Edinburgh - Delegasi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia (Kemenkumham RI) mengunjungi kantor pusat Scotch Whisky Association (SWA) di Edinburgh, Skotlandia, Kamis, 9 Maret 2023.
Kunjungan yang dipimpin oleh Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Anom Wibowo tersebut bertujuan untuk berbagi pengalaman serta pengetahuan terkait pelindungan Kekayaan Intelektual (KI).
“Saat ini jumlah anggota SWA mencapai 900 anggota yang terdiri dari perusahaan startup dan usaha keluarga, serta 130 tempat penyulingan di seluruh Skotlandia. SWA tidak bertanggung jawab atas promosi produk whisky anggota, tetapi lebih berfungsi sebagai perwakilan hukum dari anggotanya,” jelas Lindesay Low, Deputy Director of Legal Affairs SWA.
Lanjutnya, SWA mengurus perkara hukum terutama terkait pendaftaran dan pelanggaran KI yang melibatkan para anggotanya, baik di dalam maupun luar negeri.
“Hingga saat ini SWA telah mendaftarkan KI berupa indikasi geografis maupun merek di 100 negara, menyatakan keberatan atas merek lebih dari 300 pendaftaran merek per tahun, serta menangani kurang lebih 60 kasus hukum di Tiongkok, Uni Eropa, Spanyol, Taiwan, India, dan Indonesia,” ujarnya.
Selain itu, Paralegal SAW Dawn Bellamy juga menyampaikan bahwa SWA sendiri telah terdaftar dalam indikasi geografis di DJKI sejak 2018 dan telah mengekspor 2 juta botol whiskey ke Indonesia.
“Dalam melakukan penegakan KI, SWA sendiri bermitra dengan Scotch Whisky Research Institute (SWRI), lembaga yang bertanggung jawab menguji keaslian whisky yang diduga merupakan hasil pelanggaran KI. Laporan yang dihasilkan oleh SWRI nantinya digunakan sebagai laporan untuk mengajukan gugatan hukum,” terang Dawn.
Pada kesempatan yang sama, Anom menyampaikan bahwa pengalaman serta pengetahuan SWA dalam menangani pelanggaran KI yang telah dilakukan di berbagai negara, serta cara mengetahui terjadinya pelanggaran KI atas produk mereka akan sangat bermanfaat bagi anggota Satuan Tugas Operasi KI dan mengusulkan agar kedepannya SWA dapat membagikan pengetahuannya melalui pelatihan daring.
“Selain melaksanakan pelatihan daring, kami juga ingin mengundang SWA untuk ikut serta dalam penandatanganan nota kesepahaman antara platform e-commerce dengan para pemilik KI. Nota kesepahaman ini memungkinkan para pemilik KI untuk mengajukan pengaduan bila mereka mendapati pelanggaran KI atas produk mereka di platform tersebut,” pungkas Anom.
Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) melalui Komisi Banding Paten (KBP) kembali menegaskan komitmennya dalam memberikan kepastian hukum bagi para inventor dan pemegang paten. Dalam tiga sidang terbuka yang digelar di Gedung DJKI pada 13 November 2025, KBP memutuskan untuk menerima satu permohonan banding dan menolak dua permohonan banding yang diajukan oleh Arcellx, Inc., PT Pamapersada Nusantara, dan Yamaha Hatsudoki Kabushiki Kaisha atas sejumlah invensi di bidang bioteknologi, permesinan, dan otomotif.
Kamis, 13 November 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar Rapat Koordinasi Percepatan Penyelesaian Permohonan Indikasi Geografis pada Senin, 10 November 2025 di Gedung DJKI, Jakarta. Rapat ini membahas proses penanganan permohonan indikasi geografis serta mengidentifikasi kendala yang dihadapi dalam prosesnya.
Senin, 10 November 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum terus memperkuat kualitas sumber daya manusia melalui Pelantikan Kenaikan Jenjang Jabatan Fungsional Analis Sumber Daya Manusia Aparatur dan Pranata Komputer di Ruangan Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Sesditjen KI) pada Senin, 10 November 2025.
Senin, 10 November 2025
Sabtu, 15 November 2025
Jumat, 14 November 2025
Jumat, 14 November 2025