Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), dalam hal ini Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Kekayaan Intelektual (KI) Anom Wibowo menyerahkan barang bukti sebanyak 1.668 Krat Gelas kepada PT Karya Indah Multikreasindo pada Kamis, 4 April 2024, di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Surabaya.
Jumat, 5 April 2024
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), dalam hal ini Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Kekayaan Intelektual (KI) Anom Wibowo menyerahkan barang bukti sebanyak 1.668 Krat Gelas kepada PT Karya Indah Multikreasindo pada Kamis, 4 April 2024, di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Surabaya.
Jumat, 5 April 2024
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), dalam hal ini Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Kekayaan Intelektual (KI) Anom Wibowo menyerahkan barang bukti sebanyak 1.668 Krat Gelas kepada PT Karya Indah Multikreasindo pada Kamis, 4 April 2024, di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Surabaya.
Jumat, 5 April 2024
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), dalam hal ini Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Kekayaan Intelektual (KI) Anom Wibowo menyerahkan barang bukti sebanyak 1.668 Krat Gelas kepada PT Karya Indah Multikreasindo pada Kamis, 4 April 2024, di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Surabaya.
Jumat, 5 April 2024
Delegasi Republik Indonesia yang dipimpin oleh Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Anom Wibowo menghadiri pertemuan Asian Network of Intellectual Property Enforcement Expert (ANIEE) di Singapura pada Jum’at, 22 Maret 2024.
Sabtu, 23 Maret 2024
Delegasi Republik Indonesia yang dipimpin oleh Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Anom Wibowo menghadiri pertemuan Asian Network of Intellectual Property Enforcement Expert (ANIEE) di Singapura pada Jum’at, 22 Maret 2024.
Sabtu, 23 Maret 2024
Delegasi Republik Indonesia (RI) yang dipimpin oleh Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Anom Wibowo melakukan kunjungan bersama dengan Duta Besar RI untuk Singapura Suryopratomo sebelum menghadiri pertemuan ke-13 Asean Network of Intellectual Property Enforcement Expert (ANIEE) pada Kamis, 21 Maret 2024.
Jumat, 22 Maret 2024
Delegasi Republik Indonesia (RI) yang dipimpin oleh Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Anom Wibowo melakukan kunjungan bersama dengan Duta Besar RI untuk Singapura Suryopratomo sebelum menghadiri pertemuan ke-13 Asean Network of Intellectual Property Enforcement Expert (ANIEE) pada Kamis, 21 Maret 2024.
Jumat, 22 Maret 2024
Di era digital saat ini, banyak sekali modus-modus baru dalam melakukan pelanggaran kekayaan intelektual (KI). Pelanggaran yang dilakukan tidak lagi hanya dilakukan secara langsung di lapangan tetapi juga sudah masuk ke ranah digital. Salah satu jenis KI yang sering dilakukan pembajakan adalah Vidio atau siaran televisi.
Senin, 18 Maret 2024
Di era digital saat ini, banyak sekali modus-modus baru dalam melakukan pelanggaran kekayaan intelektual (KI). Pelanggaran yang dilakukan tidak lagi hanya dilakukan secara langsung di lapangan tetapi juga sudah masuk ke ranah digital. Salah satu jenis KI yang sering dilakukan pembajakan adalah Vidio atau siaran televisi.
Senin, 18 Maret 2024