Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum melakukan lompatan efisiensi yang nyata dalam memberikan pelayanan pelindungan merek. Durasi pemeriksaan substantif yang sebelumnya memakan waktu hingga 150 hari, kini dipangkas menjadi 30 hari hingga maksimal 90 hari kalender saja apabila terjadi usul tolak. Kecepatan serupa juga merambah pada layanan petikan resmi sertifikat yang tuntas dalam satu hari kerja, jauh meninggalkan prosedur lama yang menghabiskan waktu sampai tujuh hari.
Senin, 9 Maret 2026
Di tengah arus globalisasi yang kian kencang, batas negara bukan lagi penghalang bagi produk lokal untuk bersaing di panggung internasional. Namun, ekspansi bisnis ke mancanegara sering kali dibayangi oleh kerumitan prosedur pendaftaran merek di setiap negara tujuan. Menjawab tantangan tersebut, sistem Protokol Madrid hadir sebagai jalan bagi pelaku usaha Indonesia untuk mendapatkan pelindungan identitas bisnis secara efisien di lebih dari 130 negara.
Kamis, 5 Maret 2026
Penggunaan nama besar pihak lain dalam kegiatan usaha kuliner perlu disikapi secara hati-hati. Strategi promosi yang mengasosiasikan usaha dengan reputasi pihak lain, seperti mencantumkan identitas “mantan chef restoran ternama”, dapat menimbulkan pelanggaran Kekayaan Intelektual (KI) apabila tidak didasarkan pada persetujuan hukum yang sah.
Senin, 2 Maret 2026
Kesadaran pelaku usaha untuk mendaftarkan merek terus meningkat, tetapi pendaftaran sejatinya hanyalah titik awal. Bagi para pemegang hak, memiliki sertifikat merek merupakan pembuka pintu keuntungan ekonomi yang lebih besar. Sertifikat tersebut seyogianya tidak berhenti sebagai pajangan di dalam bingkai, tetapi harus diaktifkan melalui strategi komersialisasi yang terukur demi nilai tambah finansial.
Jumat, 27 Februari 2026
Maraknya aktivitas bisnis online membuat risiko sengketa merek semakin tinggi bagi pelaku UMKM. Untuk itu, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum mendorong pelaku usaha agar segera mendaftarkan merek sebagai langkah awal pelindungan hukum demi menjaga keberlangsungan usaha di era digital.
Kamis, 12 Februari 2026
Pemerintah terus memperkuat pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) melalui pengembangan skema Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang lebih inklusif. Salah satu terobosan strategis yang didorong adalah pemanfaatan kekayaan intelektual (KI), khususnya merek, sebagai agunan tambahan dalam penyaluran pembiayaan tersebut.
Kamis, 12 Februari 2026
Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menegaskan komitmennya dalam mendukung pemanfaatan kekayaan intelektual (KI) sebagai agunan tambahan pembiayaan usaha melalui penguatan regulasi, data, dan kapasitas penilaian. Hal ini sampaikan dalam rapat koordinasi penyusunan roadmap pengembangan kekayaan intelektual bersama Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI) pada 10 Februari 2026 di Gedung DJKI.
Selasa, 10 Februari 2026
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan TikTok Indonesia membahas penguatan pelindungan kekayaan intelektual (KI) pada ekosistem platform digital melalui forum diskusi dengan tema “Empowering Growth, Protecting Digital Commerce: IP Protection and Awareness in Indonesia”, 10 Februari 2026 di Park Hyatt Jakarta.
Selasa, 10 Februari 2026
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menyelenggarakan Diskusi Publik Penyusunan Naskah Akademik dan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis di Fakultas Hukum Universitas Pancasila, Jakarta, pada Selasa, 10 Februari 2026.
Selasa, 10 Februari 2026
Jakarta - Bagi para pemilik merek, mengurus administrasi lanjutan seperti perpanjangan sertifikat sering kali menjadi proses yang memakan waktu. Prosedur yang sebelumnya bisa memakan waktu hingga berminggu-minggu ini memicu banjir pertanyaan dari pemohon yang ingin memastikan status dokumen mereka.
Jumat, 6 Februari 2026
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum memacu pemanfaatan merek kolektif sebagai instrumen strategis untuk mendongkrak nilai ekonomi produk desa. Langkah ini diambil guna mendorong koperasi dan kelompok usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) agar memiliki identitas bersama yang kuat untuk menembus pasar internasional.
Rabu, 4 Februari 2026
Bagi pelaku usaha, kecepatan dalam mengamankan identitas bisnis merupakan langkah awal yang krusial. Dalam skala regional, Indonesia kini menawarkan efisiensi layanan pendaftaran merek yang sangat kompetitif. Melalui optimalisasi sistem pemeriksaan, para pemohon di tanah air dapat menyelesaikan seluruh proses pendaftaran hingga selesai dalam waktu rata-rata 6 bulan.
Selasa, 3 Februari 2026
Pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum terus memperkuat kerja sama internasional guna meningkatkan pelindungan kekayaan intelektual (KI) dan daya saing produk nasional. Penguatan kolaborasi dengan Korea Selatan dipandang strategis untuk mendorong pelindungan merek, memperlancar perdagangan produk, serta memastikan kepastian hukum bagi pelaku usaha melalui sistem KI yang kuat dan terintegrasi sejak awal.
Senin, 2 Februari 2026
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI bersama Asosiasi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual (AKHKI) mendalami fungsionalitas terbaru sistem internasional guna menyelaraskan standar domestik dengan transformasi digital global. Kegiatan ini dilaksanakan secara daring pada 28 Januari 2026.
Rabu, 28 Januari 2026
Proses pendaftaran merek tidak dirancang untuk dilakukan secara instan karena setiap permohonan harus melalui tahapan pemeriksaan yang memastikan tidak adanya pelanggaran hak pihak lain. Melalui alur yang kini semakin ringkas dan terukur, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI memastikan bahwa merek yang terdaftar benar-benar memiliki kepastian hukum.
Selasa, 27 Januari 2026