Direktorat Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dan Rahasia Dagang

Direktorat Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, dan Rahasia Dagang mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, dan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang permohonan, publikasi dan dokumentasi, klasifikasi dan penelusuran paten, pemeriksaan, sertifikasi, pemeliharaan, mutasi, lisensi, dan pelayanan hukum paten, desain tata letak sirkuit terpadu, dan rahasia dagang.Direktorat Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, dan Rahasia Dagang menyelenggarakan fungsi:

  1. Penyiapan perumusan kebijakan di bidang permohonan, publikasi, klasifikasi, penelusuran, pemeriksaan, sertifikasi, pemeliharaan, mutasi, lisensi, dan pelayanan hukum paten, desain tata letak sirkuit terpadu, dan rahasia dagang;
  2. Pelaksanaan kebijakan di bidang permohonan, publikasi, klasifikasi, penelusuran, pemeriksaan, sertifikasi, pemeliharaan, mutasi, lisensi, dan pelayanan hukum paten, desain tata letak sirkuit terpadu, dan rahasia dagang;
  3. Pelaksanaan fasilitasi komisi banding paten;
  4. Pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang permohonan, publikasi dan dokumentasi, klasifikasi, penelusuran, pemeriksaan, sertifikasi, pemeliharaan, mutasi, lisensi, dan pelayanan hukum;
  5. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang paten, desain tata letak sirkuit terpadu, dan rahasia dagang; dan
  6. Pengelolaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dan Rahasia Dagang.
Direktorat Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dan Rahasia Dagang terdiri atas:
  1. Subdirektorat Permohonan dan Publikasi;
  2. Subdirektorat Klasifikasi dan Penelusuran Paten;
  3. Subdirektorat Pemeriksaan Paten;
  4. Subdirektorat Sertifikasi, Pemeliharaan, Mutasi dan Lisensi;
  5. Subdirektorat Pelayanan Hukum dan Fasilitasi Komisi Banding Paten;
  6. Subbagian Tata Usaha; dan
  7. Kelompok Jabatan Fungsional.