Landmark Karya Seni Patung Perlu Dilindungi

JAKARTA — Pencatatan hak cipta atas karya seni patung seperti "Tugu Monumental Krasak Menyawak" di Wonosobo merupakan langkah penting untuk melindungi nilai seni dan identitas budaya daerah. Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Agung Damarsasongko, menegaskan bahwa landmark berbentuk seni patung harus dilindungi hak ciptanya karena mengandung unsur kreativitas,ekspresi seni, dan memiliki nilai estetika yang perlu diakui serta dilindungi secara hukum.

"Melindungi karya seni patung sebagai landmark melalui hak cipta adalah upaya apresiasi kepada  pencipta serta mencegah penggunaan yang tidak sahatas karya tersebut," jelas Agung. Menurutnya, hak cipta tidak hanya memberikan pengakuan hak moral kepada pencipta atas karya yg dihasilkan, namun terdapat pula hak ekonomi untuk melakukan komersialisasi atau pemanfaatan atas karya yang dihasilkan,  hal ini dapat memberikan manfaat bagi pengembangan daerah.

Terkait dengan pemegang Hak cipta atau pemegang hak ekonomi, Agung menyampaikan bahwa hak ekonomi atas karya tersebut dapat dipegang oleh pemerintah sebagai pemegang hak cipta, hal ini tergantung mekanisme lahirnya ciptaan tersebut.  Untuk menentukan siapa yang berhak atas Suatu Ciptaan, merujuk pada Pasal 33 sampai dengan ketentuan pasal 37 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta mengenai pencipta dan pemegang hak.

"Jika pemerintah daerah menginisiasi pembangunan, menyediakan anggaran, dan mengadakan lelang atau menawarkan pembuatan kepada pihak ketiga yang memberikan konsep, maka penciptanya adalah penyedia jasa tersebut. Pemerintah daerah dalam hal ini menjadi pemegang hak cipta melalui perjanjian." terangnya.

Sebaliknya, apabila pemerintah telah memiliki konsep atau sketsa awal, kemudian menyerahkan pengerjaan kepada pihak ketiga di bawah arahan dan pengawasan langsung pemerintah, maka pemerintah tetap berperan sebagai pencipta sekaligus pemegang hak cipta. Agung menekankan bahwa memahami mekanisme ini penting agar pengelolaan hak ekonomi karya dapat dilakukan secara benar dan adil. "Dengan pelindungan hak cipta yang jelas, pemerintah atau pencipta dapat mengelola potensi ekonomi dari karya tersebut, misalnya melalui lisensi, promosi pariwisata, atau kegiatan komersial lain yang sah,"tambahnya.

Pencatatan hak cipta atas "Tugu Monumental Krasak Menyawak" di Wonosobo, kata Agung, juga diharapkan menjadi contoh bagi daerah-daerah lain untuk lebih peduli terhadap pelindungan kekayaan intelektual. Ia menilai, karya seni lokal yang dilindungi dapat menjadi aset strategis untuk meningkatkan daya saing daerah.

DJKI Kementerian Hukum berkomitmen untuk terus mendorong pelindungan hak cipta karya seni daerah, dalam rangka memelihara kearifan lokal, melindungi kreativitas, serta meningkatkan kontribusi sektor ekonomi kreatif bagi pembangunan nasional.

"Pelindungan kekayaan intelektual adalah fondasi penting untuk memastikan kreativitas bangsa kita terus tumbuh, dihormati, dan menjadi kekuatan ekonomi yang nyata," tutup Agung.

 



TAGS

#Hak Cipta

LIPUTAN TERKAIT

DJKI Percepat Proses Permohonan Merek, Waktu Penyelesaian Maksimal Enam Bulan

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat layanan publik di bidang kekayaan intelektual, khususnya dalam proses permohonan pendaftaran merek. Melalui berbagai strategi percepatan, DJKI berhasil memangkas waktu penyelesaian permohonan merek dari rata-rata 7–8 bulan menjadi maksimal 6 bulan.

Jumat, 9 Mei 2025

33 Kanwil Kemenkum Adu Kreativitas Musik Tradisional untuk Mars Kekayaan Intelektual

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menggelar Sayembara Apresiasi Aransemen Terbaik Mars Kekayaan Intelektual Indonesia Berbasis Musik Tradisi Nusantara dalam rangka hari Kekayaan Intelektual Sedunia Tahun 2025. Kegiatan ini sebagai bentuk apresiasi DJKI terhadap kreativitas Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) dalam menghidupkan semangat kekayaan intelektual (KI) melalui seni musik tradisional.

Kamis, 8 Mei 2025

Intip Perubahan Penting UU Paten yang Disosialisasikan DJKI di Live Instagram

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) bekerja sama dengan Biro Hukum, Komunikasi Publik dan Kerja Sama menyelenggarakan Live Instagram Webinar OKE KI pada 8 Mei 2025. Kegiatan yang mengambil tema seputar paten ini dilakukan dalam rangka menyosialisasikan substansi baru Undang-Undang (UU) Nomor 65 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten yang disahkan pada 28 Oktober 2024 silam.

Kamis, 8 Mei 2025

Selengkapnya