Permohonan Banding Merek diperlukan apabila anda merasa keberatan atas usul tolak tetap dari DJKI atas permohonan merek yang anda ajukan. Pada tahapan ini permohonan banding anda akan diterima, diperiksa dan diputuskan oleh Komisi Banding Merek yang independen.
Syarat
1. Surat Permohonan Banding Merek yang ditujukan kepada Komisi Banding Merek (download contoh surat)
2. Surat Pemberitahuan Penolakan Definitif/tetap
3. Surat Kuasa (jika menggunakan konsultan)
Prosedur
Pesan kode billing di
http://simpaki.dgip.go.id/Pilih 'Merek dan Indikasi Geografis' pada jenis pelayanan
Pilih 'Permohonan Banding Merek'
Masukkan Data Pemohon dan Data Permohonan (nama, alamat lengkap, email dan nomor ponsel, dll)
Lakukan pembayaran PNBP melalui ATM/internet banking/m-banking
Log in pada akun merek
https://merek.dgip.go.id/Pilih ‘Pasca Permohonan Online’
Langkah 1 : Pilih tipe permohonan ‘Permohonan Banding Merek’, masukkan Kode billing yang telah dibayarkan, klik tombol ‘Tambah Permohonan’ (pojok kiri bawah), masukkan Nomor Permohonan
Langkah 2 : masukkan Data Pemohon
Langkah 3 : diisi jika permohonan dengan kuasa (konsultan ki)
Langkah 4 : klik ‘Tambah’, lampirkan dokumen persyaratan
Langkah 5 : Preview (pastikan seluruh data anda sudah benar)
Langkah 6 : Catatan Untuk Petugas (jika ada)
Klik ‘Selesai’