1. Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dan Merek milik pihak lain yang sudah terctaftar lebih dahulu untuk barang dan/atau jasa yang sejenis;
  2. Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan Merek yang sudah terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis;
  3. Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan Merek yang sudah terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa tidak sejenis sepanjang memenuhi persyaratan tertentu yang ditetapkan lebih lanjut dengan peraturan pemerintah;
  4. Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan indikasi-geografis yang sudah dikenal;
  5. Merupakan atau menyerupai nama orang terkenal, foto, atau nama badan hukum yang dimiliki orang lain, kecuali atas persetujuan tertulis dari yang berhak;
  6. Merupakan tiruan atau menyerupai nama atau singkatan nama, bendera, lambang atau simbol atau emblem negara atau lembaga nasional maupun internasional, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang;
  7. Merupakan tiruan atau menyerupai tanda atau cap atau stempel resmi yang dizunakan oleh Negara atau lembaga pemerintah, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang.
Pilih ‘Permohonan Online’
Langkah 1: Pilih tipe permohonan
Langkah 2: Masukkan Data Pemohon
Langkah 3: Diisi jika permohonan dengan kuasa (konsultan KI)
Langkah 4: Diisi jika memiliki hak prioritas
Langkah 5: Masukkan Data Merek
Langkah 6: Masukkan Data Kelas dengan klik ‘Tambah’,
Langkah 7: Klik 'Tambah' untuk mengunggah lampiran dokumen persyaratan
Langkah 8: Resume
Langkah 9: Pemesanan Kode billing
Langkah 10: Bayar kode billing di Bank
Langkah 11: Draft akan tersubmit otomatis menjadi Permohonan ketika Biling sudah dibayar
Langkah 12: Cetak Tanda Terima
Perubahan nama merek, logo/etiket merek, kelas merek / uraian deskripsi merek yang sudah didaftarkan tidak dapat dirubah. Hal tersebut perlu daftar ulang/baru kembali.
Permohonan merek yang dapat diajukan penambahan jenis barang/jasa adalah, sebagai berikut:
  • Permohonan Jenis Tradisional
  • Permohonan dengan Hak Prioritas
Jika ingin mengubah logo merek, harus ajukan permohonan baru. Pastikan nama dan alamat pemohonnya harus sama persis dengan pengajuan awal merek tersebut dan melampirkan tanda terima permohonan atau sertifikat merek tersebut untuk menghindari usul tolak
Permintaan penambahan klasifikasi merek untuk jenis barang dan jasa, hanya dapat dilakukan melalui sistem online merek pada langkah ke 6.
  1. Pada langkah ke 6 “Kelas”, Klik Tambah pada data kelas
  2. Klik kelas yang dituju, penjelasan kelas akan muncul setelah kelas dipilih
  3. Ketik jenis barang/jasa yang dimaksudkan pada kolom “Pencarian Uraian Barang/Jasa”
  4. Klik “Cari”
  5. Apabila setelah diproses keluar notifikasi “Informasi, silahkan cari….”, pilih Lanjut
  6. Anda akan diarahkan kepada form Permintaan Jenis Barang/Jasa Baru yang Tidak Ada pada Database
  7. Pilih Kelas yang dimaksud
  8. Pilih jenis Permohonan Tradisional atau Hak Prioritas (untuk Permohonan yang menggunakan Hak Prioritas, mohon melampirkan surat Prioritas)
  9. Masukkan jenis barang yang dikehendaki pada kolom Uraian Barang/Jasa satu per satu. Tanpa koma, tanpa titik.
  10. Klik “Tambah”
  11. Bila uraian telah masuk ke dalam kolom permintaan dan ingin menambah uraian lain, silahkan ketik ulang jenis barang pada kolom Uraian Barang/Jasa lagi dan klik tambah.
  12. Lakukan hingga seluruh uraian yang Anda kehendaki lengkap.
  13. Klik “kembali ke Tab kelas”.
  14. Centang kotak “Jenis Barang/Jasa yang diajukan telah dicek dan telah sesuai”
  15. Klik Simpan dan Lanjutkan.
*Penginputan jenis barang harus dilakukan satu per satu dan tanpa koma atau tanda baca lainnya
Syarat: 
  1. Etiket/Label Merek 
  2. Tanda Tangan Pemohon 
  3. Surat Rekomendasi UKM Binaan atau Surat Keterangan UKM Binaan Dinas (Asli) - Untuk Pemohon Usaha Mikro dan Usaha Kecil (Link unduh surat edaran UMK https://dgip.go.id/uploads/article_file/file/b575fa8ce2d3f85f1093e8368a4dbe7a.pdf
  4. Surat Pernyataan UMK Bermaterai - Untuk Pemohon Usaha Mikro dan Usaha Kecil (Link unduh contoh Surat Pernyataan UMK https://dgip.go.id/uploads/media/file/f8b8967e247d1807bc75eb0cfce4ff78.docx)
Merek akan muncul pada laman PDKI setelah statusnya "Masa Pengumuman". Pastikan merek Saudara telah memasuki tahap "Masa Pengumuman"
Tidak wajib melampirkan dokumen pada kolom tersebut. Namun bisa dilampirkan dokumen pendukung seperti KTP atau akta perusahaan
1. Format .JPG
2. Ukuran maksimal 5MB
3. Dimensi maksimal 1024 x 1024 pixel
Tidak bisa, pemohon UMK wajib melampirkan surat keterangan / rekomendasi UMK dari Dinas Koperasi dan UMKM; atau Dinas Perindustrian dan Perdagangan; atau Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif di daerah setempat

  1. Gunakan kata umum yang memiliki makna namun tidak memiliki kaitan degan produk yang dituju.
  2. Gunakan kata ciptaan yang tidak memiliki makna apapun dan tidak ditemukan di kamus bahasa manapun.
  3. Anda juga bisa menggunakan laman pdki-indonesia@dgip.go.id untuk membantu dalam mencari data pembanding merek yang sudah masuk atau terdaftar di DJKI. Sehingga memperbesar peluang pendaftaran merekumu diterima.