Penulisan Invensi dalam Abstrak tidak boleh melebihi 200 (dua ratus) kata dan dimulai dengan judul invensi sesuai dengan judul Invensi yang dicantumkan dalam surat Permohonan untuk mendapatkan Paten. Abstrak berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. berisi ikhtisar uraian yang terkandung dalam Deskripsi dan Klaim; dan
b. tidak memuat pernyataan yang bersifat mengiklankan atau propaganda.
Dalam hal jumlah halaman Deskripsi melebihi 30 (tiga puluh) halaman, dikenakan biaya tambahan halaman Deskripsi.
Apabila dalam jangka waktu yang telah ditentukan Pemohon tidak melengkapi terjemahan deskripsi dalam Bahasa Indonesia, maka Permohonan dianggap ditarik kembali.
Permohonan perubahan meliputi:
a. data Permohonan;
b. Permohonan Paten menjadi Permohonan Paten sederhana atau sebaliknya.
1. Permohonan perubahan yang diajukan oleh Pemohon berbadan hukum dapat dilakukan terhadap:a. nama; danb. alamat lengkap.
2. Permohonan perubahan yang diajukan oleh Pemohon tidak berbadan hukum dapat dilakukan terhadap:
a. nama;
b. alamat lengkap; dan
c. kewarganegaraan.
Divisonal permohonan adalah pemecahan suatu permohonan paten apabila permohonan tediri atas bebeapa invensi yang tidak merupakan satu kesatuan.
Persyaratan yang harus dilampirkan sama dengan permohonan baru namun untuk :
1. surat kuasa ;
2. surat pengalihan hak;
3. surat pernyataan kepemilikan invensi;

dapat menggunakan foto copy dari permohonan semula.
Divisional Permohonan dapat dilakukan atas inisiatif Pemohon dan/atau atas saran Menteri.
1. Divisional Permohonan dapat diajukan secara terpisah dalam satu Permohonan atau lebih dengan ketentuan bahwa lingkup pelindungan yang dimohonkan dalam setiap Permohonan tersebut tidak memperluas lingkup pelindungan yang telah diajukan dalam Permohonan semula.
2. Divisional Permohonan, yang telah memenuhi persyaratan dianggap memiliki Tanggal Penerimaan yang sama dengan Tanggal Penerimaan semula.
3. Terhadap divisional Permohonan tanggal dan nomor pengumuman merujuk Permohonan semula.
4. Divisional Permohonan dikenai biaya.
5. Dalam hal divional permohonan dajukan, maka biaya pemeriksaan substantif harus dibayar pada saat pengajuan divisional permohonan.
Pemohon dapat mengajukan permohonan paten melalui Direktorat paten, DTSLST dan RD ke satu atau lebih negara yang turut serta meratifikasi traktat kerja sama.
Pemohon dapat mengajukan permohonan paten dari kantor kekayaan intelektual dari satu negara yang turut serta meratifikasi traktat kerja sama ke Indonesia melalui biro internasional.
Penarikan kembali Permohonan diajukan oleh Pemohon atau Kuasanya.
1. Pemohon dapat mengajukan penarikan kembali Permohonan, melalui surat permintaan penarikan kembali permohonan atau surat untuk menghentikan atau untuk tidak melanjutkan permohonan.
2. biaya-biaya yang telah dibayarkan tidak dapat ditarik kembali.
3. Penarikan kembali permohonan diberitahukan kepada pemohon atau kuasanya.