Tingkatkan Penegakan Hukum KI, DJKI Sambangi Para Penegak Hukum di Inggris

London - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM terus berupaya memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat, salah satunya dalam meningkatkan pelindungan Kekayaan Intelektual (KI).

Sehubungan dengan hal tersebut, Delegasi DJKI yang dipimpin oleh Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Anom Wibowo melakukan kunjungan kepada para penegak hukum KI di Inggris untuk saling bertukar pengetahuan dan belajar dari Inggris dalam memerangi pelanggaran KI, Selasa, 7 Maret 2023.

“Tujuan kami disini merupakan langkah kami dalam mengeluarkan Indonesia dari status Priority Watch List (PWL) yang dikeluarkan oleh United States Trade Representative, sehingga hasil dari kunjungan ini diharapkan dapat meningkatkan upaya kami dalam memerangi kejahatan KI di Indonesia,” ujar Anom dalam pertemuan bersama UK IPO (United Kingdom Intellectual Property Office)

Pada pertemuan tersebut, delegasi DJKI disambut langsung oleh Deputy Director for Criminal Enforcement, Medicines, and Healthcare Product Regulatory Agency (MHRA) Andy Morling dan Head of Intellectual Property Enforcement Capacity Building UK IPO David Lowe.

“Dalam memerangi pelanggaran KI, MHRA memiliki filosofi agar tidak hanya memerangi dan menangkap pelaku kejahatan KI, tetapi juga mencegah agar kejahatan tersebut tidak terjadi,” ungkap Andy.

Lanjutnya, salah satu cara, yaitu dengan melakukan pengawasan berlapis dan melibatkan banyak pihak terhadap peredaran obat di masyarakat.

“Kami memiliki tiga prinsip, yaitu memahami akar masalahnya, kemudian bagaimana cara mengatasinya, dan yang terakhir mengevaluasi kasus yang ada untuk dijadikan pelajaran di kemudian hari,” jelasnya.

Selain itu, pada kesempatan yang sama David juga menjelaskan secara singkat mengenai sejarah terbentuknya PIPCU (the Police Intellectual Property Crime Unit).

“Pada awalnya kepolisian London tidak menganggap kejahatan KI sebagai kejahatan serius, tetapi seiring berjalannya waktu mereka menyadari bahaya yang ditimbulkan bila pelanggaran hal tersebut terus berlangsung, sehingga dengan didukung oleh pemerintah, mereka membuat unit khusus yang disebut PIPCU,” ucap David.

PIPCU merupakan departemen yang terdapat pada Kepolisian London yang bertugas menyelidiki, mengatasi, dan memutus rantai, serta mencegah terjadinya kejahatan KI terorganisir. PIPCU tidak bekerja sendiri, mereka bekerja sama dengan instansi dan lembaga lainnya dalam memerangi pelanggaran KI.

Di kesempatan yang sama, sebelum delegasi DJKI mengunjungi kantor perwakilan UK IPO, mereka juga mengadakan pertemuan dengan Kepala Perwakilan Kedutaan Besar Republik Indonesia di London Khasan Ashari. 

Selain berbincang mengenai sejarah singkat keanggotaan Inggris di Uni Eropa, situasi terkini di negara tersebut, keadaan sosial dan politik masyarakat inggris, pertemuan tersebut diakhiri dengan penyerahan plakat delegasi DJKI kepada Kepala Perwakilan KBRI di London.

Sebagai tambahan informasi, Direktur Penyidikan dan Penyelesaian sengketa turut mengundang MHRA untuk menjadi peserta dalam penandatanganan Nota Kesepahaman dengan platform perdagangan e-commerce di Indonesia, walaupun sejauh ini belum ada kasus apapun terkait MHRA di Indonesia.

Merespon hal tersebut, pihak dari MHRA menghargai  upaya yang dilakukan oleh Satuan Tugas Operasi KI dalam mengatasi pelanggaran KI dan akan mempertimbangkan hal tersebut. (SAS)



LIPUTAN TERKAIT

Pelindungan KI di Papua Meningkat, Dirjen KI Terima Audiensi Kantor Wilayah Kemenkum Papua

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum menerima audiensi dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Papua di Kantor DJKI, pada Kamis, 08 Mei 2025. Kunjungan ini disambut langsung oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu didampingi Direktur Teknologi Informasi Ika Ahyani Kurniawati dengan Kepala Kanwil Kemenkum Papua Anthonius M Ayorbaba membahas terkait laporan kegiatan yang diselenggarakan saat Hari Kekayaan Intelektual Sedunia Tahun 2025 pada 26 April lalu. Kanwil Kemenkum Papua berhasil mencatat pencapaian luar biasa, yakni menerbitkan sebanyak 3.960 sertifikat kekayaan intelektual, yang terdiri dari pendaftaran merek, hak cipta, dan desain industri. Angka tersebut jauh melampaui target awal sebanyak 1.000 pendaftaran dari tahun 2021 hingga 2025. Pencapaian ini menjadi bukti antusiasme atas meningkatnya kesadaran masyarakat Papua terhadap pentingnya pelindungan kekayaan intelektual.

Kamis, 8 Mei 2025

Pertemuan Bilateral DJKI-KIPO Bahas Kerja Sama di Bidang Akademi dan Patent Prosecution Highway

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia mengadakan pertemuan bilateral dengan Korean Intellectual Property Office (KIPO) di sela-sela Pertemuan ASEAN Working Group on Intellectual Property Cooperation (AWGIPC) ke-75 yang diadakan pada 6 Mei 2025 di Siem Reap, Kamboja. Pertemuan ini untuk membahas perkembangan informasi kekayaan intelektual (KI) di antara kedua negara.

Selasa, 6 Mei 2025

DJKI Hadiri Pertemuan AWGIPC ke-75 di Siem Reap, Kamboja

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu memimpin delegasi Indonesia dalam pertemuan ASEAN Working Group on Intellectual Property Cooperation (AWGIPC) ke-75 yang diadakan pada 5 s.d. 9 Mei 2025 di Siem Reap, Kamboja. Pihaknya menyampaikan, pertemuan ini dihadiri oleh pimpinan dan perwakilan dari kantor kekayaan intelektual (KI) negara-negara anggota untuk membahas beragam isu KI.

Selasa, 6 Mei 2025

Selengkapnya