1. Jika nama merek hanya menyebutkan jenis barang / jasa yang dimohonkan pendaftarannya
2. Jika nama merek berkaitan dengan sifat barang / jasa yang dimohonkan pendaftarannya
3. Jika memiliki persamaan dengan merek milik pihak lain yang lebih dahulu dimohonkan pendaftarannya atau sudah terdaftar, untuk kelas barang dan jasa yang sejenis, juga jika memiliki persamaan dengan merek terkenal, untuk kelas barang dan jasa yang sejenis maupun tidak sejenis.
4. Bertentangan dengan ideologi negara, peraturan perundang-undangan, moralitas, agama, kesusilaan
5. Memuat keterangan yang tidak sesuai dengan kualitas, manfaat, atau khasiat barang dan jasa
6. Memiliki persamaaan dengan Indikasi Geografis terdaftar
7. Merupakan nama umum atau lambang umum
8. Memuat unsur yang menyesatkan masyarakat tentang asal, kualitas, tujuan penggunaan barang dan jasa
1. Pastikan visual pada label merek merupakan kreasi yang tidak meniru dan melanggar merek atau hak cipta milik pihak lain.
2. Tampilkan unsur yang sama dengan yang tertulis pada deskripsi nama merek. Dapat juga ditambahkan dengan disclaimer (unsur yang tidak akan dilindungi sebagai merek)
3. Apabila pada label merek terdapat huruf/bahasa asing, maka wajib mencantumkan transliterasi (cara pelafalan) dan terjemahan dalam bahasa Indonesia.
4. Hindari memasukkan unsur merek milik pihak lain, seperti logo marketplace, media sosial, dll.
5. Hindari memasukkan logo sertifikasi. (contoh: logo HALAL)
6. Hindari memasukkan unsur non merek, seperti komposisi, cara penyimpanan, dll.
Jika suatu merek mendapat usul penolakan pada tahap pemeriksaan subtantif, pemohon masih dapat memberikan tanggapan atas usul tolak/hearing sebagai bahan pemeriksaan serta pertimbangan kembali oleh pejabat pemeriksa merek untuk menentukan apakah merek tersebut dapat lanjut untuk didaftar atau ditolak tetap

Tahap dimana pemeriksa merek akan menggunakan sejumlah data pembanding untuk memutus suatu merek dapat didaftar/ditolak.

Syarat
1. Surat Kuasa Konsultan KI Bermaterai (jika menggunakan Konsultan)
2. Dokumen Pendukung

Prosedur
Log in pada akun merek https://merek.dgip.go.id/

Pilih ‘Pasca Permohonan Online’
Langkah 1 : Pilih tipe permohonan ‘Tanggapan Mengenai Jenis Barang/Jasa dalam Permohonan', klik tombol ‘Tambah Permohonan’ (pojok kiri bawah), masukkan Nomor Permohonan
Langkah 2 : masukkan Data Pemohon
Langkah 3 : diisi jika permohonan dengan kuasa (konsultan ki)
Langkah 4 : klik ‘Tambah’, lampirkan dokumen persyaratan
Langkah 5 : Preview (pastikan seluruh data anda sudah benar)
Langkah 6 : Catatan Untuk Petugas (jika ada)
Klik ‘Selesai’