Ajukan pasca permohonan perjanjian lisensi, namun jika notifikasi nya tdk sesuai, mohon ajukan pasca 41 untuk perbaikannya sesuai dengan isi perjanjian sublisensinya
Syarat :
1. Sertifikat Merek
2. Surat Kuasa Konsultan KI Bermaterai (jika menggunakan Konsultan)

Prosedur
Pesan kode billing di http://simpaki.dgip.go.id/

Pilih 'Merek dan Indikasi Geografis' pada jenis pelayanan
Pilih 'Permohonan Petikan Resmi Pendaftaran Merek'
Masukkan Data Pemohon dan Data Permohonan (nama, alamat lengkap, email dan nomor ponsel, dll)
Lakukan pembayaran PNBP melalui ATM/internet banking/m-banking

Log in pada akun merek https://merek.dgip.go.id/
Pilih ‘Pasca Permohonan Online’
Langkah 1 : Pilih tipe permohonan ‘Permohonan Petikan Resmi Pendaftaran Merek’, masukkan Kode billing yang telah dibayarkan, klik tombol ‘Tambah Permohonan’ (pojok kiri bawah), masukkan Nomor Permohonan
Langkah 2 : masukkan Data Pemohon
Langkah 3 : diisi jika permohonan dengan kuasa (konsultan ki)
Langkah 4 : klik ‘Tambah’, lampirkan dokumen persyaratan
Langkah 5 : Preview (pastikan seluruh data anda sudah benar)
Langkah 6 : Catatan Untuk Petugas (jika ada)
Klik ‘Selesai’
Biaya Permohonan Petikan Resmi Pendaftaran Merek Biaya Rp.300.000/permohonan
Silakan membuat surat permohonan "Permohonan Perbaikan Uraian Jenis Barang Jasa pada Sertifikat" yang Ditujukan pada Direktur Merek dan Indikasi Geografis dan diajukan di pasca 56
Biaya Permohonan Perubahan Data Permohonan Merek atas Kesalahan Pemohon Biaya Rp.200.000/permohonan
Biaya prosedur salinan bukti prioritas permohonan merek Biaya Rp.300.000/permohonan
Syarat :
1. Dokumen Pendukung (Silahkan mengupload surat permohonan perubahan data dan dokumen pendukung lainnya. Format surat permohonan perubahan data dapat diunduh pada link berikut https://dgip.go.id/unduhan/download/7-surat-pengantar-permohonan-perubahan-data-permohonan-merek-ata... )
2. Sertifikat Merek
3. Surat Kuasa Konsultan KI Bermaterai (jika menggunakan Konsultan)

Prosedur
Pesan kode billing di http://simpaki.dgip.go.id/

Pilih 'Merek dan Indikasi Geografis' pada jenis pelayanan
Pilih 'Permohonan Perubahan Data Permohonan Merek atas Kesalahan Pemohon'
Masukkan Data Pemohon dan Data Permohonan (nama, alamat lengkap, email dan nomor ponsel, dll)
Lakukan pembayaran PNBP melalui ATM/internet banking/m-banking

Log in pada akun merek https://merek.dgip.go.id/
Pilih ‘Pasca Permohonan Online’
Langkah 1 : Pilih tipe permohonan ‘Permohonan Perubahan Data Permohonan Merek atas Kesalahan Pemohon', masukkan Kode billing yang telah dibayarkan, klik tombol ‘Tambah Permohonan’ (pojok kiri bawah), masukkan Nomor Permohonan
Langkah 2 : masukkan Data Pemohon
Langkah 3 : diisi jika permohonan dengan kuasa (konsultan ki)
Langkah 4 : klik ‘Tambah’, lampirkan dokumen persyaratan
Langkah 5 : Preview (pastikan seluruh data anda sudah benar)
Langkah 6 : Catatan Untuk Petugas (jika ada)
Klik ‘Selesai’
Syarat :
1. Etiket / Label Merek
2. Sertifikat Merek
3. Surat Kuasa Konsultan KI Bermaterai (jika menggunakan Konsultan)
4. Surat Permohonan (download contoh surat)

Prosedur
Pesan kode billing di http://simpaki.dgip.go.id/

Pilih 'Merek dan Indikasi Geografis' pada jenis pelayanan
Pilih 'Permohonan Bukti Prioritas Merek'
Masukkan Data Pemohon dan Data Permohonan (nama, alamat lengkap, email dan nomor ponsel, dll)
Lakukan pembayaran PNBP melalui ATM/internet banking/m-banking

Log in pada akun merek https://merek.dgip.go.id/
Pilih ‘Pasca Permohonan Online’
Langkah 1 : Pilih tipe permohonan ‘Biaya Salinan Bukti Prioritas Permohonan Merek', masukkan Kode billing yang telah dibayarkan, klik tombol ‘Tambah Permohonan’ (pojok kiri bawah), masukkan Nomor Permohonan
Langkah 2 : masukkan Data Pemohon
Langkah 3 : diisi jika permohonan dengan kuasa (konsultan ki)
Langkah 4 : klik ‘Tambah’, lampirkan dokumen persyaratan
Langkah 5 : Preview (pastikan seluruh data anda sudah benar)
Langkah 6 : Catatan Untuk Petugas (jika ada)
Klik ‘Selesai’
Pastikan tidak menggunakan kata umum dah haruslah memiliki keunikan tersendiri serta tidak ada kesamaan pada pokoknya. Nama, pelafalan, ejaan, logo, warna, klasifikasi kelas yang sama dengan merek yang sudah terdaftar (dapat cek di https://pdki-indonesia.dgip.go.id/).

Syarat
1. Notifikasi / Surat Perpanjangan yang Salah
2. Sertifikat Merek
3. Surat Permohonan

Prosedur
Log in pada akun merek https://merek.dgip.go.id/

Pilih ‘Pasca Permohonan Online’
Langkah 1 : Pilih tipe permohonan ‘Permohonan Perbaikan Notifikasi Perpanjangan Merek’, klik tombol ‘Tambah Permohonan’ (pojok kiri bawah), masukkan Nomor Permohonan
Langkah 2 : masukkan Data Pemohon
Langkah 3 : diisi jika permohonan dengan kuasa (konsultan KI)
Langkah 4 : klik ‘Tambah’, lampirkan dokumen persyaratan
Langkah 5 : Preview (pastikan seluruh data anda sudah benar)
Langkah 6 : Catatan Untuk Petugas (jika ada)
Klik ‘Selesai’
Syarat
1. Dokumen Tambahan

Prosedur
Log in pada akun merek https://merek.dgip.go.id/

Pilih ‘Pasca Permohonan Online’
Langkah 1 : Pilih tipe permohonan ‘Kelengkapan Tambahan Setelah Pengajuan Mutasi / Pengalihan Hak', klik tombol ‘Tambah Permohonan’ (pojok kiri bawah), masukkan Nomor Permohonan
Langkah 2 : masukkan Data Pemohon
Langkah 3 : diisi jika permohonan dengan kuasa (konsultan ki)
Langkah 4 : klik ‘Tambah’, lampirkan dokumen persyaratan
Langkah 5 : Preview (pastikan seluruh data anda sudah benar)
Langkah 6 : Catatan Untuk Petugas (jika ada)
Klik ‘Selesai’
Syarat
1. Dokumen Tambahan

Prosedur
Log in pada akun merek https://merek.dgip.go.id/

Pilih ‘Pasca Permohonan Online’
Langkah 1 : Pilih tipe permohonan ‘Kelengkapan Tambahan Setelah Pengajuan Perpanjangan', klik tombol ‘Tambah Permohonan’ (pojok kiri bawah), masukkan Nomor Permohonan
Langkah 2 : masukkan Data Pemohon
Langkah 3 : diisi jika permohonan dengan kuasa (konsultan ki)
Langkah 4 : klik ‘Tambah’, lampirkan dokumen persyaratan
Langkah 5 : Preview (pastikan seluruh data anda sudah benar)
Langkah 6 : Catatan Untuk Petugas (jika ada)
Klik ‘Selesai’
Syarat
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) Asli
2. Surat Permohonan
3. Surat Permohonan Pengalihan Akun Merek Bermaterai
4. Surat Pernyataan Kepemilikan Merek Bermaterai

Prosedur
Log in pada akun merek https://merek.dgip.go.id/

Pilih ‘Pasca Permohonan Online’
Langkah 1 : Pilih tipe permohonan ‘Permohonan Pengalihan Akun Pada Sistem Layanan Permohonan Merek', klik tombol ‘Tambah Permohonan’ (pojok kiri bawah), masukkan Nomor Permohonan
Langkah 2 : masukkan Data Pemohon
Langkah 3 : diisi jika permohonan dengan kuasa (konsultan ki)
Langkah 4 : klik ‘Tambah’, lampirkan dokumen persyaratan
Langkah 5 : Preview (pastikan seluruh data anda sudah benar)
Langkah 6 : Catatan Untuk Petugas (jika ada)
Klik ‘Selesai’