DJKI Layani Pendaftaran Merek UMKM dalam Festival Kemudahan dan Pelindungan Usaha Mikro di Trenggalek

Trenggalek — Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) melalui Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur memberikan layanan konsultasi dan pendaftaran merek bagi pelaku usaha mikro dalam Festival Kemudahan dan Pelindungan Usaha Mikro di GOR Gajah Putih, Trenggalek, pada Senin, 5 Mei 2025.

Kegiatan ini merupakan pelaksanaan kedua dari 18 titik lokasi yang dijadwalkan dalam program afirmasi pelaku usaha mikro sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021. Sebanyak 1.200 pelaku UMKM hadir dan mengikuti berbagai layanan usaha dari lintas kementerian dan lembaga.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Jawa Timur, Haris Sukamto mengatakan bahwa kolaborasi antarinstansi dalam festival ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas pelaku usaha mikro. 

“Kemenkum, termasuk DJKI, berperan aktif memberikan layanan hukum dan pelindungan kekayaan intelektual, terutama dalam mendorong pendaftaran merek UMKM,” ujar Haris.

Selama kegiatan berlangsung, DJKI mencatat 26 pelaku usaha melakukan konsultasi merek, dan tiga di antaranya langsung mendaftarkan merek mereka di lokasi acara. Ketua Tim Kerja Diseminasi, Promosi, dan Pemberdayaan DJKI, Endar Tri Ariningsih, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan komitmen DJKI dalam mendekatkan layanan kekayaan intelektual kepada masyarakat.

“Melalui partisipasi ini, DJKI ingin memastikan bahwa pelaku usaha mikro memiliki akses yang mudah dan cepat untuk melindungi identitas usaha mereka melalui pendaftaran merek,” ujar Endar.

Selain layanan kekayaan intelektual, tersedia pula 19 jenis layanan usaha lainnya, seperti penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB), sertifikasi halal, izin edar PIRT, BPOM, layanan permodalan, asuransi, serta bantuan hukum. Festival ini juga ditandai dengan peluncuran Zona Kuliner Halal, Aman, dan Sehat (KHAS) di Pasar PON Trenggalek.



TAGS

#Merek

LIPUTAN TERKAIT

33 Kanwil Kemenkum Adu Kreativitas Musik Tradisional untuk Mars Kekayaan Intelektual

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menggelar Sayembara Apresiasi Aransemen Terbaik Mars Kekayaan Intelektual Indonesia Berbasis Musik Tradisi Nusantara dalam rangka hari Kekayaan Intelektual Sedunia Tahun 2025. Kegiatan ini sebagai bentuk apresiasi DJKI terhadap kreativitas Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) dalam menghidupkan semangat kekayaan intelektual (KI) melalui seni musik tradisional.

Kamis, 8 Mei 2025

Intip Perubahan Penting UU Paten yang Disosialisasikan DJKI di Live Instagram

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) bekerja sama dengan Biro Hukum, Komunikasi Publik dan Kerja Sama menyelenggarakan Live Instagram Webinar OKE KI pada 8 Mei 2025. Kegiatan yang mengambil tema seputar paten ini dilakukan dalam rangka menyosialisasikan substansi baru Undang-Undang (UU) Nomor 65 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten yang disahkan pada 28 Oktober 2024 silam.

Kamis, 8 Mei 2025

DJKI Terbitkan Perpanjangan Izin Operasional PROINTIM dan PRISINDO

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum secara resmi menyerahkan keputusan perpanjangan izin operasional kepada dua Lembaga Manajemen Kolektif (LMK), yakni Penyanyi Rekaman Profesional Indonesia Timur (PROINTIM) dan Lembaga Hak Pelaku Pertunjukan Indonesia atau Performer’s Rights Society of Indonesia (PRISINDO), pada Rabu, 8 Mei 2025, di Kantor DJKI, Jakarta.

Kamis, 8 Mei 2025

Selengkapnya