Pemohon yang dapat mengajukan permohonan terdiri atas:
a. warga negara Indonesia; dan/atau warga negara asing tergabung dalam negara anggota traktat kerja sama paten; dan/atau                                                                                                                                                                        
b. badan hukum di Indonesia dan/atau badan hukum asing yang tergabung dalam negara anggota traktat kerjasama paten.                                                                                                                                                                                                        
Pemohon dapat mengajukan banding ke Komisi Banding dengan data dukung:
- Surat permohonan pengajuan banding
- Surat hasil pemeriksaan subtantif tahap awal dan tahap lanjut
- Surat penolakan paten
- Bukti pembayaran
Gambar harus menggunakan kertas gambar putih ukuran A4 dengan berat paling rendah 100 (seratus) gram yang tidak mengkilap dengan batas sebagai berikut:
1. dari pinggir atas 2,5 cm (dua koma lima sentimeter);
2. dari pinggir bawah 1 cm (satu sentimeter);
3. dari pinggir kin 2,5 cm (dua koma lima sentimeter); dan
4. dari pinggir kanan 1,5 cm (satu koma lima sentimeter).


Format/template gambar paten dapat diunduh pada link berikut https://dgip.go.id/unduhan/download/template-gambar-paten-41-2020
ketentuan persyaratan fisik sebagai berikut:
a. Deskripsi, Klaim, dan Abstrak diketik pada lembar kertas HVS dengan ukuran kertas A4 (29,7 sentimeter x 21 sentimeter) yang berat minimumnya 80 (delapan puluh) gsm;
b. kertas A4 harus berwama putih, rata, tidak mengkilat, dan dilakukan dengan menempatkan sisi-sisinya yang pendek di bagian atas dan bawah (kecuali apabila dipergunakan untuk Gambar); dan
c. jenis huruf untuk penulisan Deskripsi adalah Courier New ukuran 12 (dua belas).

Format penulisan Deskripsi, Klaim, dan Abstrak sebagai berikut:
a. batas penulisan:
   1. dari pinggir atas 2 cm (dua sentimeter);
   2. dari pinggir bawah 2 cm (dua sentimeter);
   3. dari pinggir kiri 2,5 cm (dua koma lima sentimeter); dan
   4. dari pinggir kanan 2 cm (dua sentimeter);
b. penulisan Deskripsi, Klaim, dan Abstrak dibuat hanya dalam salah satu sisi muka saja;
c. setiap lembar dari Deskripsi, Klaim, dan Abstrak diberi nomor urut menurut angka Arab pada bagian tengah atas dan tidak pada batas;
d. setiap lima baris pengetikan uraian dan Klaim, harus diberi nomor baris yang di setiap halaman baru selalu dari awal dan ditempatkan di sebelah kiri sisi kertas serta tidak pada batas;
e. pengetikan harus dilakukan dengan menggunakan warna hitam, dengan ukuran antarbaris 1,5 (satu setengah) spasi, dan dengan huruf tegak yang ukuran minimum tinggi huruf adalah 0,31 (nol koma tiga satu) cm; dan
f. tanda dengan garis, rumus-rumus kimia atau matematika dan tanda-tanda tertentu dapat ditulis dengan tangan atau dilukis, apabila diperlukan.

Format/template penulisan deskripsi paten dapat diunduh pada link berikut https://dgip.go.id/unduhan/download/template-deskripsi-paten-41-2020
Jika status "Ditarik Kembali" pada proses pemeriksaan formalitas maka silakan ajukan pasca Permohonan Pemeriksaan Lanjut (Formalitas).
Jika status "Ditarik Kembali" pada proses pemeriksaan substantif maka silakan ajukan pasca Permohonan Pemeriksaan Lanjut (Substantif)
Data Dukung yang Diunggah :
1. Deskripsi Permohonan Paten dalam Bahasa Indonesia;
2. Klaim;
3. Abstrak;
4. Gambar Invensi (PDF) dan Gambar untuk Publikasi (JPG);
5. Surat Pernyataan Kepemilikan Invensi oleh Inventor;
6. Surat Pengalihan Hak (jika inventor dan pemohon berbeda atau pemohon merupakan badan hukum);
7. Surat Kuasa (jika diajukan melalui konsultan);
8. Surat Keterangan UMK (jika pemohon merupakan usaha mikro atau usaha kecil);
9. SK Akta Pendirian (jika pemohon merupakan lembaga pendidikan atau litbang pemerintah);
Biaya pendaftaran paten:
  • Paten Sederhana (UMK): Rp 200.000/klaim
  • Paten Sederhana (umum): Rp 800.000/klaim 
  • Paten biasa (UMK): Rp 350.000/klaim
  • Paten biasa (umum): Rp 1.250.000/klaim
1. Pemohon dapat mengajukan penarikan kembali Permohonan secara tertulis.                                                                                                                    
2. Penarikan kembali Permohonan dapat diajukan sebelum keputusan akhir (ditolak atau disetujui).
3. biaya-biaya yang telah dibayarkan tidak dapat ditarik kembali.
1. Pemohon dapat mengajukan penarikan kembali Permohonan, melalui surat permintaan penarikan kembali permohonan atau surat untuk menghentikan atau untuk tidak melanjutkan permohonan                                                                                                      
2. biaya-biaya yang telah dibayarkan tidak dapat ditarik kembali.                                                                                                         
3. Penarikan kembali permohonan diberitahukan kepada pemohon atau kuasanya
Penarikan kembali Permohonan diajukan oleh Pemohon atau Kuasanya
Pemohon dapat mengajukan penarikan kembali Permohonan secara tertulis.                                                                                                                     
1. Pemohon mengajukan permohonan dilakukan secara elektronik, dengan mengunduh laman  www.dgip.go.id, sesuai ketentuan peraturan tentang permohonan paten yang berlaku di Indonesia.                                                                          
2. Seluruh lampiran yang masih menggunakan bahasa asing harus diterjemahkan dalam bahasa Indonesia.                                                                               
3. Terjemahan dalam bahasa Indonesia harus sudah disampaikan paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pengajuan.
Dalam hal Permohonan telah melewati jangka waktu, Permohonan diproses tidak dengan menggunakan Traktat Kerja Sama Paten.
1. Bagi Permohonan yang diajukan berdasarkan tanggal penerimaan internasional dapat diberikan perpanjangan waktu paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak batas akhir waktu Permohonan
2. Bagi Permohonan yang diajukan berdasarkan tanggal hak prioritas dapat diberikan perpanjangan waktu paling lama 12 (dua belas) bulan terhitung sejak batas akhir waktu Permohonan pengajuan.                                
Permohonan yang telah melebihi jangka waktu 31 (tiga puluh satu) bulan tetap dapat mengajukan Permohonan disertai alasan ketidaksengajaan dan dikenai biaya.
Permohonan berdasarkan Traktat Kerja Sama Paten yang diajukan dengan Indonesia sebagai kantor tujuan harus diajukan dalam jangka waktu paling lambat 31 (tiga puluh satu) bulan terhitung sejak:
a. tanggal penerimaan internasional; atau
b. tanggal Hak Prioritas yang paling awal.
Pemohon yang dapat mengajukan permohonan terdiri atas:
a. Badan hukum Indonesia atau warga negara Indonesia; dan/atau
b. Badan hukum asing atau warga negara asing yang berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
c. Dalam hal pemohon lebih dari satu, sekurang-kurangnya satu pemohon harus berdomisili di wilayah Negara Kesatu Republik Indonesia
Pemohon mengajukan permohonan secara elektronik, dengan mengunduh laman Badan Kekayaan Intelektual Internasional atau WIPO, sesuai ketentuan peraturan yang berlaku di Indonesia dan ketentuan PCT
Pemohon dapat mengajukan permohonan paten melalui Direktorat paten, DTSLST dan RD ke satu atau lebih negara yang turut serta meratifikasi traktat kerja sama.
Permohonan melalui Traktat Kerja Sama Paten dapat diajukan melalui mekanisme:
a. Indonesia sebagai Kantor Penerima; atau
b. Indonesia sebagai Kantor Tujuan.
PCT adalah suatu sistem pengajuan permohonan paten yang dirancang untuk memfasilitasi proses perolehan perlindungan paten dari satu negara ke banyak negara yang ikut meratifikasi perjanjian melalui Biro Internasional 
Divisional Permohonan dapat diajukan sebelum keputusan akhir oleh Menteri