Direktorat Kerja Sama, Pemberdayaan, dan Edukasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang kerja sama dan pemberdayaan kekayaan intelektual.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 315, Direktorat Kerja Sama, Pemberdayaan, dan Edukasi menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang kerja sama, edukasi dan pemberdayaan kekayaan intelektual;
b. penyiapan perumusan dan pelaksanaan kerja sama dalam negeri di bidang kekayaan intelektual;
c. penyiapan perumusan dan pelaksanaan kerja sama luar negeri di bidang kekayaan intelektual;
d. penyiapan perumusan dan pelaksanaan pengelolaan dan pembinaan Konsultan Kekayaan Intelektual
e. penyiapan perumusan dan pelaksanaan edukasi dan pengelolaan perpustakaan serta jaringan dokumen hukum kekayaan intelektual;
f. penyiapan perumusan dan pelaksanaan pemberdayaan potensi kekayaan intelektual, diseminasi dan promosi, penyiapan media diseminasi dan promosi kekayaan intelektual;
g. dukungan administratif Majelis Pengawas Konsultan Kekayaan Intelektual; dan pelaksanaan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan Direktorat Kerja Sama, Pemberdayaan, dan Edukasi.