan uraian batas wilayah (peta geografis) yang disahkan oleh pejabat berwenang atau kepada daerah,” pungkasnya.
Melalui pertemuan ini, Kurniaman berharap Kota Batu segera memiliki produk IG terdaftar pertamanya yaitu produk Apel Tropis Batu, sekaligus menjadi pemantik lahirnya produk-produk unggulan lainnya untuk terdaftar IG.
Lukisan Kamasan merupakan salah satu Indikasi Geografis dari Desa Kamasan, Provinsi Bali, yang telah terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum. Lukisan tersebut sudah ada sejak zaman kerajaan dan sampai saat ini masih dijaga kelestariannya. Hal tersebut disampaikan oleh Gede Weda Asmara selaku Ketua Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) Lukisan Kamasan Bali dalam Podcast Obrolan Kreatif dan Inovatif Kekayaan Intelektual (OKE KI) dalam gelaran INACRAFT 2025 di Jakarta International Convention Center (JICC) pada Minggu, 9 Februari 2025.
Minggu, 9 Februari 2025
Di sebuah galeri sederhana yang terletak di Kabupaten Timor Tengah Utara, Nusa Tenggara Timur, deretan Tenun Buna Insana terpajang bak lukisan yang merangkai kisah kehidupan. Motif-motif berbentuk pengait menyerupai huruf Z berbicara dalam keheningan, menyampaikan warisan leluhur yang dijaga dengan penuh cinta dan ketekunan oleh mama-mama setempat. Di setiap helaian benang yang tersulam, ada peluh, doa, dan cerita tentang harapan.
Senin, 23 Desember 2024
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu menyerahkan sertifikat Indikasi Geografis (IG) Kopi Robusta Merapi Sleman kepada Bupati Kabupaten Sleman Kustini Sri Purnomo pada Kamis, 19 Desember 2024, di Lapangan Pemerintah Daerah Sleman.
Kamis, 19 Desember 2024
Kamis, 13 Maret 2025
Kamis, 13 Maret 2025
Kamis, 13 Maret 2025