Jika
disetujui, permohonan perpanjangan jangka waktu diberikan untuk paling lama 1
(satu) bulan sejak berakhirnya jangka waktu (2 bulan) dan dikenai
biaya
permohonan perpanjangan berdasarkan ketentuan perundang-undangan di bidang
penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak
Asasi Manusia.