Syarat :
1. Sertifikat Merek ((Silahkan mengupload surat permohonan perubahan data pada sertifikat dan dokumen pendukung lainnya)
2. Fotocopy KTP
3. Surat Kuasa Konsultan

Prosedur
Pesan kode billing di http://simpaki.dgip.go.id/

Pilih 'Merek dan Indikasi Geografis' pada jenis pelayanan
Pilih 'Permohonan Perubahan Data Merek atau Indikasi Geografis atas Kesalahan Pemohon'
Masukkan Data Pemohon dan Data Permohonan (nama, alamat lengkap, email dan nomor ponsel, dll)
Lakukan pembayaran PNBP melalui ATM/internet banking/m-banking

Log in pada akun merek https://merek.dgip.go.id/
Pilih ‘Pasca Permohonan Online’
Langkah 1 : Pilih tipe permohonan ‘Perubahan Data Permohonan Pendaftaran Merek, Merek Kolektif atau Indikasi Geografis pada Sertifikat', masukkan Kode billing yang telah dibayarkan, klik tombol ‘Tambah Permohonan’ (pojok kiri bawah), masukkan Nomor Permohonan
Langkah 2 : masukkan Data Pemohon
Langkah 3 : diisi jika permohonan dengan kuasa (konsultan ki)
Langkah 4 : klik ‘Tambah’, lampirkan dokumen persyaratan
Langkah 5 : Preview (pastikan seluruh data anda sudah benar)
Langkah 6 : Catatan Untuk Petugas (jika ada)
Klik ‘Selesai’
Biaya Perubahan Data Permohonan Pendaftaran Merek, Merek Kolektif atau Indikasi Geografis pada Sertifikat Rp.300.000/permohonan
1. Nama, jabatan, dan unit organisasi yang menandatangani surat keterangan
2. Nama pemohon
3. Alamat pemohon
4. Label / etiket merek
5. Jenis barang / jasa merek tersebut
Biaya Jasa Penerbitan Sertifikat Merek Rp.100.000/nomor pendaftaran
Penerbitan jasa sertifikat hanya dilakukan untuk permohonan merek yang diajukan sebelum 4 Juli 2014.

Prosedur
Pesan kode billing di http://simpaki.dgip.go.id/

Pilih 'Sertifikat' pada jenis pelayanan
Pilih 'Biaya Jasa Penerbitan Sertifikat Merek'
Masukkan Data Pemohon dan Data Permohonan (nama, alamat lengkap, email dan nomor ponsel, dll)
Lakukan pembayaran PNBP melalui ATM/internet banking/m-banking

Log in pada akun merek https://merek.dgip.go.id/
Pilih ‘Pasca Permohonan Online’
Langkah 1 : Pilih tipe permohonan ‘Biaya Jasa Penerbitan Sertifikat Merek', klik tombol ‘Tambah Permohonan’ (pojok kiri bawah), masukkan Kode billing yang telah dibayarkan, masukkan Nomor Permohonan
Langkah 2 : masukkan Data Pemohon
Langkah 3 : diisi jika permohonan dengan kuasa (konsultan ki)
Langkah 4 : klik ‘Tambah’, lampirkan dokumen persyaratan
Langkah 5 : Preview (pastikan seluruh data anda sudah benar)
Langkah 6 : Catatan Untuk Petugas (jika ada)
Klik ‘Selesai’
Syarat
1. Bukti Pembayaran