1. Lisensi-wajib tidak dapat dialihkan, kecuali karena pewarisan.
2. Dalam hal Lisensi-wajib dialihkan karena pewarisan, Keputusan Menteri mengenai pemberian Lisensi-wajib tetap berlaku kepada ahli warisnya.
3. Lisensi-wajib yang beralih karena pewarisan harus dilaporkan
kepada Menteri untuk dicatat dalam daftar umum paten dan diumumkan melalui media elektronik.
4. Lisensi-wajib yang beralih karena pewarisan tetap teiikat oleh syarat pemberiannya dan ketentuan lain terutama mengenai jangka waktu yang diatur dalam keputusan pemberian Lisensi-wajib).
5. Jika ahli waris tidak melaporkan pengalihan Lisensi- wajib kepada Menteri, Keputusan Menteri mengenai pemberian Lisensi-wajib tidak berlaku. 
1. Lisensi-wajib berakhir karena selesainya jangka waktu yang ditetapkan dalam keputusan pemberian Lisensi-wajib oleh Menteri, atau                                                                                           2. karena putusan pengadilan Niaga yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yang membatalkan Keputusan Menteri mengenai pemberian Lisensi-wajib.
3. Lisensi-wajib juga berakhir karena pembatalan berdasarkan Keputusan Menteri atas permohonan Pemegang Paten jika:
a. alasan yang dijadikan dasar bagi pemberian Lisensi-wajib tidak ada lagi;
b. penerima Lisensi-wajib tidak melaksanakan Lisensi-wajib atau tidak melakukan usaha persiapan yang sepantasnya untuk segera melaksanakan Lisensi-wajib; atau
c. penerima Lisensi-wajib tidak menaati syarat dan ketentuan lainnya.
Dapat.                                                                                                                 1. Lisensi-wajib juga berakhir karena pembatalan berdasarkan Keputusan Menteri atas permohonan Pemegang Paten jika:
a. alasan yang dijadikan dasar bagi pemberian Lisensi-wajib tidak ada lagi;
b. penerima Lisensi-wajib tidak melaksanakan Lisensi-wajib atau tidak melakukan usaha persiapan yang sepantasnya untuk segera melaksanakan Lisensi-wajib; atau
c. penerima Lisensi-wajib tidak menaati syarat dan ketentuan lainnya.
2. Permohonan pembatalan keputusan pemberian Lisensi-wajib dengan alasan penerima Lisensi-wajib tidak melaksanakan Lisensi-wajib atau tidak melakukan usaha persiapan yang sepantasnya untuk segera melaksanakan Lisensi-wajib, dapat dilakukan setelah penerimi Lisensi_-wajib tidak melaksanakan paten berdasarkan Lisensi-wajib dalam jangka wakt:u 24 (dua puluh empat) bulan terhitung sejak tanggal keputusan pemberian Lisensi-wajib.
3. Syarat dan ketentuan lainnya yang harus ditaati oleh penerima Lisensi-wajib dapat berupa:
a. pembayaran Imbalan; atau
b. ketaatan atas lingkup Lisensi,                                                                      
4. Menteri wajib memberitahukan keputusan pembatalan Lisensi-wajib kepada:
a. Pemegang Paten atau Kuasanya; dan
b. penerima Lisensi-wajib atau Kuasanya.
5. Pemberitahuan Keputusan Menteri mengenai pembatalan Lisensi-wajib dilakukan dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) Hari terhitung sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Menteri meng-nai pembatalan Lisensi-wajib.
6. Menteri wajib mencatat berakhirnya Lisensi-wajib dalam daftar umum paten dan mengumumkan melalui media elektronik.
7. Pencatatan berakhirnya Lisensi-wajib dilakukan dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) Hari terhitung sejak tanggal berakhirnya Lisensi-wajib.
Keputusan mengabulkan Lisensi-wajib memuat:
1. Lisensi-wajib bersifat non-eksklusif;
2. alasan pemberian Lisensi-wajib;
3. bukti, termasuk keterangan atau penjelasan sebagai dasar pemberian Lisensi-wajib;
4. jangka waktu Lisensi-wajib;
5. besar Imbalan yang harus dibayarkan penerima Lisensi-wajib kepada Pemegang paten dan cara pembayarannya;
6. syarat berakhirnya Lisensi-wajib dan hal yang dapat membatalkannya;
7. lingkup Lisensi-wajib untuk seluruh atau sebagian dari Paten yang dimohonkan Lisensi-wajib; dan
8. hal-hal lain yang diperlukan untuk menjaga kepentingan para pihak yang bersangkutan secara adil.