Direktorat Merek dan Indikasi Geografis

Direktorat Merek dan Indikasi Geografis mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang permohonan, klasifikasi merek, publikasi dan dokumentasi, pelayanan teknis, pemeriksaan, sertifikasi, perpanjangan, mutasi dan lisensi, monitoring, pelayanan hukum merek dan indikasi geografis, perubahan buku persyaratan/dokumen deskripsi indikasi geografis terdaftar, dan fasilitasi komisi banding merek.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 274, Direktorat Merek dan Indikasi Geografis menyelenggarakan fungsi:

a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang permohonan, klasifikasi merek, publikasi dan dokumentasi, pelayanan teknis,  pemeriksaan,  sertifikasi,  perpanjangan,  mutasi dan lisensi, monitoring, pelayanan hukum merek dan indikasi geografis, perubahan buku persyaratan/dokumen deskripsi indikasi geografis terdaftar, dan fasilitasi komisi banding merek;

b. pelaksanaan kebijakan di bidang permohonan, klasifikasi merek,  publikasi  dan  dokumentasi,  pelayanan  teknis, pemeriksaan, sertifikasi, perpanjangan, mutasi dan lisensi, monitoring, pelayanan hukum merek dan indikasi geografis, perubahan buku persyaratan/dokumen deskripsi indikasi geografis terdaftar, dan fasilitasi komisi banding merek;

c. pelaksanaan fasilitasi komisi banding merek;

d. pemberian  bimbingan  teknis  dan  supervisi  di  bidang permohonan, klasifikasi merek, publikasi dan dokumentasi, pelayanan teknis, pemeriksaan, sertifikasi, perpanjangan, mutasi dan lisensi, monitoring, pelayanan hukum merek dan indikasi geografis, perubahan buku persyaratan/dokumen deskripsi indikasi geografis terdaftar, dan fasilitasi komisi banding merek;

e. pelaksanaan    evaluasi    dan    pelaporan    di    bidang permohonan, klasifikasi merek, publikasi dan dokumentasi, pelayanan teknis, pemeriksaan, sertifikasi, perpanjangan, mutasi dan lisensi, monitoring, pelayanan hukum merek dan indikasi geografis, perubahan buku persyaratan/dokumen deskripsi indikasi geografis terdaftar, dan fasilitasi komisi banding merek; dan

f. pelaksanaan urusan  ketatausahaan dan kerumahtanggaan Direktorat Merek dan Indikasi Geografis.