Sekretariat Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual mempunyai tugas melaksanakan pemberian dukungan manajemen terhadap pelaksanaan tugas satuan organisasi di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 273, Sekretariat Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual;
b. koordinasi dan fasilitasi pembentukan regulasi dan kebijakan, penataan organisasi, ketatalaksanaan, dan reformasi birokrasi;
c. koordinasi dan fasilitasi pengelolaan manajemen kinerja;
d. pelaksanaan pemantauan pengendalian internal, dan manajemen risiko;
e. koordinasi dan pengelolaan sumber daya manusia pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual;
f. koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan advokasi dan pelindungan hukum pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual;
g. koordinasi dan pengelolaan keuangan pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual;
h. koordinasi dan pengelolaan administrasi barang milik negara pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual;
i. pelaksanaan urusan hubungan masyarakat;
j. koordinasi pelaksanaan pelayanan publik; dan
k. pelaksanaan urusan ketatausahaan, keprotokolan, dan kerumahtanggaan.