adalah pemeriksaan invensi oleh pemeriksa paten meliputi pemeriksaan mengenai kebaruan Invensi, mengandung langkah inventif, dapat diterapkan dalam industri, serta memenuhi ketentuan lain sesuai peraturan perundang-undangan untuk memutuskan ditolak atau disetujuinya suatu permohonan paten
jika invensi tersebut dapat dilaksanakan dalam industri. Apabila invensi berbentuk produk maka Produk harus mampu dibuat berulang-ulang (secara massal) dengan kulitas yang sama, apabila berbentuk Proses harus mampu dijalankan atau digunakan dalam praktik 
1. Perubahan terhadap Deskripsi tentang Invensi dan/atau Klaim atau beberapa Klaim Invensi dapat dilakukan dengan ketentuan perubahan tersebut tidak memperluas lingkup Invensi yang telah diajukan dalam Permohonan semula.
2. Dalam hal perubahan dilakukan dengan menambah jumlah Klaim dari Permohonan semula menyebabkan jumlah Klaim menjadi lebih dari 10 (sepuluh) Klaim maka Pemohon dikenai biaya terhadap klaim tersebut.
3. Besarnya 
biaya ditetapkan berdasarkan ketentuan perundang-undangan di bidang penerimaan Negara bukan pajak yang berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
4. Pembayaran biaya dilakukan bersamaan dengan pengajuan perubahan Klaim.
Deskripsi tentang Invensi harus mengungkapkan secara jelas dan lengkap tentang bagaimana Invensi tersebut dapat dilaksanakan oleh orang yang ahli di bidangnya.
Klaim atau beberapa Klaim Invensi harus mengungkapkan secara jelas dan konsisten atas inti Invensi, dan didukung oleh Deskripsi
1. Pemeriksa memberitahukan hasil pemeriksaan substantif secara jelas dan rinci yang disertai alasan dan dokumen pembanding yang digunakan dalam pemeriksaan substantif.
2. Pemberitahuan dapat juga memuat saran untuk perbaikan.
3. Pemberitahuan disertai dengan jangka waktu pemenuhan 3 (tiga) bulan.
Apabila dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan Pemohon belum melengkapi dokumen kelengkapan persyaratan, Pemohon dapat mengajukan permohonan perpanjangan jangka waktu secara tertulis dengan disertai alasan
Jika disetujui permohonan perpanjangan jangka waktu diberikan untuk paling lama 2 (dua) bulan sejak berakhirnya jangka waktu (3 bulan) untuk memenanggapi. 
Jika disetujui, permohonan perpanjangan jangka waktu diberikan untuk paling lama 1 (satu) bulan sejak berakhirnya jangka waktu (2 bulan) dan dikenai biaya permohonan perpanjangan berdasarkan ketentuan perundang-undangan di bidang penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Jika Pemohon tidak memberikan tanggapan sebagaimana tercantum dalam surat pemberitahuan hasil pemeriksaan substantif, maka dalam waktu 2 (dua) bulan, Direktorat Paten, DTLST dan RD, memberitahukan kepada Pemohon bahwa Permohonan dianggap ditarik kembali.  
1. Pemohon harus memberikan jawaban atas pemberitahuan hasil pemeriksaan substantif.                                                                                                                      
2. Tanggapan atas Jawaban dapat mencakup penjelasan, sanggahan, tambahan informasi, perubahan, perbaikan, dan/atau pemenuhan kekurangan atas pemberitahuan.                                                                                                              
3. Perubahan dan/atau perbaikan dapat dilakukan sepanjang tidak memperluas lingkup Invensi yang diajukan semula.
1. Dalam hal Pemohon atau Kuasa memberikan tanggapan atas pemberitahuan hasil pemeriksaan substantif, pemeriksa harus mempertimbangkan tanggapan tersebut.
2.  Apabila tanggapan masih belum memenuhi ketentuan sebagaimana tercantum dalam surat pemberitahuan hasil pemeriksaan substantif, Pemeriksa dapat memberitahukan hal tersebut secara tertulis kepada Pemohon atau Kuasa yang disertai jangka waktu pemenuhannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
3. Dalam hal tanggapan memuat perubahan terhadap Klaim, Pemeriksa harus memeriksa perubahan klaim tersebut.
4. Dalam hal perubahan Klaim tersebut tidak memenuhi ketentuan, Pemeriksa harus memberitahukan hal tersebut secara tertulis kepada Pemohon atau kuasanya, yang disertai jangka waktu pemenuhannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
5. Pemberitahuan harus memuat secara jelas dan rinci disertai dengan alasan dan acuan pembanding yang digunakan dalam pemeriksaan substantif.
6. Pemberitahuan tersebut dapat juga memuat saran untuk perbaikan.
Direktorat Paten, DTLST, dan RD dalam waktu paling lambat 2 (dua) bulan memberitahukan secara tertulis bahwa Permohonan ditolak.
Upaya hukum atas penolakan Permohonan, diajukan ke Komisi Banding Paten.
Dalam hal pemeriksaan substantif dilakukan terhadap permohonan dengan Hak Prioritas, Pemeriksa dapat meminta kepada Pemohon dan/atau kantor Paten di
Negara asal Hak Prioritas atau di negara lain mengenai kelengkapan dokumen berupa:
1. salinan sah surat yang berkaitan dengan hasil pemeriksaan substantif yang dilakukan terhadap Pemohon Paten yang pertama kali di luar negeri;
2. salinan sah dokumen Paten yang telah diberikan sehubungan dengan Permohonan Paten yang pertama kali di luar negeri;
3. salinan sah keputusan mengenai penolakan atas Permohonan Paten yang pertama kali di luar negeri dalam hal Permohonan Paten dimaksud ditolak;
4. salinan sah keputusan penghapusan Paten yang pernah dikeluarkan di luar negeri dalam hal Paten dimaksud pernah dihapuskan; dan/atau
5. dokumen lain yang diperlukan.
6. Dalam hal kelengkapan dokumen berbahasa asing, Pemeriksa dapat meminta terjemahan dalam bahasa inggris atau bahasa Indonesia.
7. dokumen-dokumen terebut diatas dapat dijadikan dasar pertimbangan pemeriksa dalam memberikan keputusan menyetujui atau menolak permohonan dengan hak prioritas.
Pemohon harus menyampaian salinan dokumen yang diminta dapat disertai tambahan penjelasan secara terpisah oleh Pemohon.