DJKI Kemenkumham terus berupaya memberikan kontribusi terhadap penanganan pelanggaran kekayaan intelektual (KI) di Indonesia terkait dengan Peningkatan Kemampuan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dalam Menangani Pelanggaran Hak Cipta di Era Digital.
Rabu, 29 Juni 2022
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) berhasil menengahi mediasi sengketa desain industri kotak kemasan IDD0000046129 pada Jumat, 24 Juni 2022.
Jumat, 24 Juni 2022
Selama setahun terakhir, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mencatat peningkatan sebesar 300% laporan pelanggaran kekayaan intelektual. Untuk menyelesaikannya, DJKI membutuhkan koordinasi yang cepat tanggap dengan berbagai pihak.
Kamis, 16 Juni 2022
Jakarta - Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Anom Wibowo menegaskan bahwa anak muda, pemilik UMKM, kreator maupun inovator tak perlu khawatir produk kekayaan intelektual mereka dicuri.
Rabu, 15 Juni 2022
Direktorat jenderal kekayaan intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM mengunjungi markas besar kepolisian Singapura, Departemen Investigasi Kriminal (SPF CID) pada 9 Juni 2022.
Kamis, 9 Juni 2022
DJKI Kemenkumham melalui Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa melakukan kunjungan ke KBRI di Singapura pada Kamis, 9 Juni 2022.
Kamis, 9 Juni 2022
“Penyelesaian di luar sidang memungkinkan kantor KI menyelesaikan sengketa dengan lebih cepat karena pihak yang berperkara yang menentukan klausa dalam perjanjian mereka dan tentunya rahasia karena tidak perlu diketahui publik,” terang Peter.
Rabu, 8 Juni 2022
Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Anom Wibowo membahas kerja sama dalam peningkatan kapasitas para penyidik.
Rabu, 8 Juni 2022
Delegasi Indonesia yang dipimpin oleh Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Anom Wibowo menyampaikan keseriusan pemerintah dalam memberantas penjualan produk ilegal yang melanggar kekayaan intelektual (KI).
Selasa, 7 Juni 2022
Surabaya – Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Sesditjen KI) Sucipto menegaskan pentingnya kesadaran pengelola tempat perdagangan dan pelaku usaha akan kekayaan intelektual. Hal itu guna mencegah dan meminimalisir peredaran produk imitasi yang melanggar kekayaan intelektual di tempat yang dikelola para pelaku usaha.
Kamis, 19 Mei 2022