Tradisi Budaya: Upacara Adat Dola Maludu Tercatat sebagai KIK

Dola Maludu, sebuah upacara adat sakral yang menjadi identitas masyarakat di Kelurahan Seli, Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara, kini telah resmi terlindungi sebagai Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) melalui pencatatan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum. Pencatatan ini menjadi langkah penting untuk memastikan tradisi turun temurun tersebut tidak mudah diklaim atau dimanfaatkan oleh pihak luar tanpa adanya  persetujuan komunitas adat sebagai pemilik warisan budaya.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu menegaskan bahwa pelindungan KI bukan hanya menempatkan tradisi pada kedudukan hukum yang kuat, melainkan juga memastikan keberlanjutannya.

“Pelindungan Kekayaan Intelektual Komunal seperti Dola Maludu adalah upaya mempertahankan identitas dan kehormatan masyarakat adat. Dengan tercatat sebagai KIK, kita mengakui bahwa budaya ini adalah milik bangsa dan harus dijaga nilai-nilai budaya, sosial serta kemanfaatannya untuk generasi mendatang,” kata Razilu saat ditemui di DJKI Rabu, 12 November 2025.

Berakar dari peringatan kelahiran Nabi Muhammad SAW pada bulan Rabbiul Awal dalam kalender Hijriah. Dola Maludu bukan sekadar ritual religius, ia adalah manifestasi kesetiaan pada leluhur, persaudaraan, dan kedamaian. Tradisi ini dimulai dengan Gahi Yena, ritual mengundang restu leluhur dan menentukan seluruh rangkaian pelaksanaan upacara. Setelah itu, masyarakat mulai menggalang Polu Dati, pengumpulan dana dan bahan makanan secara gotong royong sebagai simbol kebersamaan dan tanggung jawab kolektif.

Beberapa hari menjelang puncak perayaan, anak cucu berkumpul untuk melakukan Paca Eno, yaitu membersihkan goya tempat sakral di tengah hutan. Pada malam yang ditetapkan, mereka menggelar Nyata Ngale, pengecekan kesiapan upacara sembari mengenakan pakaian adat dan berkumpul di rumah adat (fola sou). Seluruh persiapan ini berpuncak pada ritual Sobaka Uku, momen paling sakral ketika ketua adat dan pemuka adat memanjatkan doa khusus di goya, memohon keberkahan bagi seluruh keturunan dan wilayah.

Usai prosesi di tengah hutan, seluruh peserta kembali ke fola sou untuk mendengarkan pesan kehidupan yang disebut borero gosimo pengingat tentang kebaikan, keadilan, dan ketulusan hati yang sesuai syariat Islam. Ritual dilanjutkan dengan Doa Selamat, di mana imam dan pemuka agama memimpin permohonan keselamatan dan rezeki yang halal bagi seluruh warga. Dua hingga tiga hari kemudian, dilakukan Kali Piga Madoya dan Hele Piga untuk mengganti makanan ritual dan menikmati santapan bersama sebagai simbol berbagi dan syukur.

Rangkaian panjang Dola Maludu ditutup kembali dengan Gahi Yena, sebagai ucapan terima kasih kepada penguasa alam semesta dan leluhur bahwa seluruh ritual berjalan baik. Melalui seluruh proses tersebut, fungsi sosial dan moral budaya ini sangat kuat: memperkuat hubungan kekerabatan (ngofa se dano), menjaga silaturahmi antar generasi, serta meneguhkan keyakinan bahwa hidup harus dijalani dengan keikhlasan, hormat, dan kebenaran.

Selain ritual sakral, unsur seni-budaya turut menghidupkan suasana perayaan. Pada momentum tertentu masyarakat menampilkan seni pertunjukan khas Tidore seperti tarian adat, musik tifa dan totobuang, serta paduan lantunan doa dan syair keagamaan, menegaskan bahwa Dola Maludu adalah ruang perjumpaan antara keimanan, seni, dan kearifan lokal.

Pencatatan Dola Maludu sebagai KIK memperkuat posisi masyarakat adat dalam menjaga tradisinya. Status hukum ini menjadi upaya nyata menghadapi tantangan modernisasi dan penurunan minat generasi muda terhadap budaya leluhur. Razilu menegaskan, pelindungan KI juga membuka manfaat ekonomi bagi komunitas pemilik tradisi.

“Ketika budaya terlindungi secara hukum, komunitas adat dapat menjadi pihak utama yang menikmati manfaat ekonominya. Pelestarian budaya harus mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.

Kesuksesan pencatatan ini menjadi pengingat bahwa Indonesia masih memiliki ribuan budaya yang menanti pelindungan. Oleh karena itu, DJKI mengajak seluruh pemangku adat dan pemerintah daerah untuk memastikan warisan leluhur mereka tidak lenyap oleh waktu.

“Kami mendorong daerah dan komunitas untuk segera mencatatkan budaya mereka ke DJKI. Inilah langkah awal mempertahankan warisan leluhur agar tetap hidup, dihargai, dan bermanfaat bagi anak cucu kita,” pungkas Razilu.

Dengan tercatatnya Dola Maludu sebagai KIK, masyarakat Seli kini berdiri lebih tegak bahwa identitas dan martabat budaya mereka telah diakui dan dijaga oleh negara. Ini bukan hanya pelestarian tradisi, melainkan investasi besar untuk keberlanjutan peradaban Nusantara.

 



LIPUTAN TERKAIT

Tenun Toraja Menutup Tahun dengan Pengakuan Negara

Di Pasar Seni Makale suara musik dan langkah pengunjung bercampur dengan cerita lama yang kembali menemukan tempatnya. Di antara warna-warni kain yang digelar, empat Tenun Toraja resmi menutup tahun dengan kabar baik: negara mencatatkannya sebagai potensi indikasi geografis. Bagi para pengrajin, ini bukan sekadar sertifikat ini pengakuan atas kerja sunyi yang diwariskan dari ibu ke anak, dari satu generasi ke generasi berikutnya.

Rabu, 31 Desember 2025

Indonesia Pimpin Capaian Indikasi Geografis se-ASEAN

Indonesia meraih peringkat tertinggi se-ASEAN untuk jumlah indikasi geografis terdaftar berdasarkan data ASEAN IP Register per 27 November 2025. Sebanyak 246 produk dari dalam negeri dan 15 dari luar negeri telah terdaftar dan dilindungi oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum. Khususnya untuk produk dari dalam negeri, jumlahnya meningkat pesat dibandingkan capaian tahun sebelumnya sejumlah 167 produk.

Jumat, 28 November 2025

Pertemuan DJKI dan APKI Bahas Potensi Indikasi Geografis Kelapa

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum memperkuat langkah hilirisasi komoditas kelapa nasional melalui pelindungan indikasi geografis. Upaya ini dibahas dalam pertemuan bersama Asosiasi Petani Kelapa Indonesia (APKI) di Gedung DJKI, Jakarta pada Rabu, 5 November 2025.

Rabu, 5 November 2025

Selengkapnya