1. Tim
ahli melakukan pemeriksaan terhadap kebenaran bukti terhadap permohonan
Lisensi-wajib yang telah memenuhi persyaratan .
2. Pemeriksaan dilakukan dalam jangka waktu paling lama 70 (tujuh puluh)
Hari terhitung sejak tanggal dibentuk tim ahli .
3. Dalam jangka waktu pemeriksaan , tim ahli melalui Direktur Jenderal
memberitahukan hasil pemeriksaan substantif permohonan Lisensi-wajib tersebut
kepada Pemohon Lisensi-wajib atau Kuasanya dan kepada Pemegang Paten atau
Kuasanya.
4. Dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) Hari sejak tanggal
pemberitahuan pemeriksaan pemberitahuan pemeriksaan, tim ahli wajib
mendengarkan keterangan Pemegang Paten atau Kuasanya dan Pemohon
Lisensi-wajib atau Kuasanya.
5. Dalam jangka waktu pemeriksaan, tim ahli mendengar pendapat dari
instansi atau pihak terkait di bidang Paten yang dimohonkan
Lisensi-wajib.
6. Dalam jangka waktu pemeriksaan , tim ahli dapat meminta pendapat ahli di
bidang Paten yang dimohonkan Lisensi wajib.
7. Tim ahli mengambil keputusan hasil pemeriksaan substantif secara
tertulis dengan suara terbanyak.
8. Hasil pemeriksaan substantif yang dilakukan oleh tim ahli
dilaporkan kepada Menteri dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) Hari
terhitung sejak pemeriksaan
selesai dilakukan.