• Perubahan nama perusahaan tanpa merubah susunan organisasi dan disahkan oleh notaris 
  • Nama yang berubah dari ejaan lama kepada ejaan baru
  • Perubahan nama berdasarkan putusan pengadilan. Contoh: dari nama cina menjadi nama indonesia 
  • Nama yang sebelumnya disingkat. Contoh: M. Sigit menjadi Mohammad Sigit.
Pencatatan Perubahan Nama dan/atau Alamat Pemilik Merek diperlukan apabila terdapat perubahan nama atau alamat pemilik saat permohonan sudah masuk ke DJKI atau telah terbit sertifikat merek.

Syarat
1. Bukti Perubahan Nama/Alamat
2. Formulir Perubahan Nama/Alamat (https://dgip.go.id/unduhan/download/formulir-permohonan-pencatatan-perubahan-nama-dan-alamat-42-2020)
3. Fotokopi KTP
4. Sertifikat Merek (jika sudah terbit sertifikat)
5. Surat Kuasa Konsultan KI Bermaterai (jika menggunakan Konsultan)

Prosedur
Pesan kode billing di http://simpaki.dgip.go.id/

Pilih 'Merek dan Indikasi Geografis' pada jenis pelayanan
Pilih 'Pencatatan Perubahan Nama dan/atau Alamat Pemilik Merek'
Masukkan Data Pemohon dan Data Permohonan (nama, alamat lengkap, email dan nomor ponsel, dll)
Lakukan pembayaran PNBP melalui ATM/internet banking/m-banking

Log in pada akun merek https://merek.dgip.go.id/
Pilih ‘Pasca Permohonan Online’
Langkah 1 : Pilih tipe permohonan ‘Pencatatan Perubahan Nama dan/atau Alamat Pemilik Merek, masukkan Kode billing yang telah dibayarkan, klik tombol ‘Tambah Permohonan’ (pojok kiri bawah), masukkan Nomor Permohonan
Langkah 2 : masukkan Data Pemohon
Langkah 3 : diisi jika permohonan dengan kuasa (konsultan ki)
Langkah 4 : klik ‘Tambah’, lampirkan dokumen persyaratan
Langkah 5 : Preview (pastikan seluruh data anda sudah benar)
Langkah 6 : Catatan Untuk Petugas (jika ada)
Klik ‘Selesai’
Biaya Pencatatan Perubahan Nama dan/atau Alamat Pemilik Merek Rp 300.000
Prosedur Pencatatan Pengalihan Hak atas Merek Rp.700.000/permohonan
Surat yang masuk ke inbox tidak berpindah ke akun baru, namun tanda terima permohonan merek awal, sertifikat, dan surat pernyataan akan otomatis berpindah ke akun baru
Syarat
1. Bukti Pengalihan Hak
2. Formulir Pengalihan Hak (https://dgip.go.id/unduhan/download/formulir-permohonan-pencatatan-pengalihan-hak-merek-42-2020)
3. Fotokopi KTP
4. Salinan Akte Badan Hukum (jika merupakan badan hukum)
5. Sertifikat Merek
6. Surat Kuasa Konsultan KI Bermaterai (jika menggunakan Konsultan)

Prosedur
Pesan kode billing di http://simpaki.dgip.go.id/

Pilih 'Merek dan Indikasi Geografis' pada jenis pelayanan
Pilih 'Pencatatan Pengalihan Hak atas Merek'
Masukkan Data Pemohon dan Data Permohonan (nama, alamat lengkap, email dan nomor ponsel, dll)
Lakukan pembayaran PNBP melalui ATM/internet banking/m-banking

Log in pada akun merek https://merek.dgip.go.id/
Pilih ‘Pasca Permohonan Online’
Langkah 1 : Pilih tipe permohonan ‘Pencatatan Pengalihan Hak/Penggabungan (Merger) atas Merek/Merek Kolektif’, masukkan Kode billing yang telah dibayarkan, klik tombol ‘Tambah Permohonan’ (pojok kiri bawah), masukkan Nomor Permohonan
Langkah 2 : masukkan Data Pemohon
Langkah 3 : diisi jika permohonan dengan kuasa (konsultan ki)
Langkah 4 : klik ‘Tambah’, lampirkan dokumen persyaratan
Langkah 5 : Preview (pastikan seluruh data anda sudah benar)
Langkah 6 : Catatan Untuk Petugas (jika ada)
Klik ‘Selesai’