Di tengah persaingan usaha yang semakin tajam, identitas yang kuat menjadi syarat mutlak bagi pelaku usaha untuk bertahan di pasar. Bagi Usaha Mikro Kecil (UMK) yang memiliki keterbatasan sumber daya, merek kolektif hadir sebagai solusi strategis untuk membangun reputasi secara efisien.
Kamis, 21 Mei 2026
Indonesia memperkuat dukungannya terhadap perjuangan negara-negara berkembang dalam membangun sistem hak cipta global yang lebih adil melalui pertemuan bilateral dengan African Group di sela Sidang Standing Committee on Copyright and Related Rights (SCCR) ke-48. Dalam pertemuan di World Intellectual Property Organization (WIPO) tersebut, Indonesia secara eksplisit menyatakan dukungan terhadap dua agenda utama African Group, yakni proposal Limitations and Exceptions (L&E) serta studi mengenai hak pelaku pertunjukan audiovisual.
Rabu, 20 Mei 2026
Isu tata kelola hak cipta di era digital kembali menjadi perhatian dalam pertemuan bilateral antara Indonesia dengan GRULAC (Group of Latin American and Caribbean Countries). Agenda yang berlangsung disela-sela terselenggaranya Standing Committee on Copyright and Related Rights (SCCR) ke-48 di Jenewa, Swiss, 20 Mei 2026 ini bertujuan memperkuat dukungan terhadap pengembangan tata kelola hak cipta digital yang lebih transparan, akuntabel, dan interoperabel di tingkat internasional.
Rabu, 20 Mei 2026
Di sela pelaksanaan Sidang Standing Committee on Copyright and Related Rights (SCCR) ke-48 di Jenewa, Swiss, Indonesia menggelar pertemuan bilateral dengan negara anggota Asia Pacific Group (APG). Pertemuan tersebut dihadiri delegasi dari Arab Saudi, Singapura, Korea Selatan, Laos, India, Iran, dan Kamboja untuk membahas penguatan tata kelola hak cipta di tingkat internasional, khususnya terhadap royalti digital.
Rabu, 20 Mei 2026
Pemerintah Indonesia menegaskan komitmennya dalam memperkuat penegakan hukum kekayaan intelektual (KI) saat pertemuan bilateral dengan pemerintah Jepang. Dalam pertemuan tersebut, Indonesia menyampaikan capaian penindakan terhadap pelanggaran hak cipta digital, termasuk keberhasilan melakukan take down terhadap 1.004 situs ilegal yang memuat konten bajakan hingga saat ini.
Rabu, 20 Mei 2026
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum mulai membangun pendekatan baru dalam edukasi kekayaan intelektual (KI) kepada masyarakat melalui program AdvoKI. Lewat program ini, DJKI tidak hanya mengandalkan komunikasi formal pemerintah, tetapi juga mengajak pegawai dari unit lain untuk menciptakan konten KI yang lebih relevan, menarik, dan mudah dipahami publik.
Rabu, 20 Mei 2026
Penguasaan teknologi adalah faktor penting dalam memperkuat industri pertahanan nasional. Namun ternyata, kemampuan menciptakan inovasi saja belum cukup tanpa disertai strategi pelindungan hukum. Terdaftarnya invensi sebagai paten mampu menjaga teknologi strategis nasional dari risiko peniruan hingga penguasaan pihak asing.
Rabu, 20 Mei 2026
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI terus mendorong peningkatan kualitas permohonan paten sebagai fondasi komersialisasi invensi melalui Workshop Penyelesaian Substantif Paten Jawa Timur yang diselenggarakan pada 18-19 Mei 2026 di Universitas Brawijaya atau UB, Malang. Kegiatan ini diikuti oleh Direktorat Inovasi dan Kawasan Sains Teknologi atau DIKST UB serta inventor dari berbagai bidang keilmuan, mulai dari sains dan teknologi hingga sosial humaniora, guna memperkuat kemampuan penyusunan dokumen spesifikasi paten yang berkualitas, implementatif, dan siap dikembangkan ke industri.
Selasa, 19 Mei 2026
Pemerintah Indonesia kembali melanjutkan perjuangan dalam mendorong tata kelola royalti hak cipta digital lintas negara di Sidang ke-48 Standing Committee on Copyright and Related Rights (SCCR) di Jenewa, Swiss. Agenda tersebut merupakan kelanjutan dari proposal Indonesia pada SCCR ke-47 mengenai tata kelola royalti hak cipta di ranah digital yang sebelumnya telah mendapat perhatian dan tanggapan konstruktif dari berbagai negara anggota.
Selasa, 19 Mei 2026
JAKARTA – Pemerintah dan DPR mulai membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Desain Industri yang membawa sejumlah perubahan besar dalam sistem pelindungan desain industri di Indonesia. Pembaruan ini dilakukan karena Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 dinilai sudah tidak lagi relevan dengan perkembangan teknologi, model bisnis, dan dinamika perdagangan global yang berkembang pesat.
Selasa, 19 Mei 2026
Semarang - Kekayaan intelektual (KI) dinilai menjadi kunci penting bagi pelaku usaha untuk memperkuat daya saing dan memperluas pasar global. Melalui kegiatan WIPO Intellectual Property Management Clinic yang berlangsung pada 19–22 Mei 2026 di Semarang, para pelaku UMKM dan startup Indonesia didorong untuk memahami pentingnya melindungi merek, paten, hak cipta, hingga desain industri sebagai aset bisnis bernilai ekonomi.
Selasa, 19 Mei 2026
Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menerima kunjungan studi 184 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta (UAJY) di Graha Pengayoman, Jakarta pada 19 Mei 2026. Kegiatan tersebut dilakukan sejalan dengan semakin pentingnya pemahaman kekayaan intelektual (KI) di kalangan perguruan tinggi seiring pesatnya perkembangan ekonomi digital dan industri kreatif.
Selasa, 19 Mei 2026
Perguruan tinggi di Indonesia terus menunjukkan kontribusi nyata dalam pengembangan ekosistem kekayaan intelektual nasional melalui peningkatan jumlah permohonan desain industri. Berdasarkan data Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum, sejumlah kampus berhasil mencatatkan angka permohonan desain industri tertinggi dalam satu tahun terakhir sebagai wujud inovasi yang tidak hanya yestetik, tetapi juga memiliki nilai guna dan potensi komersial.
Selasa, 19 Mei 2026
Peningkatan pemahaman mengenai tata cara penyelesaian persyaratan administratif permohonan paten menjadi hal penting agar inventor, akademisi, maupun pelaku industri dapat memperoleh haknya secara optimal. Atas hal tersebut, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI menginisiasi Workshop Penyelesaian Persyaratan Administratif Permohonan Paten yang digelar di Grand Mercure Kemayoran, Jakarta, pada 18 Mei 2026.
Senin, 18 Mei 2026
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI menyelenggarakan Workshop Penyelesaian Substantif Paten pada 18-19 Mei 2026 di Universitas Brawijaya atau UB Malang. Kegiatan ini dihadiri oleh Direktorat Inovasi dan Kawasan Sains Teknologi (DIKST) UB serta para inventor dari berbagai fakultas, mulai dari rumpun sains dan teknologi hingga sosial humaniora.
Senin, 18 Mei 2026