Direktorat Penegakan Hukum

Direktorat Penegakan Hukum mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis, pencegahan, pengaduan, penyidikan, penindakan, pemantauan, manajemen penyidikan, dan penyelesaian sengketa alternatif terhadap tindak pidana, koordinasi kelembagaan, intelijen, kejahatan siber, rekomendasi penutupan situs, pengelolaan barang bukti, dan administrasi penyidik pegawai negeri sipil di bidang kekayaan intelektual.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 331, Direktorat Penegakan Hukum menyelenggarakan fungsi:

a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang pencegahan, penyelesaian sengketa alternatif, koordinasi kelembagaan, intelijen, kejahatan siber, rekomendasi penutupan situs, pengelolaan barang bukti, dan penyidikan tindak pidana kekayaan intelektual;

b. pelaksanaan kebijakan di bidang pencegahan, penyelesaian sengketa alternatif, koordinasi kelembagaan, intelijen, kejahatan siber, rekomendasi penutupan situs, pengelolaan barang bukti, dan penyidikan tindak pidana kekayaan intelektual;

c. pelaksanaan urusan administrasi penerimaan pengaduan, penyusunan data, koordinasi kelembagaan, penyidikan, penghimpunan dan dokumentasi berkas perkara tindak pidana, intelijen, kejahatan siber, rekomendasi penutupan situs, pengelolaan barang bukti, dan penyidik pegawai negeri sipil di bidang kekayaan intelektual;

d. pelaksanaan koordinasi pencegahan, penyidikan, penyelesaian sengketa alternatif, pemberkasan, kelembagaan, intelijen, kejahatan siber, rekomendasi penutupan situs, administrasi pengelolaan barang bukti, dan pemantauan di bidang kekayaan intelektual;

e. penyiapan bahan, pelaksanaan, dan fasilitasi penyidikan tindak pidana, pencegahan, kelembagaan, intelijen, kejahatan siber, rekomendasi penutupan situs, administrasi pengelolaan barang bukti, dan penyelesaian sengketa alternatif di bidang kekayaan intelektual;

f. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pencegahan, penyelesaian sengketa alternatif, kelembagaan, intelijen, siber, rekomendasi penutupan situs, administrasi pengelolaan barang bukti, dan penyidikan tindak pidana di bidang kekayaan intelektual;

g. pelaksanaan koordinasi manajemen penyidikan, kelembagaan, intelijen, siber, rekomendasi penutupan situs, dan administrasi pengelolaan barang bukti di bidang kekayaan intelektual;

h. pelaksanaan koordinasi penindakan tindak pidana di bidang kekayaan intelektual, kelembagaan, intelijen, siber, administrasi pengelolaan barang bukti, rekomendasi penutupan situs, serta verifikasi dan pemberian rekomendasi atas pelanggaran hak cipta atau hak terkait dalam sistem elektronik; dan

i. pelaksanaan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan Direktorat Penegakan Hukum