DJKI Terbitkan Perpanjangan Izin Operasional PROINTIM dan PRISINDO

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum secara resmi menyerahkan keputusan perpanjangan izin operasional kepada dua Lembaga Manajemen Kolektif (LMK), yakni Penyanyi Rekaman Profesional Indonesia Timur (PROINTIM) dan Lembaga Hak Pelaku Pertunjukan Indonesia atau Performer’s Rights Society of Indonesia (PRISINDO), pada Rabu, 8 Mei 2025, di Kantor DJKI, Jakarta.

Perpanjangan izin ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Hukum Nomor HKI-08.KI.01.04.01 Tahun 2024 untuk PROINTIM dan Nomor HKI-12.KI.01.04.01 Tahun 2024 untuk PRISINDO, setelah keduanya memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 9 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan PP 56 Tahun 2021 mengenai Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.

Dalam acara penyerahan, Direktur Hak Cipta dan Desain Industri (HCDI), Agung Damarsasongko, menegaskan peran penting LMK dalam pelindungan hak ekonomi pelaku seni. “PROINTIM dan PRISINDO adalah perpanjangan tangan para pelaku pertunjukan dan penyanyi rekaman. DJKI berharap perpanjangan ini menjadi momentum bagi LMK untuk menjalankan tugasnya secara lebih profesional, akuntabel, dan transparan,” ujar Agung.

Sesuai regulasi, izin operasional LMK berlaku selama tiga tahun dan wajib diperpanjang secara berkala. Perpanjangan ini tidak hanya menandakan keberlanjutan fungsi LMK, tetapi juga menjadi sarana evaluasi terhadap kinerja lembaga dalam pengelolaan royalti, pelaporan keuangan, serta kepatuhan terhadap kode etik.

Dalam pelaksanaan tugasnya, PROINTIM dan PRISINDO diwajibkan menghimpun royalti melalui rekening resmi Lembaga Manajemen Kolektif Nasional, serta memastikan tidak ada tumpang tindih keanggotaan dengan LMK lain. Laporan keuangan tahunan yang diaudit oleh akuntan publik independen juga harus disampaikan kepada Menteri setiap tahunnya.

“Pelindungan kekayaan intelektual tidak hanya soal hukum, tapi juga soal keberlanjutan ekonomi kreator. LMK adalah garda depan yang memastikan para pelaku memperoleh haknya secara adil dan transparan,” tambah Agung.

DJKI juga mengimbau para pelaku industri kreatif untuk aktif mendaftarkan dan melindungi karya maupun hak terkait mereka, serta memastikan penggunaan karya musik dilakukan secara sah melalui mekanisme perizinan yang telah diatur oleh LMK. Dengan penyerahan izin operasional ini, DJKI menegaskan komitmennya untuk terus mendukung tumbuhnya ekosistem kekayaan intelektual yang sehat dan berdaya saing di Indonesia.



LIPUTAN TERKAIT

33 Kanwil Kemenkum Adu Kreativitas Musik Tradisional untuk Mars Kekayaan Intelektual

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menggelar Sayembara Apresiasi Aransemen Terbaik Mars Kekayaan Intelektual Indonesia Berbasis Musik Tradisi Nusantara dalam rangka hari Kekayaan Intelektual Sedunia Tahun 2025. Kegiatan ini sebagai bentuk apresiasi DJKI terhadap kreativitas Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) dalam menghidupkan semangat kekayaan intelektual (KI) melalui seni musik tradisional.

Kamis, 8 Mei 2025

Intip Perubahan Penting UU Paten yang Disosialisasikan DJKI di Live Instagram

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) bekerja sama dengan Biro Hukum, Komunikasi Publik dan Kerja Sama menyelenggarakan Live Instagram Webinar OKE KI pada 8 Mei 2025. Kegiatan yang mengambil tema seputar paten ini dilakukan dalam rangka menyosialisasikan substansi baru Undang-Undang (UU) Nomor 65 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten yang disahkan pada 28 Oktober 2024 silam.

Kamis, 8 Mei 2025

DJKI Layani Pendaftaran Merek UMKM dalam Festival Kemudahan dan Pelindungan Usaha Mikro di Trenggalek

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) melalui Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur memberikan layanan konsultasi dan pendaftaran merek bagi pelaku usaha mikro dalam Festival Kemudahan dan Pelindungan Usaha Mikro di GOR Gajah Putih, Trenggalek, pada Senin, 5 Mei 2025.

Senin, 5 Mei 2025

Selengkapnya