Pencatatan Perubahan Nama dan/atau Alamat Pemilik Merek diperlukan apabila terdapat perubahan nama atau alamat pemilik saat permohonan sudah masuk ke DJKI atau telah terbit sertifikat merek.
Syarat
1. Bukti Perubahan Nama/Alamat
2. Formulir Perubahan Nama/Alamat (
https://dgip.go.id/unduhan/download/formulir-permohonan-pencatatan-perubahan-nama-dan-alamat-42-2020)
3. Fotokopi KTP
4. Sertifikat Merek (jika sudah terbit sertifikat)
5. Surat Kuasa Konsultan KI Bermaterai (jika menggunakan Konsultan)
Prosedur
Pesan kode billing di
http://simpaki.dgip.go.id/Pilih 'Merek dan Indikasi Geografis' pada jenis pelayanan
Pilih 'Pencatatan Perubahan Nama dan/atau Alamat Pemilik Merek'
Masukkan Data Pemohon dan Data Permohonan (nama, alamat lengkap, email dan nomor ponsel, dll)
Lakukan pembayaran PNBP melalui ATM/internet banking/m-banking
Log in pada akun merek
https://merek.dgip.go.id/Pilih ‘Pasca Permohonan Online’
Langkah 1 : Pilih tipe permohonan ‘Pencatatan Perubahan Nama dan/atau Alamat Pemilik Merek, masukkan Kode billing yang telah dibayarkan, klik tombol ‘Tambah Permohonan’ (pojok kiri bawah), masukkan Nomor Permohonan
Langkah 2 : masukkan Data Pemohon
Langkah 3 : diisi jika permohonan dengan kuasa (konsultan ki)
Langkah 4 : klik ‘Tambah’, lampirkan dokumen persyaratan
Langkah 5 : Preview (pastikan seluruh data anda sudah benar)
Langkah 6 : Catatan Untuk Petugas (jika ada)
Klik ‘Selesai’