Direktorat Teknologi Informasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan perencanaan dan pelaksanaan kebijakan teknologi informasi, pemberian bimbingan teknis dan evaluasi, pengembangan sistem, kerjasama teknologi informasi, dukungan infrastruktur teknologi informasi, dan pelayanan serta keamanan data dan informasi di bidang kekayaan intelektual.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 326, Direktorat Teknologi Informasi menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan perencanaan dan kebijakan di bidang teknologi informasi kekayaan intelektual;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang teknologi informasi kekayaan intelektual;
c. pelaksanaan standardisasi dan proses kerja di bidang teknologi informasi kekayaan intelektual;
d. pelaksanaan pengembangan dan pengelolaan portal web, aplikasi, pemeliharaan basis data, serta pemantauan keamanan dan basis data kekayaan intelektual;
e. pelaksanaan dan pengelolaan infrastruktur teknologi informasi kekayaan intelektual, serta pengelolaan dan pemantauan sistem jaringan;
f. pelaksanaan pengelolaan, analisa, dan pertukaran data dan informasi di bidang kekayaan intelektual secara elektronik;
g. Pelaksanaan kerjasama teknologi informasi di bidang kekayaan intelektual;
h. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang teknologi informasi kekayaan intelektual; dan
i. pelaksanaan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan di lingkungan Direktorat Teknologi Informasi.