DJKI Tegaskan Skema Unclaimed Royalti Tetap Hak Pencipta dan Pemilik Hak Terkait

Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menegaskan bahwa unclaimed royalties atau royalti yang belum terdistribusikan merupakan mekanisme pelindungan kekayaan intelektual untuk menjaga hak ekonomi pencipta lagu dan musik. Hal tersebut disampaikan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar dalam wawancara program Nation Hub CNBC Indonesia, Kamis 15 Januari 2026, di Studio CNBC Indonesia, Jakarta Selatan.

Hermansyah menjelaskan, unclaimed royalties terjadi apabila royalti belum dapat disalurkan karena data penggunaan tidak lengkap atau pencipta dan pemilik hak belum terdaftar. Dalam kondisi tersebut, negara memastikan dana royalti tidak hilang atau disalahgunakan, melainkan tetap terlindungi dalam sistem yang sah.

“Dana unclaimed royalties ini timbul apabila pelaku usaha sudah menyalurkan royalti kepada Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), tetapi pencipta atau pemilik hak terkait belum bergabung ke dalam Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) yang dapat bertindak sebagai kuasa usahanya dalam membantu melakukan verifikasi terhadap kelengkapan datanya,” ujar Hermansyah.

Menurut Hermansyah, mekanisme unclaimed royalties ini diatur dalam Pasal 15 Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021. Royalti yang belum tersalurkan dicatat sebagai unclaimed royalties dan dapat diklaim dalam jangka waktu dua tahun dengan menyerahkan data penggunaan lagu dan/atau musik kepada LMKN.

“Selama belum terverifikasi, unclaimed royalties ini akan tetap berada di LMKN hingga pencipta tersebut mampu membuktikan karya ciptaannya dengan data yang valid untuk membuktikan maksimal dalam waktu dua tahun,” terang Hermansyah.

Hermansyah juga menegaskan bahwa informasi mengenai unclaimed royalties wajib disampaikan kepada publik, serta LMKN diwajibkan melakukan audit kinerja dan audit laporan keuangan paling sedikit satu kali dalam setahun oleh akuntan publik dan mengumumkan hasilnya kepada masyarakat. Ketentuan ini bertujuan untuk menjaga ketertiban administrasi serta memastikan pengelolaan royalti dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Lebih lanjut, Hermansyah menilai pembentukan ekosistem royalti ini dirancang untuk memberikan rasa aman bagi pencipta, termasuk musisi independen yang belum tergabung dalam LMK. Negara tetap menjamin hak ekonomi mereka melalui mekanisme penyimpanan dan pengumuman royalti, sekaligus membuka ruang klaim yang adil dan transparan.

Dalam jangka panjang, DJKI mendorong pencipta untuk mencatatkan ciptaannya dan melengkapi data penggunaan agar royalti dapat didistribusikan secara optimal. Penguatan basis data melalui Pusat Data Lagu dan/atau Musik (PDLM) menjadi kunci agar potensi unclaimed royalties dapat terus ditekan.

“Pembentukan ekosistem ini membutuhkan kerja sama dari seluruh pihak, tidak hanya dari pemerintah saja, akan tetapi dari seluruh pihak yang terkait. Yang perlu ditekankan di sini adalah, royalti ini bukan pajak, akan tetapi merupakan hak bagi para pencipta dan pemilik hak terkait yang  diterima dari hasil kekayaan intelektualnya,” pungkasnya.

 



TAGS

#KI Umum

LIPUTAN TERKAIT

Tenun Toraja Menutup Tahun dengan Pengakuan Negara

Di Pasar Seni Makale suara musik dan langkah pengunjung bercampur dengan cerita lama yang kembali menemukan tempatnya. Di antara warna-warni kain yang digelar, empat Tenun Toraja resmi menutup tahun dengan kabar baik: negara mencatatkannya sebagai potensi indikasi geografis. Bagi para pengrajin, ini bukan sekadar sertifikat ini pengakuan atas kerja sunyi yang diwariskan dari ibu ke anak, dari satu generasi ke generasi berikutnya.

Rabu, 31 Desember 2025

Indonesia Pimpin Capaian Indikasi Geografis se-ASEAN

Indonesia meraih peringkat tertinggi se-ASEAN untuk jumlah indikasi geografis terdaftar berdasarkan data ASEAN IP Register per 27 November 2025. Sebanyak 246 produk dari dalam negeri dan 15 dari luar negeri telah terdaftar dan dilindungi oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum. Khususnya untuk produk dari dalam negeri, jumlahnya meningkat pesat dibandingkan capaian tahun sebelumnya sejumlah 167 produk.

Jumat, 28 November 2025

Tradisi Budaya: Upacara Adat Dola Maludu Tercatat sebagai KIK

Dola Maludu, sebuah upacara adat sakral yang menjadi identitas masyarakat di Kelurahan Seli, Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara, kini telah resmi terlindungi sebagai Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) melalui pencatatan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum. Pencatatan ini menjadi langkah penting untuk memastikan tradisi turun temurun tersebut tidak mudah diklaim atau dimanfaatkan oleh pihak luar tanpa adanya persetujuan komunitas adat sebagai pemilik warisan budaya.

Rabu, 12 November 2025

Selengkapnya