Kabupaten Nias - Di sebelah barat Pulau Sumatera, terdapat pulau yang dihuni oleh suku Nias. Pulau Nias memiliki objek wisata seperti selancar, rumah tradisional, dan paling terkenal adalah hombo batu (lompat batu) yang gambarnya pernah diabadikan dalam uang kertas lama pecahan Rp.1000 tahun emisi 1992.
Selain itu, Pulau Nias juga ternyata memiliki potensi Indikasi Geografis (IG). Salah satunya dari sektor pertanian, yaitu pisang kepok. Pisang ini diusulkan untuk didaftarkan IG-nya untuk mendapat pelindungan hukum atas nama produk Pisang Kepok Nias.
Merespon permohonan tersebut, pemerintah dalam hal ini Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM mengutus Tim Ahli IG yang terdiri dari Prof. Awang, Agustinus Pardede, serta Idris untuk melakukan pemeriksaan substantif di lapangan.
Dalam pemeriksaan substantif kali ini, selain Tim Ahli IG, Direktur Merek dan Indikasi Geografis, Kurniaman Telaumbanua juga berkesempatan hadir meninjau ke lokasi pemeriksaan Pisang Kepok Nias.
Direktur Merek dan Indikasi Geografis, Kurniaman Telaumbanua mengatakan bahwa Indikasi Geografis merupakan tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia atau kombinasi dari kedua faktor tersebut memberikan reputasi, kualitas, dan karakteristik tertentu pada barang dan/atau produk yang dihasilkan.
"Kedatangan Tim Ahli IG ke sini dalam rangka melakukan pemeriksaan substantif. Jadi pemeriksaan substantif ini merupakan kegiatan untuk mencocokan kondisi pada dokumen deskripsi yang telah disusun teman-teman MPIG dengan kondisi di lapangan,” kata Kurniaman saat bertemu Bupati Nias, Ya’atulo Gulo di Kantor Dinasnya, Rabu, 18 September 2024.
Selain itu, Dirinya juga menjelaskan, bahwa apabila nanti Pisang Kepok Nias ini terdaftar, maka pemilik IG ini dapat melarang orang lain menggunakan nama barang dari produk Pisang Kepok Nias.
"Nanti harus ada ketentuan, meskipun pisang ini dijual ke tempat lain, dan kemudian misalnya diolah menjadi keripik pisang di wilayah tersebut. Maka, dia harus mencantumkan bahwa bahan keripik tersebut berasal dari IG Pisang Kepok Nias," terang Kurniaman.
Prof. Awang selaku Tim Ahli IG menambahkan bahwa pemeriksaan yang akan dilakukan saat ini diantaranya akan memverifikasi kesesuaian data mulai dari bibit pisang, cara tanamnya, proses perawatannya, hingga panennya, serta keaktifan kelembagaan pemilik IG Pisang Kepok Nias.
"Kalau soal reputasi, pisang kepok nias sudah memiliki reputasi," ujar Prof. Awang.
Pada kesempatan yang sama, Bupati Nias, Ya’atulo Gulo menyambut baik kedatangan Direktur Merek dan Indikasi Geografis serta Tim Ahli IG.
Ia berharap Pisang Kepok Nias ini segera mendapatkan pelindungan hukum melalui keluarnya sertifikat IG.
"Dengan adanya sertifikat ini untuk memperkuat identitas produk khas daerah,” ujar Ya'atulo.
Menurutnya, apabila Pisang Kepok Nias telah terdaftar, para petani dan pelaku usaha pala di Kabupaten Nias dapat meningkatkan nilai jual dari produk tersebut.
"Keuntungannya mereka akan menetapkan satu nilai tawar,” pungkasnya.
Lukisan Kamasan merupakan salah satu Indikasi Geografis dari Desa Kamasan, Provinsi Bali, yang telah terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum. Lukisan tersebut sudah ada sejak zaman kerajaan dan sampai saat ini masih dijaga kelestariannya. Hal tersebut disampaikan oleh Gede Weda Asmara selaku Ketua Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) Lukisan Kamasan Bali dalam Podcast Obrolan Kreatif dan Inovatif Kekayaan Intelektual (OKE KI) dalam gelaran INACRAFT 2025 di Jakarta International Convention Center (JICC) pada Minggu, 9 Februari 2025.
Minggu, 9 Februari 2025
Di sebuah galeri sederhana yang terletak di Kabupaten Timor Tengah Utara, Nusa Tenggara Timur, deretan Tenun Buna Insana terpajang bak lukisan yang merangkai kisah kehidupan. Motif-motif berbentuk pengait menyerupai huruf Z berbicara dalam keheningan, menyampaikan warisan leluhur yang dijaga dengan penuh cinta dan ketekunan oleh mama-mama setempat. Di setiap helaian benang yang tersulam, ada peluh, doa, dan cerita tentang harapan.
Senin, 23 Desember 2024
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu menyerahkan sertifikat Indikasi Geografis (IG) Kopi Robusta Merapi Sleman kepada Bupati Kabupaten Sleman Kustini Sri Purnomo pada Kamis, 19 Desember 2024, di Lapangan Pemerintah Daerah Sleman.
Kamis, 19 Desember 2024
Kamis, 13 Maret 2025
Kamis, 13 Maret 2025
Kamis, 13 Maret 2025