Pemohon dapat mengajukan keberatan ke Komisi Merek dengan data dukung:
  • Surat hasil pemeriksaan subtantif tahap awal dan tahap lanjut 
  • Surat penolakan atas tanggapan usul tolak dari pemohon
  • Bukti pembayaran
Belum tersedia fitur ini pada aplikasi online sehingga setiap permohonan yag sudah masuk melalui loke masih ditunda eksekusinya. Layanan ini berlaku bagi permohonan sebelum 17 Agustus 2019, baik online dengan e-filling lama maupun offline bagi pemohon perorangan
Pemohon dapat mengajukan banding dalam waktu 90 hari kerja libur tidak dihitung sejak sejak penolakan surat dikirim.
Permohonan Banding Merek diperlukan apabila anda merasa keberatan atas usul tolak tetap dari DJKI atas permohonan merek yang anda ajukan. Pada tahapan ini permohonan banding anda akan diterima, diperiksa dan diputuskan oleh Komisi Banding Merek yang independen.

Syarat
1. Surat Permohonan Banding Merek yang ditujukan kepada Komisi Banding Merek (download contoh surat)
2. Surat Pemberitahuan Penolakan Definitif/tetap
3. Surat Kuasa (jika menggunakan konsultan)

Prosedur
Pesan kode billing di http://simpaki.dgip.go.id/

Pilih 'Merek dan Indikasi Geografis' pada jenis pelayanan
Pilih 'Permohonan Banding Merek'
Masukkan Data Pemohon dan Data Permohonan (nama, alamat lengkap, email dan nomor ponsel, dll)
Lakukan pembayaran PNBP melalui ATM/internet banking/m-banking

Log in pada akun merek https://merek.dgip.go.id/
Pilih ‘Pasca Permohonan Online’
Langkah 1 : Pilih tipe permohonan ‘Permohonan Banding Merek’, masukkan Kode billing yang telah dibayarkan, klik tombol ‘Tambah Permohonan’ (pojok kiri bawah), masukkan Nomor Permohonan
Langkah 2 : masukkan Data Pemohon
Langkah 3 : diisi jika permohonan dengan kuasa (konsultan ki)
Langkah 4 : klik ‘Tambah’, lampirkan dokumen persyaratan
Langkah 5 : Preview (pastikan seluruh data anda sudah benar)
Langkah 6 : Catatan Untuk Petugas (jika ada)
Klik ‘Selesai’
Biaya permohonan banding merek Rp.3.000.000/permohonan
Pemohon atau Kuasanya dapat mengajukan gugatan atas keputusan penolakan permohonan banding kepada Pengadilan Niaga dalam waktu paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal diterimanya keputusan penolakan tersebut.
Estimasi proses banding merek antara 1 sampat 3 bulan terhitung dari berkas dianggap lengkap
Syarat
1. Surat Kuasa Konsultan KI Bermaterai (jika menggunakan Konsultan)
2. Surat Permohonan
3. Etiket / Label Merek
4. Fotocopy KTP
5. Sertifikat Merek

Prosedur
Log in pada akun merek https://merek.dgip.go.id/

Pilih ‘Pasca Permohonan Online’
Langkah 1 : Pilih tipe permohonan ‘Surat Hearing', klik tombol ‘Tambah Permohonan’ (pojok kiri bawah), masukkan Nomor Permohonan
Langkah 2 : masukkan Data Pemohon
Langkah 3 : diisi jika permohonan dengan kuasa (konsultan ki)
Langkah 4 : klik ‘Tambah’, lampirkan dokumen persyaratan
Langkah 5 : Preview (pastikan seluruh data anda sudah benar)
Langkah 6 : Catatan Untuk Petugas (jika ada)
Klik ‘Selesai’
Syarat
1. Surat Kuasa Konsultan KI Bermaterai (jika menggunakan Konsultan)
2. Surat Permohonan Keberatan/Sanggahan
3. Etiket / Label Merek
4. Fotocopy KTP
5. Sertifikat Merek

Prosedur
Log in pada akun merek https://merek.dgip.go.id/

Pilih ‘Pasca Permohonan Online’
Langkah 1 : Pilih tipe permohonan ‘Surat Sanggahan atas Keberatan', klik tombol ‘Tambah Permohonan’ (pojok kiri bawah), masukkan Nomor Permohonan
Langkah 2 : masukkan Data Pemohon
Langkah 3 : diisi jika permohonan dengan kuasa (konsultan ki)
Langkah 4 : klik ‘Tambah’, lampirkan dokumen persyaratan
Langkah 5 : Preview (pastikan seluruh data anda sudah benar)
Langkah 6 : Catatan Untuk Petugas (jika ada)
Klik ‘Selesai’
Syarat
1. Surat Permohonan Banding Merek (surat kelengkapan banding merek beserta lampirannya dapat diupload pada opsi ini)
2. Surat Pemberitahuan Penolakan (Definitif/Tetap)

Prosedur
Log in pada akun merek https://merek.dgip.go.id/

Pilih ‘Pasca Permohonan Online’
Langkah 1 : Pilih tipe permohonan ‘Melengkapi Kekurangan Persyaratan Formalitas Permohonan Banding Merek', klik tombol ‘Tambah Permohonan’ (pojok kiri bawah)
Langkah 2 : masukkan Data Pemohon
Langkah 3 : diisi jika permohonan dengan kuasa (konsultan ki)
Langkah 4 : klik ‘Tambah’, lampirkan dokumen persyaratan
Langkah 5 : Preview (pastikan seluruh data anda sudah benar)
Langkah 6 : Catatan Untuk Petugas (jika ada)
Klik ‘Selesai’
Pemohon dapat ajukan banding. Permohonan Banding Merek diperlukan apabila anda merasa keberatan atas Surat Penolakan Tetap dari DJKI atas permohonan merek yang anda ajukan. Pada tahapan ini permohonan banding anda akan diterima, diperiksa dan diputuskan oleh Komisi Banding Merek yang independen.

Syarat
1. Surat Permohonan

Prosedur
Log in pada akun merek https://merek.dgip.go.id/

Pilih ‘Pasca Permohonan Online’
Langkah 1 : Pilih tipe permohonan ‘Status Banding Merek’, klik tombol ‘Tambah Permohonan’ (pojok kiri bawah), masukkan Nomor Permohonan
Langkah 2 : masukkan Data Pemohon
Langkah 3 : diisi jika permohonan dengan kuasa (konsultan ki)
Langkah 4 : klik ‘Tambah’, lampirkan dokumen persyaratan
Langkah 5 : Preview (pastikan seluruh data anda sudah benar)
Langkah 6 : Catatan Untuk Petugas (jika ada)
Klik ‘Selesai’
Syarat
1. Surat Kuasa Konsultan KI Bermaterai (jika menggunakan Konsultan)
2. Surat Permohonan

Prosedur
Log in pada akun merek https://merek.dgip.go.id/

Pilih ‘Pasca Permohonan Online’
Langkah 1 : Pilih tipe permohonan ‘Permohonan Lainnya Terkait Komisi Banding Merek’, klik tombol ‘Tambah Permohonan’ (pojok kiri bawah), masukkan Nomor Permohonan
Langkah 2 : masukkan Data Pemohon
Langkah 3 : diisi jika permohonan dengan kuasa (konsultan ki)
Langkah 4 : klik ‘Tambah’, lampirkan dokumen persyaratan
Langkah 5 : Preview (pastikan seluruh data anda sudah benar)
Langkah 6 : Catatan Untuk Petugas (jika ada)
Klik ‘Selesai’
Syarat
1. Surat Kuasa Konsultan KI Bermaterai (jika menggunakan Konsultan)
2. Surat Permohonan

Prosedur
Log in pada akun merek https://merek.dgip.go.id/

Pilih ‘Pasca Permohonan Online’
Langkah 1 : Pilih tipe permohonan ‘Penarikan Kembali Permohonan Banding oleh Pemohon Banding', klik tombol ‘Tambah Permohonan’ (pojok kiri bawah), masukkan Nomor Permohonan
Langkah 2 : masukkan Data Pemohon
Langkah 3 : diisi jika permohonan dengan kuasa (konsultan ki)
Langkah 4 : klik ‘Tambah’, lampirkan dokumen persyaratan
Langkah 5 : Preview (pastikan seluruh data anda sudah benar)
Langkah 6 : Catatan Untuk Petugas (jika ada)
Klik ‘Selesai’
Syarat
1. Surat Kuasa Konsultan KI Bermaterai (jika menggunakan Konsultan)
2. Surat Pemberitahuan Penolakan (Definitif/Tetap)
3. Surat Permohonan Banding Merek

Prosedur
Log in pada akun merek https://merek.dgip.go.id/

Pilih ‘Pasca Permohonan Online’
Langkah 1 : Pilih tipe permohonan ‘Pengajuan Dokumen Tambahan / Bukti Susulan Banding Merek, klik tombol ‘Tambah Permohonan’ (pojok kiri bawah), masukkan Nomor Permohonan
Langkah 2 : masukkan Data Pemohon
Langkah 3 : diisi jika permohonan dengan kuasa (konsultan ki)
Langkah 4 : klik ‘Tambah’, lampirkan dokumen persyaratan
Langkah 5 : Preview (pastikan seluruh data anda sudah benar)
Langkah 6 : Catatan Untuk Petugas (jika ada)
Klik ‘Selesai’
Syarat
1. Surat Kuasa Konsultan KI Bermaterai (jika menggunakan Konsultan)
2. Surat Pemberitahuan Menghadiri Sidang (jika yang bersangkutan akan menghadiri sidang)

Prosedur
Log in pada akun merek https://merek.dgip.go.id/

Pilih ‘Pasca Permohonan Online’
Langkah 1 : Pilih tipe permohonan ‘Permohonan Menyampaikan Pendapat dalam Sidang Komisi Banding Merek (Hadir Sidang)', klik tombol ‘Tambah Permohonan’ (pojok kiri bawah), masukkan Nomor Permohonan
Langkah 2 : masukkan Data Pemohon
Langkah 3 : diisi jika permohonan dengan kuasa (konsultan ki)
Langkah 4 : klik ‘Tambah’, lampirkan dokumen persyaratan
Langkah 5 : Preview (pastikan seluruh data anda sudah benar)
Langkah 6 : Catatan Untuk Petugas (jika ada)
Klik ‘Selesai’
Syarat
1. Surat Kuasa Konsultan KI Bermaterai (jika menggunakan Konsultan)
2. Surat Permohonan

Prosedur
Log in pada akun merek https://merek.dgip.go.id/

Pilih ‘Pasca Permohonan Online’
Langkah 1 : Pilih tipe permohonan ‘Penarikan Kembali Permohonan Keberatan/Oposisi', klik tombol ‘Tambah Permohonan’ (pojok kiri bawah), masukkan Nomor Permohonan
Langkah 2 : masukkan Data Pemohon
Langkah 3 : diisi jika permohonan dengan kuasa (konsultan ki)
Langkah 4 : klik ‘Tambah’, lampirkan dokumen persyaratan
Langkah 5 : Preview (pastikan seluruh data anda sudah benar)
Langkah 6 : Catatan Untuk Petugas (jika ada)
Klik ‘Selesai’